Oleh: Meri Yarni, S.H., M.H
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jambi
ABSTRAK
Adanya reposisi dan refungsionalisasi DPRD telah menempatkan DPRD pada posisi yang sejajar dengan Pemerintah Daerah, dan dikembalikan ke fungsi yang seharusnya sebagai badan legislative daerah. Dan seharusnya DPRD dapat memainkan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, diantaranya dalam pembentukan Perda yang merupakan fungsi legislasi diwujudkan melalui pelaksanan hak mengajukan Raperda dan hak mengadakan perubahan atas Raperda.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kota Jambi dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi serta bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencari solusinya Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis – normative, yuridis sosiologis, yuridis histories dan komparatif. Data diambil dari kepustakaan dan data lapangan dan dianalisa dalam bentuk deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa DPRD Kota Jambi dalam menjalankan fungsinya kurang berperan, karena hanya 2,50% dari Perda tersebut yang rancangan berasal dari DPRD begitu juga dengan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan dalam pelaksanaan hak mengadakan perubahan atas Raperda sudah boleh dikatakan meningkat, karena terlihat lebih baik dari sebelum adanya perubahan berdasarkan asas-asas pembentukan perundang-undangan. Adapun factor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi DPRD adalah: factor sumber daya manusia, peraturan tata tertib DPRD dan sarana dan prasarana.
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Esensi dari Undang-Undang yang mengatur Pemerintah Daerah pada dasarnya adalah untuk membangun Pemerintah Daerah dalam mengisi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pelayanan masyarakat yang ada di daerah. Di sisi lain Undang-Undang Pemerintah Daerah di samping mengatur satuan daerah otonom juga mengatur satuan pemerintahan administratif. Untuk melaksanakan Pemerintahan secara efektif dan efisien, maka setiap daerah diberi hak otonomi.(Bagir Manan, 2002)
Pada hakikatnya hak otonomi yang diberikan kepada daerah –daerah adalah untuk mencapai tujuan negara, Menurut UU No. 32 Tahun 2004, otonomi yang diberikan secara luas berada pada Daerah Kabupaten/Kota. Dengan maksud asas desentralisasi yang diberikan secara penuh dapat diterapkan pada Daerah Kabupaten dan Kota, sedangkan Daerah Propinsi diterapkan secara terbatas (penjelasan umum UU No. 32 Tahun 2004).
Berdasarkan Bab V Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan Pemerintahan, Pasal 19 ayat (2) menyatakan: Penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dapat diambil suatu makna pemisahan Pemerintahan Daerah (Eksekutif) dengan DPRD (Legislatif) adalh untuk memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban pemerintahan kepada rakyat. Oleh karena itu, DPRD diberi hak-hak yang cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembuatan suatu kebijakan daerah dan pengawasan pelaksanaan kebijakan. DPRD sebagai badan legislatif, anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).
Sebagai Legislatif Daerah, DPRD mempunyai fungsi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Pasal 41 menyebutkan bahwa : DPRD memiliki fungsi antara lain: (a) fungsi legislasi, (b) fungsi pengawasan, dan (c) fungsi anggaran. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, maka DPRD dilengkapi dengan tugas, wewenang, kewajiban dan hak. (Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004).
Salah satu fungsi DPRD yang sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi luas di Daerah adalah fungsi legislasi. Untuk melaksanakan fungsi legislasi DPRD diberi bermacam-macam hak yang salah satunya ialah “hak mengajukan rancangan peraturan daerah dan hak mengadakan perubahan atas Raperda” atau implementasi dari fungsi legislasi harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan penelitian pendahuluan yang dilakukan, Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh DPRD Kota Jambi pada tahun 2003 sebanyak 13 buah; tahun 2004 sebanyak 11 buah; dan tahun 2005 sebanyak 16 buah. Dari 40 buah Peraturan Daerah tersebut hanya 1 (satu) Peraturan Daerah yang berasal dari Hak Prakarsa DPRD Kota Jambi pada tahun 2003 ,
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa, anggota DPRD Kota Jambi dalam melaksanakan haknya sebagai implementasi dari fungsi legislasinya sangat kurang bahkan hampir tidak terlaksana sama sekali.
