Tuesday, March 15, 2011



Istilah Hukum Ekonomi Islam [ J - Z ]

Jahalah
Ketidaktahuan
Kafalah
Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashil/debitur) untuk memenuhi kewajiban Pihak yang dijamin kepada Pihak lain (makfuul lahu/kreditur).
Khiyar al’Aib
Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
Khiyar asy-Syarth
Hak pilih yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau mebatalkan jual beli, selama dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Liquidity Market Center (LMC)
Lembaga yang didirikan oleh Central Bank of Bahrain (CBB) untuk mendukung perkembangan perdagangan di pasar sekunder. LMC bertugas untuk memberikan kuotasi harga seluruh sukuk internasional yang telah diterbitkan baik oleh korporasi maupun sovereign.
Maysir
Unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan di dalam transaksi keuangan yang memungkinkan diperolehnya suatu kekayaan dengan cara yang mudah. Maysir yang paling besar adalah dimana keuntungan suatu pihak merupakan kerugian pada pihak lain. Maysir juga bermakna spekulasi murni.
Maqashid al-syariah
Tujuan-tujuan utama syariah. Tujuan-tujuan utama syariah adalah untuk memenuhi/menjaga lima hal pokok yang menunjang kesejahteraan manusia, yang terletak pada perlindungan dan pemeliharaan terhadap agama (iman), jiwa (nafs), akal (‘aql), harta (mal), dan keturunan (nasl).
Mudharabah
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian.
Mudharabah Al-Muqayyadah
Restricted mudharabah: dalam akad mudharabah ini mudharib (pengelola usaha) diberikan pembatasan baik dalam hal jenis usaha yang akan dibiayai, jenis instrumen, termasuk jumlah yang dapat diiinvestasikan dalam setiap outlet investasi.
Mudharabah Al-Muthlaqah
Unrestricted mudharabah: dalam aqad mudharabah ini mudharib (pengelola usaha) diberikan kebebasan dalam melakukan investasi sepanjang tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah atau dengan kata lain mudharib mendapatkan disrectionary right untuk mengelola dana.
Murabahah
Murabahah merupakan aqad atau perjanjian jual–beli atas suatu barang di mana harga dan keuntungannya (profit margin) disetujui oleh semua pihak yang terlibat. Sedangkan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, cicil atau tangguh. Sementara penyerahan barang dilakukan di awal pada saat dilakukannya transaksi. Murabahah juga disebut cost plus financing.
Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, untuk tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Mustashni’
Mustashni merupakan orang/pihak yang melakukan pembelian dalam akad istisna’.
Musyarakah mutanaqishah
Musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih terhadap kepemilikan suatu barang atau asset, dimana kerjasama tersebut akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak, sementara pihak yang lain akan bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini terjadi melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.
Mu’jir
Mu’jir merupakan pihak yang menyewakan (lessor) dalam akad ijarah.
Musta’jir
Musta’jir merupakan pihak yang menyewa (lessee) dalam akad ijarah.
Muwakkil
Muwakkil adalah pihak yang memberi kuasa/mewakilkan kepada pihak lain dalam akad wakalah.
Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara
Tambahan atas jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang telah beredar dalam satu tahun anggaran, yang merupakan selisih antara jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang akan diterbitkan dengan jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang akan jatuh tempo dan/atau yang akan dibeli kembali oleh Pemerintah.
Nilai Nominal
Adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat SBSN.
Nisbah
Nisbah adalah porsi/prosentase pembagian keuntungan hasil usaha bagi masing-masing pihak yang melakukan kerjasama usaha, yang besarnya ditetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama. Contoh: Pihak A 60% : Pihak B 40%.
Perusahaan Penerbit SBSN
Badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. Perusahaan Penerbit disebut juga sebagai SPV (Special Purpose Vehicle).
Principle trustee
SPV itu sendiri yang mewakili kepentingan pemegang Sukuk. Sementara co-trustee adalah pihak lain yang dapat berupa lembaga keuangan bank dan non bank yang membantu melaksanakan sebagaian tugas SPV sebagai principle trustee misalnya menjadi penghubung dalam hal obligor mengalami default dan yang terkait dengan masalah RUPO.
Purchase undertaking
Merupakan janji yang pada prinsipnya menyatakan bahwa obligor atau Pemerintah berjanji tanpa syarat untuk membeli kembali aset yang bersangkutan pada akhir periode dengan exercise price.
Rahn
Merupakan gadai atau pengikatan diri untuk menjalankan suatu kewajiban (pledge) dengan memberikan jaminan pembayaran.
Riba/usury
Unsur tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwadh (penyeimbang/pengganti) yang dibenarkan secara syariah Islam.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI)
Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) adalah penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) dalam SBSN yang dilakukan dengan cara private placement, berdasarkan kesepakatan bersama (MoU) antara Departemen Agama dengan Departemen Keuangan pada tanggal 22 April 2009. Jenis akad yang digunakan adalah Ijarah al-Khadamat dengan underlying assets berupa jasa (services).
Sales undertaking
Merupakan janji yang menyatakan SPV berjanji tanpa syarat untuk menjual kembali underlying asset kepada obligor pada akhir masa sukuk dengan sebesar nilai nominal sukuk yang diterbitkan (exercise price).
Servicing Agency Agreement
Merupakan perjanjian yang pada prinsipnya menyatakan bahwa obligor bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan aset.
Shahibul Maal/Rabbul Maal
Merupakan orang yang memberikan dana atau pemilik dana dalam usaha mudharabah dan atau musyarakah.
Shani’
Shani merupakan pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad Istisna’.
Surat Berharga Syariah Negara, atau dapat disebut Sukuk Negara ( SBSN)
Surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Tawarruq
Cara yang ditempuh untuk mendapatkan uang tunai atau memenuhi kebutuhan likuiditas. Disebut tawarruq sebab pembeli barang (pihak pertama) sebenarnya tidak menginginkan barang, tetapi mendapatkan uang. Transaksi tawarruq terjadi ketika seseorang membeli sebuah produk dengan cara kredit (pembayaran dengan cicilan) dan menjualnya kembali kepada orang ketiga yang bukan pemilik pertama produk tersebut dengan cara tunai.
Ujrah
Upah/fee. Setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia, baik berupa uang atau barang, yang memiliki nilai harta (maal) yaitu setiap sesuau yang dapat dimanfaatkan.
Wa’ad
Janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya, yang hanya mengikat satu pihak saja. Yaitu pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.
Wakalah
Perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
Wakil
Wakil merupakan pihak yang menerima kuasa/ditunjuk sebagai wakil dalam akad wakalah.
Wali Amanat (Trustee)
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.




___________________________