Hikmahanto Juwana*
Senin, 31 Mei, Israel kembali menunjukkan kearoganannya dengan menyerang Kapal Mavi Marmara asal Turki yang bermisi kemanusiaan. Israel mendapat kecaman dan kutukan dari berbagai pihak karena tindakannya dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Indonesia tentu harus bersikap karena dua alasan mendasar. Pertama, sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan berada di Kapal Mavi Marmara. Kedua, sebagai negara yang cinta damai sudah sewajarnya Indonesia turut berperan menciptakan ketertiban dan kedamaian dunia.
Perlindungan atas WNI
Indonesia mempunyai kewajiban melindungi WNI yang saat ini ditahan oleh Israel. Indonesia harus memastikan agar para WNI diperlakukan secara manusiawi dengan pemberian hak-haknya dan hak asasi manusianya tidak dilanggar. Mereka harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang berlaku secara universal di negara yang beradab.
Kendala utama pemberian perlindungan terhadap WNI oleh pemerintah adalah tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel. Komunikasi melalui saluran diplomatik bahkan upaya-upaya diplomatik, seperti pemutusan hubungan diplomatik, tidak mungkin dilakukan.
Kendala utama ini dapat diatasi dengan cara: pemerintah menitipkan perlindungan terhadap para WNI kepada negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, seperti Jordania. Dalam dunia diplomasi, upaya ini dianggap suatu praktik yang lazim.
Pemerintah harus dapat memastikan agar para WNI dapat segera dipulangkan tanpa prasyarat apa pun, kecuali nyata-nyata mereka melakukan pelanggaran hukum Israel. Pelanggaran ini mustahil ada mengingat Israel melakukan penangkapan dan penahanan di perairan internasional.
Pemerintah juga dapat memanfaatkan saluran-saluran tidak resmi dalam memberikan perlindungan atas warganya. Ada sejumlah tokoh Indonesia memiliki kedekatan dengan tokoh-tokoh di Israel.
Bagi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap kondisi warganya di luar negeri, apa pun harus dilakukan. Pemerintah justru perlu menghindari sikap-sikap yang dapat mengundang antipati dari publik Indonesia. Jangan sampai kekesalan publik terhadap Israel ditimpakan kepada pemerintah.
Ketertiban dunia
Indonesia juga perlu melakukan upaya agar Israel tidak mengulangi tindakan yang secara jelas melanggar hukum internasional. Pelanggaran oleh Israel kerap dilakukan karena Israel merasa Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara politik akan membenarkan tindakannya, atau minimal tidak melakukan tindakan.
Sikap Pemerintah AS ini tentu berbeda apabila Iran atau Korea Utara sebagai pihak yang dianggap melakukan pelanggaran hukum internasional.
Sidang darurat PBB
Indonesia dapat meminta Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU- PBB) untuk melakukan sidang darurat, emergency session. Sidang ini diharapkan dapat menghasilkan resolusi yang tidak sekadar mengutuk, melainkan diperbolehkannya penggunaan kekerasan, use of force, terhadap Israel.
Pada masa lampau MU-BB pernah mengeluarkan resolusi demikian yang disebut sebagai Uniting for Peace untuk mengakhiri Perang Korea.
Proses melalui MU- PBB merupakan pilihan yang lebih baik daripada mem-bawa ke Dewan Keamanan PBB. Pemerintah AS dikhawatirkan akan menggunakan hak vetonya terhadap apa pun resolusi yang tidak berpihak kepada kepentingan Israel.
Meski proses di MU-PBB memakan waktu, MU-PBB tidak mengenal hak veto. Bahkan, MU-PBB dapat lebih merefleksikan pandangan negara-negara di dunia. Agar resolusi MU-PBB yang diharapkan berhasil, ada baiknya Kementerian Luar Negeri telah mempersiapkan rancangannya.
Paling tidak ada tiga substansi yang harus ada dalam rancangan resolusi MU-PBB. Pertama adalah mengecam keras tindakan Israel yang selalu melakukan pelanggaran hukum internasional dalam menangani kasus Palestina, khususnya Gaza.
Kedua, menyampaikan ultimatum kepada Israel untuk menghentikan segala tindakan pelanggaran hukum internasional dalam penanganan kapal Mavi Marmara beserta awak dan penumpangnya. Juga Israel diminta untuk mencabut blokade yang dilakukan atas Gaza untuk misi kemanusiaan.
Terakhir, memberikan batas waktu tertentu agar Israel memenuhi ultimatum yang disampaikan dan apabila batas waktu tertentu terlewati, negara-negara diberi mandat untuk secara kolektif atas nama PBB menggunakan kekerasan terhadap Israel.
Sudah waktunya sikap tegas dunia, terlepas dari Islam atau bukan, terhadap Israel ditunjukkan. Dunia harus mampu melawan kearoganan Israel. Bahkan, dunia harus memberikan isyarat kepada Pemerintah AS agar tidak selalu melindungi tindakan Israel yang bertentangan dengan hukum internasional.
Perdamaian dunia saat ini menjadi taruhan.
*Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Powered by Telkomsel BlackBerry®