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi permasalahan dalam hal ini adalah: seberapa jauh kontribusi DPRD Kota Jambi dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam melaksanakan fungsi legislasi dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi serta langkah-langkah apa yang dapat dilakukan untuk mencari solusinya.
1.2 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kota Jambi dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi serta bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencari solusinya. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah Secara teoritis diharapkan dapat mengembangkan ilmu Hukum Tata Negara khususnya Hukum Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan fungsi legislasi DPRD dan secara praktis diharapkan memberikan sumbangan pemikiran, khususnya kepada DPRD Kota Jambi dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan fungsi legislasi DPRD.
II. METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis – normative, historis, sosiologis dan komparatif. Adapun sumber data terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dan tertier dengan teknik pengumpulan data berdasarkan data kepustakaan dan data lapangan dengan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif.
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1. Gambaran Umum DPRD Kota Jambi
Adanya reposisi dan refungsionalisasi DPRD, ditandai dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tang diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004. Semenjak itu telah terbentuk dua periode anggota DPRD, yaitu periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.
Berdasarkan hasil penelitian jumlah seluruh anggota DPRD Kota Jambi pada masing-masing periode berjumlah 40 orang dengan rincian komposisi DPRD periode 1999-2004 terdiri dari 12 partai dan 4 orang (4,8%) anggotaa TNI/Polri yang diangkat. Dari 13 partai politik didominasi oleh partai PDI-P sebesar 31,7 % kemudian partai Golkar 24,3 %, PPP dan PAN masing-masing 7,3 % dan partai lainnya masing-masing 2,4 %. Sedangkan DPRD periode 2004-2009 didominasi oleh partai Golkar 27,2 %, kemudian partai PAN 24,2 %, PDIP dan PKS masing-masing 15,1%, PBR 6,0% dan partai lainnya masing-masing 3,0%. Komposisinya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1 : Komposisi DPRD Kota Jambi Periode 1999-2004 dan Periode 2004-
2009.
No | Periode 1999-2004 | Jumlah | % | Periode 2004-2009 | Jumlah | % |
1. | Golkar | 10 | 24,3 | Golkar | 9 | 27,2 |
2. | PDI-P | 13 | 31,7 | PDI-P | 5 | 15,1 |
3. | PPP | 3 | 7,3 | PPP | 1 | 3,0 |
4. | PAN | 3 | 7,3 | PAN | 8 | 24,2 |
5. | PBN | 1 | 2,4 | PBR | 2 | 6,0 |
6. | PKS | 1 | 2,4 | PKS | 5 | 15,1 |
7. | PKP | 1 | 2,4 | PBB | 1 | 3,0 |
8. | PKB | 1 | 2,4 | PKPB | 1 | 3,0 |
9. | PSII | 1 | 2,4 | PDS | 1 | 3,0 |
10. | PP | 1 | 2,4 | - | ||
11. | PBB | 1 | 2,4 | - | ||
12 | PBBTNI/Polri | 4 | 4,8 | - | ||
12 | 40 | 100 | 8 | 33 | 100 |
Sumber: Sekretariat DPRD Kota Jambi
Dengan komposisi fraksi periode 1999-2004, 6 fraksi dan periode 2004-2009, 5 fraksi. Fraksi ini merupakan gabungan atau pengelompokan anggota berdasarkan partai politik yang memperoleh kursi dalam pemilihan umum. Untuk periode 1999-2004 di samping partai politik juga ditambah dengan anggota TNI/POLRI yang diangkat. Sedangkan untuk periode 2004-2009, keberadaan TNI.POLRI dalam komposisi anggota DPRD sudah dihapuskan. Sedangkan DPRD Kabupaten Muaro Jambi memiliki 5 fraksi yaitu, Golkar, PAN, PDIP, Peduli Bangsa dan Kerakyatan yang berasal dari Partai Polotik yaitu: Golkar, PAN, PDIP, PKPB, PPP, PKB, DEMOKRAT dan P. MERDEKA. Nama-nama fraksi tersebut diatas dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2. Nama-nama Fraksi DPRD Kota Jambi Periode 1999-2004 dan Periode 2004-2009.
