Belum Pernah Diperiksa, Kasus Sudah P-21

Monday, December 20, 2010

JAMBI - Syahrizal, warga Perum Aur Duri Blok F No 152, Penyengat Rendah, Telanaipura, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas 12 Maret 2009 lalu, dibuat terheran-heran atas kasus yang dialaminya.

Pasalnya, setelah mengalami kecelakaan, ia dan keluarganya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh polisi dan dipanggil untuk mengikuti persidangan. Namun belakangan ia mendapatkan informasi bahwa kasus yang dialaminya tersebut telah P-21, dan pelaku telah dihukum selama 4 bulan.

Kepada harian ini Syahrizal menceritakan, peristiwa yang dialaminya tersebut bermula saat sepeda motor Honda Supra BH 6746 AW yang dikendarainya, ditabrak oleh truk Colt Diesel BE 9650 BF, yang dikendarai oleh Sutikno, warga RT 07 desa Jangga Baru Kecamatan Bathin XXIV Batanghari. Akibatnya, ia mengalami patah tulang di bagian kaki dan tangannya, serta beberapa luka robek pada bagian tubuh lainya. “Saya patah di enam bagian. Di kaki dan tangan, juga banyak luka-luka lain,”ujarnya.

Setelah kecelakaan, Syahrizal mengaku, ia dan orangtuanya tidak pernah menjalani pemeriksaan di kantor polisi, kejaksaan, dan juga mengikuti jalannya sidang. Namun, alangkah terkejutnya dia, saat mengambil motornya di Mapolres Muarojambi beberapa waktu lalu, salah satu anggota Lantas mengatakan bahwa kasus laka yang dialaminya sudah P-21 dan pelakunya telah dihukum selama 4 bulan.

Merasa ada kejanggalan, Syahrizal kemudian mendatangi Sat Lantas Polres Muarojambi untuk mempertanyakan kasus yang dialaminya tersebut. Saat itu Syahrizal mendapatkan jawaban jika orang tuanya telah diperiksa. “Mereka juga memperlihatkan berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh orangtua saya, Marsunah,” tuturnya lagi.

Tidak percaya dengan hal itu, ia kemudian pulang dan menanyakan kepada orang tuanya tentang pemeriksaan dan tanda tangan tersebut. Namun orang tua Syahrizal, Marsunah, mengaku tidak pernah diperiksa dan tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut.

Ia menegaskan, setelah kejadian, polisi pernah datang ke RS Bratanata tempat ia dirawat sampai dua kali. Namun kedatangan tersebut hanya untuk meminta KTP dan tandatangan orangtuanya, serta menjelaskan tetang pengambilan motor miliknya yang diamankan di kantor polisi. “Mereka sama tidak pernah meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan,” katanya lagi, seraya menambahkan jika antara dirinya dengan pelaku tidak ada perdamaian yang disepakati. 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Syahrizal, Wajdi, SH. Dalam kasus tersebut, terdapat berbagai kejanggalan, mulai dari hasil BAP kepolisian, serta hasil visum RSU Raden Mataher Jambi.

“Orangtua korban sama sekali tidak pernah di-BAP. Mengenai visum, seharusnya visum dikeluarkan RS Bratanata tempat korban dirawat, bukan hasil visum RSRMT. Sebab di sana (RSU Raden Mattaher, Red), korban hanya dirawat sebentar,” jelasnya. 

Ditanya mengenai upaya selanjutnya yang akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini, Wajdi mengatakan masih dipikirkannya. “Untuk upaya selanjutnya, termasuk upaya hukum yang akan ditempuh, masih akan kita pikirkan dulu,” katanya.

Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Muarojambi, IPTU Tesmirizal, saat dikonfirmasi oleh koran ini mengatakan, proses penanganan kasus lakalantas yang dialami oleh korban Syahrizal telah dilakukan sesuai dengan prosedur. “Kita pernah datang ke rumah sakit sebanyak 2 kali, dan berita acara tersebut memang orang tua korban yang menandatangani,”ujarnya singkat.
(hdi/ial/era)

Sumber: www.jambiekspres.co.id