Dony Yusra Pebrianto, SH
E
Melahirkan Pengadilan Perbankan Syariah Sebagai Bagian Peradilan Umum.
Pembentukan Pengadilan perbankan syariah merupakan salah satu solusi efektif dalam mengatasi persoalan dualisme kewenangan peradilan dalam menyelesaikan permasalahan sengketa perbankan syariah. Pembentukan peradilan khusus ini diamanatkan di dalam Pasal 27 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.
Membentuk Pengadilan Perbankan syariah merupakan suatu pilihan yang tepat dengan tidak menempatkan penyelesaian permasalahan perbankan syariah kepada pengradilan agama, karena dengan menempatkannya ke dalam peradilan agama sama saja halnya dengan menyatakan bahwa perbankan syariah hanya untuk orang-orang islam semata.
Begitu juga halnya dengan memberikan kewenangan kepada peradilan umum melalui pengadilan negeri. Penggunaan sistem hukum islam sebagai dasar hukum perbankan syariah menjadi sulit, mengingat penegak hukum cenderung mengambil pedoman kepada hukum positif seperti halnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan sebagainya. Selain itu penguasaan hakim dari peradilan umum terhadap konsep-konsep hukum islam memang tidak memadai.
Dualisme kewenangan peradilan ini sebenarnya cukup beralasan secara hukum. Peradilan agama bisa secara langsung menjadi peradilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan perbankan syariah bagi orang-orang yang beragama islam, namun terhadap orang-orang yang bukan beragama islam dapat membuat perjanjian di awal akad untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui peradilan umum. Hal ini malah memberikan permasalahan dan memperuncing fenomena hukum terhadap kesamaan hak dalam hukum dan pemerintahan.
Idealnya Pengadilan perbankan syariah berada di dalam ruang lingkup peradilan umum, bukanlah peradilan agama. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya bahwa peradilan agama telah membatasi kewenangannya sebagai peradilan bagi orang-orang islam. Sedangkan peradilan umum merupakan peradilan yang menyelesaikan permasalahan perdata maupun pidana dengan berpedoman kepada perundang-undangan.
Keberadaan Pengadilan perbankan syariah setidaknya memberikan kejelasan tentang:
Peradilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan perkara perbankan syariah, sehingga tidak terjadi lagi dualisme kewenangan peradilan dalam menyelesaikan permasalahan perkara syariah.
Menjadikan suatu kestabilan dan keadilan hukum kewenangan peradilan, dimana Pengadilan perbankan syariah merupakan peradilan yang menyelesaikan perkara terhadap warga Negara secara universal namun peraturan perundang-undangan perbankan syariah.
Dua solusi di atas agaknya memberikan solusi dan kepastian hukum dalam perkembangan perbankan syariah sebagai suatu lembaga perbankan yang menggunakan sistem syariah yang bersumber dari prinsip-prinsip ekonomi islam tetapi tidak membatasi keikutsertaan masyarakat secara universal, dengan kata lain, perbankan syariah bukan hanya terbatas untuk kalangan orang-orang islam semata, tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terikat oleh agama. Selain itu keberadaan Pengadilan Perbankan syariah memberikan suatu kejelasan sebagai suatu pengadilan yang berlaku secara universal tetaqpi tetap menggunakan prinsip-prinsip ekonomi syariah sesuai dengan syariat islam.
Kesimpulan
Dalam hal kewenangan peradilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan perbankan syariah di Indonesia terjadi dualisme kewenangan peradilan, yakni antara peradilan agama dan peradilan umum. Namun kedua peradilan ini memiliki kewenangan yang telah dibatasi sebelumnya, yakni peradilan agama merupakan peradilan bagi orang-orang islam, sedangkan peradilan umum cenderung memiliki kesulitan untuk menerapkan konsep-konsep hukum syariah karena kompetibelitas aparat serta kewenangan mengadili peradilan umum. Oleh karena itu perlu ditinjau kembali UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Saran
Revisi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan syariah sudah perlu dilaksanakan, selain belum lengkapnya pengaturan ini sebagai suatu payung hukum terhadap kegiatan hukum yang complicated juga terjadi contradictio in terminis dalam perundang-undangan ini. selain itu melahirkan pengadilan perbankan syariah sebagai wadah khusus penyelesaian permasalahan perbankan syariah yang berada di bawah lingkungan peradilan umum sebagai suatu bentuk universalitas serta kepastian hukum kewenangan peradilan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®