Fraksi Periode 1999-2004 | Asal Parpol | Fraksi Periode 2004-2009 | Asal Parpol | |
1 | Golkar | Golkar | Golkar | Golkar |
2. | PDI-P | PDI-P | PDI-P | PDI-P |
3. | PAN | PAN, PBN | PAN | PAN |
4 | PPP | PPP, PP | Demokrat | PKS, PDS |
5. | Kesatuan | PKS,PBB,PKB, PSI, | BPI | PBB,PBR |
6 | TNI/Polri | TNI/Polri | - | |
6 fraksi | 5 fraksi |
Sumber: Sekretariat DPRD Kota Jambi
Adapun tingkat pendidikan anggota DPRD sebelum menjadi anggota DPRD pada umumnya pendidikan pada kedua periode tersebut adalah sarjana. Pada periode 1999-2004 yang berpendidika S1 dan S2 sebesar 42,50 % dan pada periode 2004-2009 sebesar 57,57%. Pada periode 2004-2009 tidak ada lagi dewan yang berpendidikan SLTP dan SD seperti periode 1999-2004. Hal ini disebabkan oleh ketentuan undang-undang pemilu yang baru, yang memperketat persyaratan pendidikan bagi anggota DPRD adalah minimal SLTA. Sedangkan kalau dilihat latar belakang pendidikan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sarjana 10 orang, Diploma 1 orang dan sisanya 19 orang berpendidikan SLTA. Dengan tingkat pendidikan demikian, maka dianggap DPRD akan mampu dalam menjalankan fungsinya terutama fungsi legislasi, yang berkaitan dengan hak yang dimiliki untuk mengusulkan Raperda dan untuk mengadakan perubahan atas Raperda. Mengenai tingkat pendidikan dapat diihat pada tabel berikut:
Tabel 3. Tingkat Pendidikan Anggota DPRD Kota Jambi peride 1999-2004 dan Periode 2004-2009.
No | Periode 1999-2004 | Periode 2004-2009 | ||||
Pendidikan | Jumlah | % | Pendidikan | Jumlah | % | |
1. | S2 | - | S2 | 5 | 15,15 | |
2. | S1 | 17 | 42,50 | S1 | 14 | 42,42 |
3. | Diploma | - | - | Diploma | 2 | 6,06 |
4. | SLTA | 19 | 47,50 | SLTA | 12 | 36,36 |
5. | SLTP | 4 | 10,00 | SLTP | - | - |
6. | SD(sederajat) | - | - | SD(sederajat) | - | - |
40 | 100 | 33 | 100 |
Sumber : Sekretariat DPRD Kota Jambi
Sedangkan latar belakang pekerjaan anggota DPRD Kota Jambi sangat bervariasi jenis pekerjaannya. Pada peride 1999-2004, jumlah pensiunan PNS 10 %, TNI.Polri 10%, wiraswasta 47,5%, dagang 5%, kontraktor dan pengacara masing-masing 7,5%, sedangkan Ex. Mahasiswa dan pengusaha sebesar 2,5%. Sedangkan pada periode 2004-2009, pensiunan PNS sebesar 15,15%, wiraswasta, 42%, ex.mahasiswa sebesar 21,21%, dagang, ibu rumah tangga dan pengacara masing-masing 6,06% sedangkan pengusaha sebesar 3,03%. Dengan pengalaman pekerjaan tersebut, tentunya mempengaruhi kinerja sebagai anggota DPRD.
