Penegak Hukum: Garda Keadilan atau Corong Undang-Undang?

Monday, November 7, 2011

Oleh:
Dony Yusra Pebrianto, SH

Hukum adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari elemen kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tidaklah berlebihan jika banyak yang menganggap bahwa hukum merupakan hal terpenting (The Most Important Think) dalam menciptakan suatu keteraturan hidup manusia sebagai makhluk sosial.

Berbicara hukum tidak lengkap jika tanpa membicarakan hukumnya itu sendiri, pelaksana (penegak hukum), dan masyarakat hukum. Bahkan Lawrence M Friedman menyatakan, ada 3 aspek penting yang sangat memperngaruhi penegakan hukum. Yakni:
1. Substansi hukum
2. Struktur Hukum
3. Budaya Hukum

Struktur hukum/ legal structure yang merupakan "kamar" penegak hukum sangat berkorelasi dengan hukum terutama dalam penegakannya. Namun timbul pertanyaan, apakah dengan menegakkan hukum telah memberi keadilan?. Apakah penegak hukum Garda keadilan? Atau sebaliknya hanya corong aturan?.

Hukum dan keadilan adalah dua sistem yang idealnya bersinergi. Namun, dua hal ini sama halnya dengan berkata "rambut itu hitam, dan tidak semua rambut itu hitam". Menurut hemat saya korelasi antara hukum dan keadilan adalah "hukum memberikan keadilan, dan tidak semua aturan hukum memberikan keadilan".

Dalam suatu sistem hukum, pelaksanaan aturan adalah kunci berhasilnya suatu penegakan hukum. Betapa tidak, tolok ukurnya adalah apakah aturan telah diterapkan atau tidak oleh penegak hukum?.

Masih segar dalam ingatan beberapa kasus hukum tentang janda pejuang yang terlilit kasus hukum karena mendiami rumah yang telah diklaim menjadi milik suatu lembaga?, bagaimana beberapa orang anak dipidana karena berjudi? Orang yang dipenjara karena mencuri buah kakau? Ada juga buah mangga?.

Berbicara penegakan hukum sepertinya sangat patut para penegak hukum tersebut mendapat acungan jempol karena telah menegakkan aturan tanpa pandang "bulu". Penegak hukum: garda keadilan? Atau hanya coroang aturan.

Menurut hemat saya, logika, akal sehat, dan hati nurani merupakan faktor yang tidak boleh terlupakan terutama untuk para aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Itulah yang menjadi jembatan dalam mengkorelasikan antara hukum dan keadilan.

Selayaknya, penegak hukum menjadi garda keadilan. Menciptakan keharmonisan antara hukum dan rasa keadilan masyarakat, tanpa melupakan penegakan hukum. Logika, akal sehat, dan hati nurani selayaknya mendampingi penegakan hukum. Guna terciptanya penegak hukum sebagai garda keadilan, bukanlah corong suatu aturan.

*Penulis adalah mahasiswa program pascasarjana magister ilmu hukum universitas jambi, peneliti pada jambi law club.
Powered by Telkomsel BlackBerry®