European Convention on Human Rights dan Hukuman Mati

Thursday, March 17, 2011

undefined
 Ilustrasi: google.com

Fokus Penghapusan Hukuman Mati (Bagian XIII)

European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms merupakan konvensi tingkat regional di Eropa yang membahas mengenai hak asasi manusia. Konvensi ini dibuat oleh Dewan Eropa pada tahun 1950 dan masih pada tahun yang sama disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sampai saat ini Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa telah dilengkapi beberapa protokol tambahan. Pelaksanaan dari konvensi ini beserta protokol-protokolnya berada dibawah pengawasan European Court of Human Rights yang berkedudukan di Strasbourg.

Salah satu protokol dari European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms ini ada yang khusus mengatur mengenai larangan penerapan hukuman mati, yaitu protokol No. 6 yang disetujui pada 1983. Protokol tersebut berisi pembatasan terhadap penerapan hukuman mati dan kewajiban bagi negara yang meratifikasi untuk menghapuskan hukuman mati di negaranya. Sama halnya dengan Second Optional Protocol ICCPR, dalam protokol No. 6 dari konvensi ini juga terdapat pengecualian. Pengecualian untuk tetap boleh menjatuhkan hukuman mati tersebut berlaku terhadap kejahatan yang dilakukan dalam keadaan perang. 

Sampai akhir tahun 2005, protokol ini telah diratifikasi oleh 45 negara di Eropa dan ditandatangani oleh 1 negara Eropa lainnya.

Selain protokol No. 6, Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa juga memiliki protokol tambahan lainnya yang khusus membahas mengenai penghapusan hukuman mati, yaitu protokol No. 13 yang disetujui pada tahun 2002. Protokol No. 13 dari Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa ini merupakan perkembangan dari protokol No. 6 dan merupakan langkah akhir dalam usaha penghapusan hukuman mati. Semakin tingginya penghargaan atas hak asasi manusia membuat protokol No. 13 ini dikeluarkan. Hal ini terlihat dari konsiderans yang menyebutkan bahwa hak hidup dari setiap manusia merupakan nilai yang mendasar dalam masyarakat demokratis dan penghapusan hukuman mati merupakan hal yang penting untuk melindungi hak ini sebagai pengakuan atas martabat manusia .

Protokol No. 13 dari Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa ini dikatakan langkah akhir dalam usaha penghapusan hukuman mati karena apabila dalam protokol No. 6 dikatakan bahwa hukuman mati masih dapat diberlakukan atas kejahatan yang dilakukan pada saat perang, maka dalam protokol No. 13 ini hukuman mati tidak dapat diberlakukan dalam keadaan apa pun. 

Protokol ini telah diratifikasi oleh 33 negara di Eropa dan 10 negara Eropa lainnya telah menandatangani tetapi belum meratifikasinya.

(Tim JLC)