Sedangkan jenis pekerjaan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yaitu; Karyawan swasta berjumlah 6 orang, TNI/POLRI 4 orang, Pensiunan PNS 5 orang, Wiraswasta 3 orang , Kepala Desa 2 orang dan pekerjaan lain (tidak pekerjaan yang tetap) sebelum menjadi anggota DPRD sebanyak 10 orang. Untuk jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4: Jenis Pekerjaan Anggota DPRD sebelum menjadi Anggota DPRD Periode 1999-2004 dan Periode 2004-2009.
Sumber : Sekretariat DPRD Kota Jambi
3.2. Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD
Dalam pelaksanakan fungsi legislasi DPRD dapat dilihat dari terlaksananya hak yang dimiliki. Hak yang berhubungan lansung dengan fungsi legislasi adalah hak inisiatif DPRD dan hak mengadakan perubahan terhadap Raperda. Menurut UU No. 10 Tahun 2004 yang kemudian diatur dalam UU No. 32 tahun 2004, peranan eksekutif dalam pembentukan perda tersebut terdapat pada setiap tahap dalam proses pembentukan Perda, baik pada tahap persiapan, pembahasan, penetapan maupun pengundangan.
Adapun Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah Kota Jambi setelah adanya reposisi dan refungsionalisasi DPRD dapat dilihat bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 DPRD Kota Jambi telah menghasilkan 40 Perda, dan hanya 1 Perda yang merupakan inisiatif DPRD. Sedangkan DPRD Kabupaten Muaro Jambi ssejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 telah menghasilkan 60 Perda dan yang merupakan inisiatif dari DPRD berjumlah 2 (dua) Perda.
Dalam pelaksananaan hak mengajukan Raperda atau hak inisiatif yang dimiliki DPRD dari 40 Perda yang dihasilkan oleh DPRD Kota Jambi dari Tahun 2003- 2005 hanya 1 dari Perda tersebut yang rancangannya berasal dari inisiatif DPRD, sedangkan 39 Perda lainnya berasal dari Pemerintah Daerah. Adapun Perda yang diusulkan DPRD yaitu Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi.. Kalau dibandingkan dengan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Dari jumlah 60 Perda yang tebentuk selama tahun 2003-2005, yang diusulkan DPRD pada tahun 2005 berjumlah 2 Perda.
Adanya inisiatif DPRD tersebut di atas, walaupun dalam kapasitas yang sangat minim, hal ini menunjukan adanya tanggung jawab moral yang dimiliki oleh anggota DPRD. Sedangkan dalam mengadakan perubahan terhadap Raperda, dapat dilakukan dalam proses pembahasan Raperda oleh DPRD bersama Kepala Daerah. Proses pembahasan Raperda ini telah diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Jambi, yang dilakukan dalam empat tahap pembicaraan, Hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 5: Perda yang dihasilkan DPRD Kota Jambi dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2003-2005.
DPRD Kota Jambi | DPRD Kab. Muaro Jambi | |||||||
Tahun | Raper da | Inisiatif Pemda | Inisiatif DPR | Jumlah Perda | Raper da | Inisiatif Pemda | Inisiatif DPRD | Jum lah |
2003 | 13 | 13 | 0 | 13 | 38 | 38 | 0 | 38 |
2004 | 11 | 11 | 0 | 11 | 14 | 14 | 0 | 12 |
2005 | 16 | 15 | 1 | 16 | 16 | 14 | 2 | 10 |
Sumber: Sekretariat DPRD Kota Jambi dan DPRD Kab.Muaro Jambi
Hasil wawancara dengan responden , dapat diketahui bahwa yang menjadi pertimbangan bagi dewan dalam pembahasan terhadap Raperda ini, 60 % dari responden berpendapat sama yaitu apakah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak terlalu memberatkan kepada masyarakat, dan apakah sesuai dengan kondisi objektif di daerah. Selain ketiga hal tersebut, 30 % responden lainnya menambahkan yaitu mempertimbangkan anggaran yang ada, serta sarana pendukung pelaksanaan Perda dan 10 % lainnya menambahkan yaitu tidak merugikan kepada pemerintah daerah. Ini menunjukan adanya pemahaman responden terhadap norma-norma yang berlaku dalam pembentukan Perda. Sementara itu pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah, apabila tidak diperoleh kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan atas suara terbanyak, sehingga kebenaran yang dihasilkan berdasarkan jumlah anggota yang menyatakan persetujuan.
