Oleh:
M Issamsudin,
"Sekalipun ditetapkan menjadi tersangka, bukan berarti Saipul mati langkah. Ada hal yang dapat membantu meringankan bebannya hingga proses hukum selesai"
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) saat mudik yang dialami Saipul Jamil pada Sabtu, 3 September 2011 di tol Purbaleunyi tidak saja merenggut nyawa sang istri, Virginia Anggraeni, tetapi juga menempatkan penyanyi dangdut itu pada posisi dilematis atau tidak menguntungkan. Saipul yang kehilangan istrinya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Orang pun kemudian bertanya-tanya, mengapa pria yang saat kejadian mengemudikan mobil itu menjadi tersangka? Bukankah dia juga salah satu korban dalam kecelakaan tersebut?
Pertanyaan itu wajar mengingat kecelakaan merupakan keadaan atau kejadian yang sangat tidak dikehendaki oleh siapa pun. Apalagi dalam kecelakaan tersebut istri Saipul tewas sehingga sebagian orang seperti tidak rela Saipul dijadikan tersangka mengingat dengan status itu berarti dia harus ditahan terkait dengan ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.
Namun kewajaran itu harus dihadapkan pada aturan hukum ketika ada korban jiwa dalam lakalantas. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikaitkan pula dengan Pasal 359 KUHPidana, Saipul dapat disangka karena kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sekali pun orang lain itu adalah istri sendiri, hilangnya nyawa seseorang tetap harus dipertanggungjawabkan mengingat saat kejadian Saipul adalah sopir mobil yang mengalami kecelakaan.
Pemahaman mengenai hal itu diharapkan dapat memperkaya pengetahuan bagi semua pihak perihal berlalu lintas yang baik dan benar. Sekalipun Saipul figur publik dan banyak orang bersimpati karena ia baru kehilangan istri, kalau memang ada bukti permulaan yang cukup untuk menjadikannya sebagai tersangka maka dia tetap harus dijadikan tersangka.
Ada beberapa bukti permulaan yang dapat dianggap cukup untuk menjadi dasar menetapkan Saipul sebagai tersangka karena kelalaiannya itu. Di antaranya dia sebagai pengemudi sejak awal harus bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi pada diri, penumpang, dan kendaraan yang dikemudikan. Menurut bahasa hukum, Saipul seharusnya tahu jumlah penumpang yang diangkutnya melampaui kapasitas yang ditentukan secara teknis. Mobil yang mestinya hanya boleh mengangkut maksimal 7 orang, diisi hingga 10 penumpang. Jumlah penumpang yang melebihi kapasitas angkutnya jelas berisiko tinggi mengalami kecelakaan.
Pertimbangan Hukum
Dalam catatan umum dan pada praktiknya, mengangkut penumpang melebihi kapasitas selama ini adalah hal biasa, terlebih bagi angkutan umum. Hal itu juga dianggap ''biasa'' ketika terjadi kecelakaan dan kembali terulang karena ketidaktegasan dalam proses penyelesaian masalah hukumnya.
Sekalipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, bukan berarti Saipul mati langkah. Ada hal-hal yang dapat membantu meringankan bebannya hingga proses hukum selesai. Misalnya, sikap dia yang kooperatif, ada saksi yang meringankan, ada faktor lain yang layak diperhitungkan sebagai penyebab mobil Saiful mengalami kecelakaan dan sebagainya.
Tindakan bus yang menyalip kencang dari sisi kiri (sebagaimana diungkapkan tersangka) juga dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam persidangan. Bila pengusutan kasus ini harus disertai dengan penahanan, sebaiknya diusahakan penahanan luar. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan luar adalah hak seorang tersangka dan Saipul pantas mendapatkannya, di samping persoalannya tidaklah kasus berat.
Saat persidangan, sebaiknya majelis hakim memperkuat pertimbangan aspek kemanusiaan dan mengikutsertakannya dalam pertimbangan hukum sehingga vonisnya adalah hukuman pidana percobaan. Lain halnya kalau sopirnya ugal-ugalan, mabuk, dan pernah mengalami kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Terkait dengan pemosisian Saipul sebagai tersangka, hal itu seyogianya bisa menjadi peringatan bagi semua pengendara/ pengemudi, dan pengguna jalan, termasuk pengemudi kendaraan TNI dan Polri, untuk selalu berhati-hati, tertib, dan mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk mematuhi etika, kesopanan, dan ketentuan mengenai kecepatan yang diizinkan, serta jumlah penumpang dan berat beban yang diangkut kendaraan yang dikemudikannya.*
*) M Issamsudin adalah pemerhati masalah hukum, tinggal di Semarang
Source: Suara Merdeka, Kamis 8 September 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!