Dony Yusra Pebrianto, SH
ABSTRAK
Geliat Perbankan Syari'ah kian terasa pesat dengan makin banyaknya perbankan syari'ah yang lahir dalam perbankan nasional. Tidak hanya Bank-Bank baru yang lahir dengan membawa konsep syari'ah, tetapi juga Bank-Bank Konvensional juga menghadirkan nuansa baru dengan melahirkan sistem syari'ah dalam perbankan konvensional tersebut. Seperti halnya BRI Syari'ah, BNI Syari'ah, Bank Syari'ah Mandiri dan sebagainya. Sebagaimana kita ketahui bahwa Bank-Bank tersebut dikenal dengan nama besarnya sebagai Bank Konvensional. Namun perkembangan perbankan syari'ah tidak diikuti secara linear oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya terutama mengenai penyelesaian sengketa. Pengadilan Negeri tidak menggunakan syari'ah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 3 Tahun 2006. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut orang yang beragama islam, sedangkan pelaku yang terlibat di dalam proses perbankan syari'ah tidak hanya kalangan islam semata. Oleh karena itu perlu halnya dibentuk aturan hukum baru atau peradilan baru dalam menyelesaikan perkara syari'ah demi tercapainya cita-cita hukum dan tertib hukum terutama pada bidang perbankan syari'ah di Indonesia.
Keywords: Perbankan Syari'ah, Sengketa Syari'ah, Pengadilan.
Latar Belakang Masalah
Perbankan syari'ah kian terasa perkembangannya di Negara Republik Indonesia. Namun, jumlah Bank, Jumlah kantor bank, dan jumlah total aset Bank syari'ah masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan Bank-bank konvensional. Namun yang jelas perkembangan perbankan syari'ah terasa pesat dan tidak dipungkiri perlahan-lahan perbankan syari'ah semakin familiar di tengah masyarakat.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah menyebutkan bahwa Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari'ah dan Unit Usaha Syari'ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Lahirnya perbankan syari'ah didasari atas anggapan bahwa sistem bunga bank yang diterapkan pada perbankan konvensional adalah riba yang dalam sistem hukum islam dianggap haram. Dasar hukumnya yang terdapat dalam Al-qur'an salah satunya adalah terdapat di dalam Surat Al-Baqarah Ayat 275 yang berbunyi:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al-Baqarah Ayat 275)
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu :
Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.
Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.
Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan "Tidaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah".
Namun permasalahan terkait permasalahan perbankan syari'ah ini menimbulkan polemic hukum tatkala dipertanyakan kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah.
Menurut Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU Perbankan syariah) diatur bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah diselelesaikan melalui Peradilan Agama. Selanjutnya pada Pasal 55 Ayat (2) disebutkan bahwa penyelesaian sengketa juga dapat didasarkan hal yang tercantum terkait sengketa yang tercantum pada akad. Dan peradilan yang berwenang adalah peradilan umum. Hal ini jelas menampakkan terjadinya contradictio in terminis (berlawanan arti) di antara Pasal 55 Ayat (1) dengan Pasal 55 Ayat (2).
Selanjutnya Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjunya disebut UU Peradilan Agama) telah terlanjur untuk membatasi kewenangan peradilan agama. Yakni terbatas kepada penyelesaian sengketa orang-orang yang beragama islam saja. Hal ini bisa dilihat pada Pasal 1 Undang-Undang ini. Walaupun secara substantif Undang-Undang ini telah secara tegas menyatakan bahwa salah satu kewenangan peradilan agama adalah memeriksa, mengadili dan memutus perkara ekonomi syariah, namun lagi-lagi terbatas kepada orang-orang yang beragama islam semata. Rumusan ini dapat dilihat pada Pasal 49 Undang-Undang ini.
Hal ini menimbulkan permasalahan tatkala hal ini menimbulkan asumsi bahwa perbankan syariah merupakan perbankan bagi orang-orang islam semata. Hal ini jelas bertentangan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa perekonomian disusun atas usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sehingga perlu suatu rumusan yang tepat dalam penyelesaian persoalan sengketa syariah.
Perumusan Masalah
Bagaimanakah solusi hukum terhadap permasalahan kewenangan peradilan dalam konteks permasalahan sengketa perbankan syariah?