3.3.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Adapun factor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi DPRD adalah sumber daya manusia atau kualitas anggota DPRD sangat menentukan agar mampu memainkan peranan dalam arti mampu menngunakan hak-hak secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajiban secara efektif dan menempatkan kedudukannya secara proposional. Untuk itu anggota DPRD harus didukung dengan tingkat pendidikan dan pengalaman di bidang organisasi kemasyarakatan dan pemerintahan.
Hasil wawancara yang dilakukan dengan responden, 40 % dari responden menyatakan mendapatkan pelatihan hanya awal dilantik menjadi anggota DPRD, melalui orientasi yang diberikan kepada semua anggota DPRD. Sedangkan 60% responden lainnya telah beberapa kali mengikuti pelatihan, shehubungan dengan bidang kerja komisi yang diwakili.Dengan demikian menunjukan bahwa pelatihan yang diperoleh anggota DPRD belum merata terhadap semua anggota DPRD.. Jelaslah bahwa kualitas anggota yaitu tingkat pendidikan dan latar belakang keilmuan yang terkaitserta pengalaman dalam bidang pemerintahan sangat mempengaruhi kemampuan dan ketrampilan teknis yang berkaitan dengan bidang tugasnya DPRD seperti menyusun Raperda, menangkap dan menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan dalam bentuk kebijakan publik. Kurangnya pengetahuan dan pengalamn yang dimiliki sehubungan dengan bidang tugasnya, akan menyulitkan anggota DPRD dalam menuangkan pikiran serta menganalisa suatu permasalahan guna menuangkannya dalam pembentukan Perda.
Peraturan Tata Tertib DPRD yang merupakan acuan bagi Dewan untuk menjalankan fungsinya, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, diantaranya suatu usul tentang Raperda tersebut harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota Dewan yang terdiri dari lebih satu fraksi. Dari hasil wawancara dengan sepuluh orang responden, tiga orang dari responden menyatakan kurangnya inisiatif untuk mengajukan Raperda juga disebabkan oleh ketentuan yang diatur dalam Peraturan tata Tertib DPRD. Selanjutnya dengan diperbaharui peraturan tata tertib DPRD periode 2004-2009, yang meniadakan persyaratan tentang jumlah fraksi untuk dapat mengusulkan Raperda, maka kedepan diharapkan semakin banyak jumlah Perda yang diusulkan Dewan., sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang tela memberikan kekuasaan untuk membentuk Perda pada DPRD, apalagi dengan penegasan, bahwa hak inisiatif merupakan hak anggota DPRD bukan hak DPRD (lembaga), sehingga dapat memudahkan anggota DPRD untuk mengajukan Raperda.
3.4. Sarana dan Prasarana
Peranan DPRD dalam melaksanakan fungsinya juga dipengaruhi sarana dan prasarana yang diperlukan guna menunjang berperannya DPRD dalam melaksanakan fungsinya. Untuk itu diperlukan adanya fasilitas dan tenaga ahli DPRD guna membantu DPRD dalam menjalankan fungsinya. , guna menunjang kualitas sumber daya manusia anggota DPRD.Berdasarkan hasil wawancara dengan responden mengungkapkan bahwa dalam pembentukan Perda, keberadaan tenaga ahli ini diperlukan untuk memberikan masukan dari segi muatan suatu Raperda yang dibahas untuk dapat mempertinggi bobot kerja DPRD dalam pembentukan Perda.
