Tinjaun Yuridis Fungsi Pelayanan Aparatur Pemerintahan *)

Friday, December 24, 2010

Pemerintahan dalam suatu Negara, memiliki peran yang sangat besar dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab Negara dalam mencapai tujuan utamanya, yakni kesejahteraan dan ketentraman bagi warga negaranya. Secara garis besar, aparat pemerintah memiliki 2 (dua) fungsi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, yaitu :

Pertama, Fungsi memerintah (besturen functie). Fungsi memerintah merupakan fungsi pokok yang melekat pada organisasi pemerintah yang menjadi tanggung jawab utama untuk dijalankan. Fungsi pokok ini harus dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sendiri berdasarkan fungsi masing-masing. Terjemahan fungsi pokok ini biasanya sering kita istilahkan sebagai tugas pokok dan fungsi atau “tupoksi”.

Kedua, Fungsi pelayanan (verzorgen functie). Fungsi pelayanan merupakan fungsi penunjang yang bersifat relatif. Fungsi ini ditujukan bagi terlaksananya tujuan Negara dalam melayani warga negaranya melalui organ pemerintah. Pelayanan merupakan salah satu produk organisasi berupa jasa, sehingga pada dasarnya pelayanan tidak kasat mata, diraba, dan dimiliki; melainkan hanya sebatas digunakan, dirasakan, dibeli, atau disewa. Sekalipun demikian, dalam kehidupan organisasi, fungsi pelayanan memiliki nilai strategis dibandingkan dengan fungsi organisasi lainnya. Ini karena fungsi pelayanan sangat berpotensi dalam menentukan kelanggengan, perkembangan dan keunggulan bersaing organisasi di masa yang akan datang.

Dalam konteks pelaksanaan fungsi pemerintah, pelayanan dapat dikategorikan sebagai upaya untuk menyiapkan, menyediakan, atau mengurus keperluan warga masyarakatnya. Pelayanan pada dasarnya adalah tindakan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan bersifat kasat mata (intangible), serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu[1].

Pada prinsipnya, pelanggan yang menikmati layanan yang diberikan oleh penyedia jasa, tentu menginginkan kualitas pelayanan yang baik dan sesuai dengan keinginan. Moenir[2] berpendapat bahwa pelayanan secara umum yang didambakan oleh setiap orang adalah :
  • Memudahkan dalam pengurusan kepentingan;
  • Mendapatkan pelayanan yang wajar;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama tanpa pilih kasih; dan
  • Mendapatkan perlakuan yang jujur dan terus terang.
Akan tetapi, untuk mencapai pelayanan seperti yang didambakan setiap warga negara tersebut, tentu saja dibutuhkan rangkaian upaya dan tindakan yang optimal dan professional dari aparat pemerintah.

Fungsi pelayanan ini memiliki 3 (tiga) bentuk atau kategori dalam prakteknya yang kita selama ini, antara lain dilaksanakan oleh :

1. Aparat Pemerintah Sendiri

Pelaksanaan dari fungsi pelayanan ini merupakan hak monopoli oleh pemerintah. Dalam artian, bahwa pelayanan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, sebagai hak dan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hak monopoli ini memiliki dasar hukum, khusunya yang tertang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (2), yang pada prinsipnya menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kekayaan sumber daya alam Negara kepada Pemerintah untuk kemudian dikelola demi pelayanan kepada warga negaranya.

Secara umum, monopoli memiliki tujuan utama dalam 2 (dua) aspek, yaitu :
  1. Dengan adanya monopoli, maka harga-harga kebutuhan pokok masyarakat akan lebih terjangkau, dikarenakan hak penentuan pengelolaan yang sepenuhnya ditangan pemerintah. Melalui monopoli, pemerintah dapat melakukan proses pemberian keringanan harga bagi masyarakat melalui subsidi dan lainnya;
  2. Melalui monopoli, maka pemerintah akan lebih mudah mengontrol persediaan. Dengan demikian, distribusi kebutuhan pokok masyarakat akan lebih mampu ditangani dengan baik secara merata dan adil.
Namu demikian, meski pelayanan melalui monopoli ini dianggap positif dan menguntungkan, akan tetapi bentuk pelayanan tersebut juga mempunyai dampak negatif, yaitu kecenderungan tingkat pelayana yang tidak maksimal dan terkesan seadanya. Hal ini dikarenakan tidak adanya persaingan pelayanan yang tentu saja akan memacu tingkat kualitas pelayanan.

