Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi mata uang, korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan “pintu masuk” bagi tindak korupsi. Inilah hakikat pernyataan Lord Action, guru besar sejarah modern di Cambridge Inggris yang hidup di abad 19 dengan adigum yang terkenal: Power tend to corrupt, and absolute power corrupt absolutely (kuasaan itu cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang absolute sudah pasti disalahgunakan)
Perang melawan korupsi harus didukung oleh rasa keadilan tentu tidak bisa hanya dilakukan dengan cara-cara yang hanya bersifat normatif. Namun, perlu dilakukan dengan cara-cara luar biasa karena kejahatan korupsi sudah masuk dalam kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Pertanyaannya adalah, apakah cara-cara luar biasa itu mengenal batas atau tidak? Yang pasti korupsi adalah musuh bersama rakyat Indonesia.
Dalam masyarakat yang penuh ketidakadilan, maka warga masyarakatnya secara alami akan ‘membenci’ Ideologi hukum yang memberikan alasan untuk dan mendukung ketidakadilan itu. Muncul sikap kehilangan kepercayaan terhadap norma-norma hukum, atau kehilangan kepercayaan terhadap ‘law enforcement’ itu dapat berupa:
1. Rasa Keadilan Masyarakat
Perang melawan korupsi harus didukung oleh rasa keadilan tentu tidak bisa hanya dilakukan dengan cara-cara yang hanya bersifat normatif. Namun, perlu dilakukan dengan cara-cara luar biasa karena kejahatan korupsi sudah masuk dalam kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Pertanyaannya adalah, apakah cara-cara luar biasa itu mengenal batas atau tidak? Yang pasti korupsi adalah musuh bersama rakyat Indonesia.
Dalam masyarakat yang penuh ketidakadilan, maka warga masyarakatnya secara alami akan ‘membenci’ Ideologi hukum yang memberikan alasan untuk dan mendukung ketidakadilan itu. Muncul sikap kehilangan kepercayaan terhadap norma-norma hukum, atau kehilangan kepercayaan terhadap ‘law enforcement’ itu dapat berupa:
1. Rasa Keadilan Masyarakat
Hanya satu cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegakan hukum, yaitu mewujudkan keadilan yang bukan hanya untuk ‘dikata-katai dengan kalimat-kalimat sloganistik’, melainkan kedilan yang benar-benar mampu disaksikan dan dirasakan oleh mata telanjang dan mata hati setiap warga masyarakat. Prinsip ‘bukan manusia untuk hukum, melainkan hukum untuk manusia’, harus diwujudkan.
2. Perlawanan Kejahatan Korupsi
Perlawanan masyarakat pada korupsi sudah sampai pada titik nadir ketidaksabaran menunggu komitmen mereka para penegak hukum dianggap lamban dalam upaya penindakan pada perkara-perkara korupsi ada kesan dugaan justru aparat penegak hukum kita secara membabibuta melindungi koruptor. Contoh perseturuan KPK dengan Polri yang berpuncak pada kriminalisasi 2 (dua) pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, yang berdampak pada hubungan antara penegak hukum untuk saling mengkonsolidasikan perang melawan koruptor justru berjalan sendiri-sendiri. Sedangkan permasalahan yang saat ini menjadi perhatian publik baik di tingkat nasional maupun lokal atas perkara korupsi benar-benar meresahkan dan mengoyak rasa keadilan.
3. Dampak Ekonomi dan Sosial
3. Dampak Ekonomi dan Sosial
Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi tidaklah semudah seperti membalikan telapak tangan, diperlukan ketabahan, kesabaran, kejujuran bahkan kekuatan moral dari semua anak bangsa. Dampak dari perbuatan korupsi telah merambah dalam segala aspek kehidupan masyarakat di Indonesia kondisi ini amat serius dapat juga penanggulangan tidak bijak, cermat dan tegas dapat mengakibatkan ambruknya suatu bangsa dan negara atau membahayakan bagi keselamatan bangsa dan Negara.
4. Respon Sosial Masyarakat
4. Respon Sosial Masyarakat
Betapa buruknya kondisi penegakan hukum di Indonesia, banyaknya kekecewaan dari sebagaian besar masyarakat, sehingga menumbuhkan ketidakpercayaan terhadap kewibawaan hukum dan sekaligus kepada penegak-penegak hukum, apa yang diharapkan tidak terwujud, bahwa suasana ketidak percayaan pada hukum krtik atas hukum selalu ditujukan kepada tidak memadainya hukum sebagai alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan substansif.
Sebagai institusi, penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan dapat melakukan tindakan korupsi didasari dengan berbagai aspek yang melingkupinya antara lain:
1). Aspek sosial politik, kekuasaan yang diperoleh dengan aktivitas kegiatan demi kepentingan politik,
2). Aspek sosial ekonomi, telah menjadi fenomena yang konkret dalam praktik bisnis di Indonesia.
3). Aspek sosial budaya, faktor pendidikan disektor keagamaan menjadi sangat strategis dalam membangun moral, mental dan karakter bangsa yang peka dan anti korupsi.
4). Aspek kehidupan militer, ekspansi menduduki jabatan politik sipil yang lebih dikenal dengan gerakan civil military cualation atau dwi fungsi ABRI.
5). Aspek Yuridis, proses penegakan hukum oleh Polisi, Jaksa, Hakim bahkan pengacara, terkontaminasi dengan perilaku korupsi, sebagai indikator lemahnya fungsi hukuman.
Dalam negara hukum, negara dituntut aktif mengembangkan segenab upaya mensejahterakan rakyat. Negara hukum melahirkan suatu konsekuensi, yaitu tanggung jawab negara mensejahteraan rakyatnya. Di Indonesia, energi negara di era transisi hampir tersedot habis untuk menata kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sebaliknya, cenderung “menganaktirikan” perhatiannya pada reformasi peradilan yang cenderung korup secara tuntas, yang meliputi, kejaksaan, kepolisian, hakim dan pengacara.
Sebagai institusi, penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan dapat melakukan tindakan korupsi didasari dengan berbagai aspek yang melingkupinya antara lain:
1). Aspek sosial politik, kekuasaan yang diperoleh dengan aktivitas kegiatan demi kepentingan politik,
2). Aspek sosial ekonomi, telah menjadi fenomena yang konkret dalam praktik bisnis di Indonesia.
3). Aspek sosial budaya, faktor pendidikan disektor keagamaan menjadi sangat strategis dalam membangun moral, mental dan karakter bangsa yang peka dan anti korupsi.
4). Aspek kehidupan militer, ekspansi menduduki jabatan politik sipil yang lebih dikenal dengan gerakan civil military cualation atau dwi fungsi ABRI.
5). Aspek Yuridis, proses penegakan hukum oleh Polisi, Jaksa, Hakim bahkan pengacara, terkontaminasi dengan perilaku korupsi, sebagai indikator lemahnya fungsi hukuman.
Dalam negara hukum, negara dituntut aktif mengembangkan segenab upaya mensejahterakan rakyat. Negara hukum melahirkan suatu konsekuensi, yaitu tanggung jawab negara mensejahteraan rakyatnya. Di Indonesia, energi negara di era transisi hampir tersedot habis untuk menata kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sebaliknya, cenderung “menganaktirikan” perhatiannya pada reformasi peradilan yang cenderung korup secara tuntas, yang meliputi, kejaksaan, kepolisian, hakim dan pengacara.
Joko Riskiyono
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universtas Sumatera Utara (USU) 2010
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universtas Sumatera Utara (USU) 2010