Berkaitan dengan ini tidak kalah pentinya adanya dana yang tersedia agar DPRD dapat menjalankan fungsinya. berdasarkan hasil wawancara dengan responden maupun informan yang diperoleh dari bagian persidangan DPRD Kota Jambi, diketahui bahwa dana yang ada untuk menunjang kinerja Dewan adalah dana untuk membahas suatu Raperda, seperti biaya operasional pansus. Sedangkan alokasi anggaran untuk merancang suatu Perda oleh DPRD ternyata tidak ada.
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. Kesimpulan
a. Bahwa pelaksanaan fungsi DPRD Kota Jambi, sehubungan dengan pelaksanaan hak inisiatifnya dapat dikatakan masih kurang apabila dibandingkan dengan hak inisiatif DPRD Kabupaten Muaro Jambi . Hal ini karena dari 40 Perda yang telah dihasilkan mulai tahun 2003-2005, hanya 1 Perda (2,5%) dari Perda tersebut yang berasal dari inisiatif DPRD. Begitu juga dengan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, dari 60 Perda yang dihasilkan selama tahun 2003-2005 hanya 2 Perda (3,33%) yang merupakan inisiatif DPRD. Sedangkan dalam pelaksanaan hak mengadakan perubahan terhadap Raperda , juga dapat dikatakan sebagai langkah maju karena sudah mulai memainkan perannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan.
b. Faktor-faktor yang mempengaruhi DPRD dalam pelaksanaan fungsinya adalah factor (a) Sumber Daya Manusia, (b) Peraturan Tata Tertib DPRD, (c) Sarana dan Prasarana. Kurangnya peranan DPRD dalam menggunakan hak inisiatifnya, dilihat dari kualitas anggota DPRD, sangat sedikit anggota DPRD yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang menunjang kemampuan guna menyusun suatu Raperda dan ditambah lagi kurangnya pelatihan-pelatihan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas anggota maupun kurangnya kesempatan yang diberikan untuk mengikuti seminar-seminar yang berkualitas, sehingga DPRD kurang memiliki keterampilan teknis yang berkaitan dengan bidang tugasnya seperti menyusun Raperda. Kemudian dilihat dari sarana dan prasarana yang ada, seperti perpustakaan dan minimnya buku-buku serta bahan-bahan lainnya belum sepenuhnya menunjang kelancaran tugas Dewan.
4. 2. Saran
a. Perlu dilakukan peningkatan kualitas anggota DPRD, baik dari segi pendidikan, pengalaman dan juga pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan tugas serta fungsi yang dimiliki DPRD.
b. Perlu diperluass tugas dari tenaga ahli yang tidak hanya bertugas paruh waktu, bukan saja memberikan masukan , tetapi juga lebih dari itu. Dan perlu kirannya disediakan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu yang menunjang fungsi DPRD.
c. Perlu menyediakan anggaran untuk penyusunan Raperda inisiatif DPRD, yang merupakan salah satu fasilitasi bagi DPRD dalam menyusun Raperda.
d. Agar sekretariat DPRD berperan aktif menunjang kinerja DPRD, seperti melengkapi perpustakaan dengan literature penunjang maupun sarana informasi lainnya seperti internet, sehingga dapat lebih mempermudah anggota DPRD mendapat informasi dalam menjalankan fungsinya.
Buku
Bagir Manan, Menyonsong Fajar Otonomi Daerah, , Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII Yogyakarta, 2002
Bintan R.Saragih, Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1988.
Josef R. Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Yogyakarta, Raja Grafindo, 1997.
Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1995.
Solly M, Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-undangan , Mandasr Maju, Bandung, 1989.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji dalam Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, P.T. Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
Fauzi Syam. Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, {PSHP UNJA, Jambi, 1999.)
Rozali Abdullah, Produk Hukum Daerah, (PSHP UNJA, Jambi, 2000)
Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945
Tap MPR RI No. III/MPR/2000
UU No. 5 Tahun 1974
UU No. 22 Tahun 1999
UU No. 32 Tahun 2004
Kepres No. 44 Tahun 1999
Tatip DPRD Kota Jambi
Tatip DPRD Kabupaten Muaro Jambi