Pembahasan
Problematika penyelesaian sengketa perbankan syariah memang terasa belum memenuhi azas kepastian hukum. Hal ini terlihat dari belum tegasnya UU Perbankan Syariah dalam hal menentukan peradilan yang berwenang menyelesaikan perkara perbankan syariah. Di satu sisi UU Perbankan syariah memberikan kewenangan kepada Peradilan Agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 Ayat (1) UU Perbankan Syariah yakni:
Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Hal ini begitu kontras dengan pengaturan berikutnya di dalam Pasal 55 Ayat (2) yang juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum untuk menyelesaikan permasalahan sengketa perbankan syariah. Hal ini dapat dilihat pada rumusan Penjelasan Pasal 55 Ayat 2 berikut:
Yang dimaksud dengan "penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad" adalah upaya sebagai berikut:
musyawarah;
mediasi perbankan;
melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau
melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Jadi bisa dikatakan terjadi persoalan dualisme kewenangan peradilan dalam menyelesaikan permasalahan sengketa syariah. Melihat kepada ketentuan peradilan agama yakni UU Peradilan Agama telah tegas dikatakan bahwa Peradilan Agama adalah peradilan untuk orang-orang islam. Hal ini dapat dilihat pada rumusan Pasal 1 angka 1 UU Peradilan Agama, yakni:
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Secara hukum memang peradilan Agama terkesan sesuai sebagai suatu peradilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan sengketa syariah, mengingat konsep syariah bersumber dari hukum islam dan selain itu peradilan agamapun menyandarkan aturan hukumnya kepada sumber-sumber hukum islam dan hukum positif. Namun UU ini telah terlanjur membatasi kewenangannya terhadap orang-orang yang beragama islam saja. Walaupun secara substantif kewenangan peradilan agama juga mencakup memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa ekonomi syariah. Namun jika disimpulkan ekonomi syariah tersebut merupakan sengketa ekonomi syariah untuk orang-orang yang beragama islam saja.
Sedangkan jika dilihat dari ketentuan UU Perbankan syariah jelaslah bahwa subjek perbankan syariah tidak hanya dibatasi kepada orang-orang islam saja. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan UU Perbankan syariah yang secara substantif tidak satupun membatasi subjek perbankan syariah hanya sebatas orang-orang yang beragama islam saja.
Kewenangan peradilan umum menjadi permasalahan jika mempedomani perihal peradilan umum berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yakni pada Pasal 25 Ayat (2) yang mengatur:
Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peradilan umum menggunakan sistem hukum positif dan akan teramat sulit halnya jika peradilan umum menggali sumber hukum islam mengingat azas legalitas yang membatasi kewenangan tersebut (disamping kewenangan rechtvinding).
Perbankan syariah merupakan perbankan yang berpedoman kepada sumber-sumber hukum islam. Sumber hukum islam meliputi:
Al-Qur'an
As-Sunnah (Al-Hadits)
Akal Pikiran (Ra'yu) yang diperoleh melalui metode Ijma', Qiyas, Istidal, Al masalih al mursalah, istihsan, istishab, dan 'urf.
Berdasarkan Tradisi islam klasik, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
Al-Sulh (Perdamaian).
Tahkim (Arbitrase).
Wliakat Al-Qadha (kekuasaan kehakiman).
Sehingga perlu adanya suatu kejelasan dan ketegasan hukum tentang kekuasaan kehakiman yang berwenang dalam penyelesaian sengketa syariah. Oleh karena itu perlu ada suatu penelitian hukum terhadap persoalan ini. penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul. Oleh karena itulah, penelitian hukum merupakan suatu penelitian yang berada dalam kerangka Know-how di dalam hukum. Hasil yang dicapai adalah untuk memberikan perskripsi mengenai apa yang seyogianya atas isu yang diajukan.
Penyelesaian permasalahan perbankan syariah sebenarnya tidak serta merta harus melalui proses pengadilan kecuali terdapat unsur pidana di dalamnya. Selama dalam konteks keperdataan penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara mediasi ataupun melalui arbitrase (walaupun di dalam konsep peradilan perdata hakim wajib menawarkan perdamaian/ mediasi kedua belah pihak). Namun dalam hal dualisme kewenangan peradilan tersebut, maka ada beberapa solusi efektif untuk menyelesaikan permasalahan dualisme kewenangan peradilan ini, yakni:
Revisi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Dualisme Kewenangan Peradilan
Pengaturan perbankan syariah secara khusus memang tergolong baru dalam sistem perundang-undangan Indonesia setelah sebelumnya hanya menjadi bagian dari Undang-Undang No7 Tahun 1992, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, dan Undang-Undnag No 23 Tahun 2003 Tentang Bank Indonesia dan akhirnya melahirkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan syariah yang diundangkan pada Tanggal 16 Juli Tahun 2008.
