Ilustrasi: google.com
Fokus Penghapusan Hukuman Mati (Bagian XII)
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) merupakan kovenan internasional yang berisi mengenai hak-hak sipil dan politik dari setiap individu. Kovenan ini disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 16 Desember 1966.
Dalam pasal 4 ayat 2 International Covenant on Civil and Political Rights dinyatakan bahwa tidak ada pengecualian untuk menyimpangi hak-hak yang tercantum dalam kovenan itu sendiri yang salah satunya yaitu hak hidup yang dicantumkan dalam pasal 6. Hak-hak yang tidak dapat dilanggar menurut ICCPR dalam pasal-pasal selanjutnya disebutkan hak untuk bebas dari penyikasaan (pasal 7), hak untuk bebas dari perbudakan dan perhambaan (pasal 8), hak untuk bebas dari penahanan karena hutang (pasal 11), hak untuk bebas dari daya berlaku surutnya hukum pidana (pasal 15), hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum (pasal 16) dan hak atas kebebasan berpendapat, berkeyakinan dan beragama (pasal 18).
Khusus mengenai hukuman mati, pada 15 Desember 1989 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi No. 44/128 menyetujui Second Optional Protocol dari ICCPR tentang penghapusan hukuman mati. Melalui protokol opsi yang kedua ICCPR ini dinyatakan bahwa negara penandatangan berjanji untuk tidak melakukan eksekusi hukuman mati. Setiap negara penandatangan protokol ini diwajibkan melakukan tindakan-tindakan nyata dalam rangka menghapuskan hukuman mati di negaranya. Tetapi dalam protokol opsi kedua ICCPR itu sendiri terdapat pengecualian, yaitu apabila dalam keadaan perang negara penandatangan protokol opsi ini masih boleh memberlakukan hukuman mati.
Protokol opsi yang kedua dari ICCPR ini telah diratifikasi oleh 56 negara di dunia, 8 negara lainnya telah menandatangan tetapi belum meratifikasinya. Indonesia telah mengesahkan ICCPR melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005, tetapi untuk protokol opsi yang kedua dari ICCPR Indonesia belum menjadi negara penandatangan.
(Tim JLC)
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) merupakan kovenan internasional yang berisi mengenai hak-hak sipil dan politik dari setiap individu. Kovenan ini disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 16 Desember 1966.
Dalam pasal 4 ayat 2 International Covenant on Civil and Political Rights dinyatakan bahwa tidak ada pengecualian untuk menyimpangi hak-hak yang tercantum dalam kovenan itu sendiri yang salah satunya yaitu hak hidup yang dicantumkan dalam pasal 6. Hak-hak yang tidak dapat dilanggar menurut ICCPR dalam pasal-pasal selanjutnya disebutkan hak untuk bebas dari penyikasaan (pasal 7), hak untuk bebas dari perbudakan dan perhambaan (pasal 8), hak untuk bebas dari penahanan karena hutang (pasal 11), hak untuk bebas dari daya berlaku surutnya hukum pidana (pasal 15), hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum (pasal 16) dan hak atas kebebasan berpendapat, berkeyakinan dan beragama (pasal 18).
Khusus mengenai hukuman mati, pada 15 Desember 1989 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi No. 44/128 menyetujui Second Optional Protocol dari ICCPR tentang penghapusan hukuman mati. Melalui protokol opsi yang kedua ICCPR ini dinyatakan bahwa negara penandatangan berjanji untuk tidak melakukan eksekusi hukuman mati. Setiap negara penandatangan protokol ini diwajibkan melakukan tindakan-tindakan nyata dalam rangka menghapuskan hukuman mati di negaranya. Tetapi dalam protokol opsi kedua ICCPR itu sendiri terdapat pengecualian, yaitu apabila dalam keadaan perang negara penandatangan protokol opsi ini masih boleh memberlakukan hukuman mati.
Protokol opsi yang kedua dari ICCPR ini telah diratifikasi oleh 56 negara di dunia, 8 negara lainnya telah menandatangan tetapi belum meratifikasinya. Indonesia telah mengesahkan ICCPR melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005, tetapi untuk protokol opsi yang kedua dari ICCPR Indonesia belum menjadi negara penandatangan.
(Tim JLC)