2. Aparat Pemerintah Bersama Swasta

Bentuk pelayanan ini merupakan model kerjasama antara pihak pemerintah dan pihak swasta. Secara prinsip, pihak pemerintah membuka peluang dalam bentuk pelayanan kerjasama ini bersama swasta, agar pelayanan kepada warga masyarakat dapat berjalan dengan lancar, baik secara kualitas maupun secara kuantitas.

Dampak positif dari bentuk pelayanan kerjasama ini tentu saja akan mampu memberikan peluang bagi pemerintah dalam menutupi tingkat pelayanan yang selama ini dianggap kurang. Melalui swasta juga, maka kompetisi pelayanan akan menjadi lebih luas, sehingga dapat menyediakan ruang dan pilihan bagi masyarakat dalam hal kualitas pelayanan. Akan tetapi, perlu untuk ditegaskan disini bahwa, aktivitas pola kerjasama dengan pihak swasta, tetap memberikan akses kepada pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi jalannya praktek pelayanan yang dilakukan, melalui pola kerjasama antar kedua belah pihak.

3. Swasta Secara Tunggal.

Pelayanan ini dapat dianggap sebagai bentuk pelayanan tunggal yang dijalankan oleh pihak swasta, tanpa campur tangan pemerintah. Jadi, kompetisi pelayanan menjadi terbuka bebas dan dserahkan sepunuhnya sesuai dengan keinginan konsumen sebagai pasar utama dari target pelayanan.

Secara prinsip, pelayanan oleh pihak swasta ini terjadi akibat adanya proses pemberian izin oleh pemerintah, melalui ketentuan-ketentuan tertentu yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Izin inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pihak swasta dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun izin memiliki jenis dan bentuk sebagai berikut :
  1. Izin dalam arti sempit, yaitu posisi pemerintah yang sebenarnya acuh terhadap aktivitas warganya, namun karena alasan tertentu, maka pemerintah dituntut untuk mengatur hal tersebut melalui izin agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi negara dan masyarakat;
  2. Dispensasi, yaitu posisi dimana pemerintah yang sebenarnya melarang aktivitas terntentu, namun karena alasan terntu, maka larangan itu dibebaskan.
  3. Konsesi, yaitu izin tertentu yang diberikan kepada badan hukum (baik perdata maupun publik). Pemberian izin kemudian menjadi hak pengelolaan dan pemanfaatan terhadap hal tertentu, sepanjang memberikan nilai positif bagi kepentingan masyarakat pada umumnya.
  4. Lisensi, yaitu pengalihan hak kepada pihak tertentu secara penuh oleh pemerintah. Berbeda halnya dengan konsesi, maka lisensi lebih kepada pemberian izin penuh, bahkan kepada tahap kepemilikan terntu kepada pihak lain diluar pemerintah.
Disinilah makna penting dari peran dan fungsi pemerintah dalam melayani warga negaranya. Dimana pemerintah ditugaskan untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin agar tujuan Negara dapat tercapai sesuai dengan yang dikehendaki bersama.

[1] Suriyanto, Eko, Drs., M.Sc., dan Sugiyanti, Sri, Dra,. 2001. Operasionalisasi Pelayanan Prima. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara RI, Hal. 9.
[2] Moenir, H., A., S., 2001. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : PT. Bumi Aksara. Hal. 47.
____________________________________
*) Penulis: | Sumber Tulisan: www.herdiansyah.web.id