Antasari Akan Hadir Dalam Sidang PK di PN Jaksel

Tuesday, September 6, 2011

JLC - Jakarta, Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar diagendakan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut pengacaranya, hingga tadi malam proses perizinan keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak menemui masalah.

Nantinya, Antasari akan hadir untuk menyangkal putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ia bersalah ikut terlibat dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara.

"Rencananya beliau akan datang, karena PK itu hak terpidana, kami penasihat hukum hanya mendampingi saja," ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (6/9/2011).

"Sampai tadi tidak ada masalah, izin sudah diberikan Lembaga Pemasyarakatan," imbuh Maqdir.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini, menurut pengadilan dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin. Ia disebut sebagai aktor intelektual. Tak terima, Antasari mengajukan banding namun MA menolaknya.

Dari dokumen memori PK setebal 205 halaman itu, Antasari menyoal beberapa novum atau bukti baru, yang berhubungan dengan Nasrudin. Diantaranya, tak ada bukti ancaman pesan singkat dari ponsel Antasari kepada Nasrudin.

Selain itu, adapula kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung semisal putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi. Antasari dianggap turut serta menganjurkan pembunuhan berencana.

Penasihat hukum juga melihat hakim tidak memaksa penuntut umum untuk menghadirkan baju yang digunakan korban saat terjadinya penembakan. (Ari Saputra/detikNews)


Source: Detikom, Selasa, 06/09/2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!