Remisi Koruptor

Tuesday, September 6, 2011

Oleh:
Reza Indragiri Amriel,


Dalam polemik tentang remisi bagi koruptor, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengutarakan argumentasi yang sangat normatif. Peraturan yang ada, menurut alasan Menteri Patrialis, memang memberi peluang remisi bagi narapidana--termasuk koruptor--yang telah memenuhi kriteria. Setiap jenis kejahatan mengandung kompleksitas psikologis yang unik satu sama lain. Karena itulah pemberian hukuman, termasuk pemenjaraan terhadap pelaku kejahatan, idealnya tidak mengesampingkan bentuk-bentuk penanganan yang terfokus pada kompleksitas tersebut. 

Demikian pula dalam isu pemberian rupa-rupa keringanan hukuman, remisi, dan sejenisnya, yang berimbas pada lebih cepatnya masa pembebasan koruptor, sepatutnya didahului dengan pertanyaan apakah selama narapidana koruptor berada di lembaga pemasyarakatan, otoritas Kementerian Hukum dan HAM telah mengenakan seperangkat program pembinaan terhadap mereka agar kelak dapat berintegrasi ke masyarakat dengan kemampuan adaptasi yang lebih baik. Agenda pembinaan disusun berdasarkan hasil pengukuran psikologis terhadap faktor-faktor risiko (risk assessment). Tujuan pengukuran itu adalah menyusun ramalan tentang perilaku narapidana pada waktu mendatang, sehingga dapat diperhitungkan pula peluang si narapidana mengulangi perbuatan jahatnya (residivisme). 

Morris dan Miller (1985) menetapkan tiga unsur prediktif untuk kepentingan pengukuran risiko, yaitu berdasarkan pengalaman dan penilaian klinis (clinical prediction), berdasarkan statistik (actuarial prediction), serta berdasarkan pemeriksaan spesifik atas perilaku jahat si narapidana pada waktu-waktu terdahulu (anamnestic prediction). Efek pembinaan berbasis pengukuran risiko tidak selalu muncul dalam kurun yang seragam pada setiap narapidana. Prinsipnya, berkat program pembinaan yang diberikan (jika ada), kesiapan psikososial si koruptor setelah pemenjaraan semestinya lebih tinggi daripada semasa sebelum pemenjaraan.
Daya adaptasi yang meningkat terindikasi pada lebih baiknya kemampuan narapidana koruptor dalam mengatasi dorongan-dorongan psikologis dan pengaruh sosial yang membuatnya rentan melakukan tindakan korupsi. Dengan menerapkan kerangka berpikir di atas, remisi akan menjadi kebijakan yang sungguh-sungguh terukur. Bagi narapidana yang dinilai mempunyai potensi adaptasi psikososial yang lebih baik, remisi pantas diberikan agar efek pembinaan dapat dipraktekkan lebih lekas. 

Problemnya, saya tidak percaya bahwa Kementerian Hukum telah mengambil langkah-langkah memadai guna membina para narapidana koruptor dengan program yang sesuai dengan kompleksitas psikologis mereka. Kementerian pun, kuat dugaan saya, lebih tidak ambil pusing lagi pada lingkungan yang akan dimasuki kembali oleh para narapidana itu nanti. 

Pemberian keringanan hukuman bagi narapidana tanpa mengindahkan pembinaan terfokus, dengan demikian, sesungguhnya membahayakan. Bukan hanya bagi narapidana koruptor, tapi juga bagi masyarakat. Narapidana koruptor yang tidak terbina berisiko mengulangi perbuatan korupsinya. Bahkan, berangkat dari pandangan penjara laksana school of crime, maka aksi korupsi narapidana koruptor dapat menjadi lebih buas sekeluarnya ia dari penjara. Ini, pada gilirannya, memperbesar kemungkinan masyarakat menjadi korban tindak korupsi kembali. Kementerian Hukum jelas tidak bisa lepas tangan ketika situasi buruk itu terjadi! 

Atas dasar itulah, saya berpandangan, remisi bagi koruptor, walau disebut sebagai penerapan kebijakan nondiskriminatif, lebih sebagai perwujudan kebijakan yang tidak berlandaskan pada pemahaman psikologis yang mencukupi. Dua ciri yang menonjol pada remisi bagi koruptor adalah gross generalization sekaligus oversimplification. Benar sudah; poor psychology results in poor law. 

Tidak hanya tumpul dari sudut ilmiah, kebijakan remisi bagi narapidana koruptor juga miskin empati. Itu yang saya tangkap dari pernyataan Menteri Hukum dalam acara Apa Kabar Indonesia di TV One (edisi malam, 1 September 2011). Menteri Hukum justru menempatkan masyarakat sebagai pihak yang mengalami viktimisasi ganda (double victimization). Viktimisasi pertama adalah saat masyarakat menjadi korban korupsi. Viktimisasi kedua adalah saat publik lagi-lagi dipaksa untuk memahami dan memaklumi bahwa jika remisi bagi narapidana koruptor tidak diberikan, "kita justru akan dicap sebagai pelanggar hak asasi manusia". 

Penjelasan Menteri Hukum yang lebih menitikberatkan sisi narapidana koruptor merupakan cerminan masih tipisnya keberpihakan hukum kita kepada para korban kejahatan. Remisi dianggap sebagai pemenuhan keadilan yang harus dipersembahkan kepada para pelaku kejahatan. Remisi bagi koruptor terkesan sangat spesial, karena mereka yang dijatuhi vonis bersalah oleh hakim berjumlah di bawah 50 persen dari total jumlah tuntutan jaksa serta dihukum penjara rata-rata di bawah 4,5 tahun (data ICW dan Pukat UGM, 2005-2009). Sementara itu, keadilan dari perspektif korban mendapat porsi seminimal mungkin. Ini sikap-laku usang hukum kita, tak terkecuali Menteri Hukum sendiri, dalam merespons kejahatan. Jadi pantas saja Indonesia "kalah" dalam perang melawan korupsi!

Menteri Hukum justru menempatkan masyarakat sebagai pihak yang mengalami viktimisasi ganda (double victimization). Viktimisasi pertama adalah saat masyarakat menjadi korban korupsi. Viktimisasi kedua adalah saat publik lagi-lagi dipaksa untuk memahami dan memaklumi bahwa jika remisi bagi narapidana koruptor tidak diberikan, "kita justru akan dicap sebagai pelanggar hak asasi manusia". *


*) Reza Indragiri Amriel, adalah Dosen Psikologi Forensik Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Anggota World Society of Victimology


Source: Koran Tempo, Selasa 6 September 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!