Pengaturan tentang kewenangan peradilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan perbankan syariah dalam UU Perbankan syariah terkesan inkonsisten. Dimana dualisme kewenangan mengadili terlihat jelas dimahna UU ini mengatur bahwa peradilan agama merupakan peradilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan perbankan syariah, sedangkan di sisi lain akad para pihak mebenarkan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum.
Hendaknya undang-undang ini menyatakan secara tegas dan menunjuk satu peradilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan perbankan syariah dalam tataran proses peradilan dengan tanpa mengedepankan mediasi, disamping itu penyelesaian sengketa dengan arbitrase juga tetap diatur secara tegas (tidak berdasarkan akad).
Sehingga penyelesaian permasalahan sengketa syariah dapat melalui tahap-tahap yakni mediasi, menawarkan penyelesaian sengketa secara arbitrase dan terakhir adalah melalui proses peradilan.
Perbankan Syariah Tidak Terbatas Untuk Orang-Orang Islam Saja
Menurut UD 1945, Pasal 33 ayat (4) disebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal ini mengamanatkan universalitas sistem perekonomian. Perbankan syariahpun selayaknya menjunjung tinggi universalitas mengingat bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat yang pluralism, mulai dari suku, ras, maupun agama.
Kebijakan perbankan syariah yang telah tertuang di dalam UU Perbankan syariah belum menentukan secara tegas universalitas perbankan syariah. Hal ini terlihat dari tidak adanya klausul yang mengatur hal tersebut di dalam UU ini. dengan kata lain undang-undang ini perlu menegaskan bahwa Perbankan Syariah tidak hanya terbatas kepada kalangan orang-orang islam semata.
Undang-undang ini memang terkesan menempatkan Perbankan syariah hanya terbatas kepada kalangan orang-orang islam semata. Selain dikarenakan prinsip perbankan syariah merupakan prinsip perekonomian islam. Selain itu kewenangan peradilan agama yang menurut pengaturan UU Peradilan Agama telah secara tegas menyatakan bahwa peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang islam.
Oleh karena itu UU Perbankan syariah perlu menekankan bahwa Perbankan Syariah tidak hanya untuk kalangan orang-orang islam semata, melainkan berlaku bagi segenap warga Negara terlepas dari agama apa yang dianut. Sehingga keberadaan perbankan konvensional (Bank umum) dengahn perbankan syariah merupakan suatu pilihan bagi setiap konsumen perbankan yang memilih menggunakan sistem syariah atau sistem perbankan konvensional dalam konteks kebebasan memilih sistem perbankan yang dipakai.
Melahirkan Pengadilan Perbankan Syariah Sebagai Bagian Peradilan Umum.
Pembentukan Pengadilan perbankan syariah merupakan salah satu solusi efektif dalam mengatasi persoalan dualisme kewenangan peradilan dalam menyelesaikan permasalahan sengketa perbankan syariah. Pembentukan peradilan khusus ini diamanatkan di dalam Pasal 27 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.
Membentuk Pengadilan Perbankan syariah merupakan suatu pilihan yang tepat dengan tidak menempatkan penyelesaian permasalahan perbankan syariah kepada pengradilan agama, karena dengan menempatkannya ke dalam peradilan agama sama saja halnya dengan menyatakan bahwa perbankan syariah hanya untuk orang-orang islam semata.
Begitu juga halnya dengan memberikan kewenangan kepada peradilan umum melalui pengadilan negeri. Penggunaan sistem hukum islam sebagai dasar hukum perbankan syariah menjadi sulit, mengingat penegak hukum cenderung mengambil pedoman kepada hukum positif seperti halnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan sebagainya. Selain itu penguasaan hakim dari peradilan umum terhadap konsep-konsep hukum islam memang tidak memadai.
Dualisme kewenangan peradilan ini sebenarnya cukup beralasan secara hukum. Peradilan agama bisa secara langsung menjadi peradilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan perbankan syariah bagi orang-orang yang beragama islam, namun terhadap orang-orang yang bukan beragama islam dapat membuat perjanjian di awal akad untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui peradilan umum. Hal ini malah memberikan permasalahan dan memperuncing fenomena hukum terhadap kesamaan hak dalam hukum dan pemerintahan.
Idealnya Pengadilan perbankan syariah berada di dalam ruang lingkup peradilan umum, bukanlah peradilan agama. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya bahwa peradilan agama telah membatasi kewenangannya sebagai peradilan bagi orang-orang islam. Sedangkan peradilan umum merupakan peradilan yang menyelesaikan permasalahan perdata maupun pidana dengan berpedoman kepada perundang-undangan. (Cont)
*Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi dan Peneliti pada Jambi Law Club
Powered by Telkomsel BlackBerry®