Oleh:
W. Riawan Tjandra,
Meskipun kini "kicauan burung" Nazar(uddin) mengenai berbagai dugaan skandal yang dituduhkannya kepada beberapa elite Partai Demokrat tak lagi terdengar nyaring setelah Nazaruddin tertangkap, apa yang sempat diungkapkan di muka publik oleh sang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut di kala masih menjadi buron mempertontonkan secara kasatmata kekisruhan sistem pengelolaan partai di republik ini. Dari lingkaran korupsi politik pendanaan partai sampai sistem rekrutmen kader partai terlihat bermasalah. Hal itu berakibat pada minimnya visi dan rendahnya kapasitas partai politik dalam mengelola berbagai masalah kebangsaan akibat banalitas fungsi serta peran partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Kekisruhan yang dialami Partai Demokrat (dan tentunya juga partai politik pada umumnya) jangan dikira hanya akan mereduksi citra partai yang selama ini pandai memainkan pencitraan, tapi bukan tak mungkin akan berdampak negatif pada semakin tergerusnya kepercayaan publik terhadap eksistensi partai politik secara keseluruhan. Banalitas (partai) politik diperlihatkan manakala kini tak lagi dapat ditemukan sebuah politik yang bermartabat. Aristoteles mengemukakan bahwa politik yang bermartabat itu mengubah rakyat dari sekadar "hidup belaka" (bare life) menjadi "hidup yang baik" (good life). Rendahnya kinerja partai politik dalam mengelola kepentingan publik (res publica) menggambarkan di mata publik praktek politik yang tanpa malu-malu lagi justru merampas dan abai terhadap kepentingan rakyat demi memuaskan syahwat kekuasaan (para elite) partai politik yang lemah dalam visi dan karakter.
Perilaku (partai) politik yang hanya menjadikan rakyat sebagai obyek permainan kekuasaan belaka serasa seperti yang digambarkan oleh Hannah Arendt tentang kamp konsentrasi Nazi atau ungkapan Giorgio Agamben tentang eks penjara Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Di tempat-tempat semacam itu manusia berada pada zona tanpa hukum dan menjadi obyek permainan kekuasaan belaka, hidup publik ataupun privat para tahanan di tempat semacam itu dirampas dari mereka.
Jika ditilik dari teori demokrasi, partai politik pada hakikatnya memiliki posisi (status) dan peranan (role) yang teramat penting. Per teori, partai memainkan peran penghubung (intermediary) antara proses-proses pemerintahan dan warga negara. Bahkan Schattschneider (1942) berani menyatakan bahwa political parties created democracy. Gagalnya partai memainkan status dan peranannya umumnya disebabkan oleh lemahnya derajat pelembagaan (the degree of institutionalization) partai politik dalam sistem politik demokratis. Salah satu penyebab kegagalan proses pelembagaan partai politik adalah terjadinya personalisasi dalam pengelolaan partai dan kegagalan partai politik dalam melakukan diferensiasi organisasi untuk mengelola aspirasi konstituen.
Dalam pandangan Yves Meny dan Andrew Knapp (1998), idealnya sebuah partai politik mampu melaksanakan fungsi-fungsi: mobilisasi dan integrasi, pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns), rekrutmen politik, ataupun elaborasi pilihan-pilihan kebijakan. Perilaku politik dari (elite) partai politik selama ini masih jauh dari gambaran sempurna mengenai fungsi partai politik sebagaimana diidealkan Yves Meny dan Andrew Knapp tersebut. Sebaliknya, (elite) partai politik justru lebih sering terlibat dalam permainan politik transaksional yang membarter kepentingan rakyat dengan kepentingan kekuasaan dan sederet daftar hitam perilaku (elite) partai politik yang dipertontonkan di muka publik selama ini.
Dalam sistem demokrasi yang baik/ideal, partai politik memiliki beberapa fungsi strategis, yaitu (1) sarana komunikasi politik, (2) sarana agregasi politik, (3) rekrutmen politik, dan (4) pengelola konflik. Di samping fungsi-fungsi tersebut, partai politik dinisbahkan untuk menjalankan fungsi kontrol politik guna meningkatkan kualitas kebijakan publik dan sekaligus juga menjaga bekerjanya sistem saling pengawasan (checks and balances) dalam sistem demokrasi. Fungsi-fungsi tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan baik jika sistem dan kultur perpolitikan memungkinkan bagi seleksi kader ataupun elite partai politik yang profesional, berkualitas, dan berintegritas.
Selama ini, yang jarang dipergunakan sebagai variabel dalam menganalisis kecenderungan terjadinya banalitas (partai) politik adalah kultur politik yang mendorong terjadinya sistem politik yang korup dan manipulatif. Sistem kampanye yang lebih diwarnai politik "padat modal" daripada "padat karya" dan kontestasi politik yang cenderung transaksional daripada profesional (money driven politic) telah mendorong terjadinya sistem pemilihan umum ataupun pemilu kepala daerah yang jauh dari semangat good governance. Tak aneh jika kultur dan sistem politik semacam itu akhirnya menghasilkan banyak elite politik yang "tersandera" biaya kampanye yang tinggi, dan setelah terpilih kebanyakan tersandung berbagai praktek korupsi. Selain itu, sistem pendanaan partai politik yang selama ini tidak transparan tak jarang menjadi ajang transaksi kepentingan antara pemodal/pengusaha (nakal) dan elite politik.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sebagai revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mencoba memperbaiki sistem kepartaian, mulai proses pendirian, sistem rekrutmen kader/elite partai politik, tata kelola (governance) partai politik, hingga akuntabilitas dan transparansi sistem pendanaan partai politik, harus sungguh-sungguh digunakan sebagai kerangka hukum (legal framework) untuk membenahi pengelolaan partai politik. Partai politik dalam sistem demokrasi modern menduduki fungsi yang sangat penting di berbagai negara mana pun, terlepas dari pilihan sistem kepartaian yang dipergunakan. Dengan demikian, dalam sisa waktu yang sangat pendek menjelang Pemilu 2014, menjadi tantangan bagi partai politik membenahi sistem internal partai masing-masing untuk mengembalikan kepercayaan publik. Yang terpenting untuk digarisbawahi adalah tak mungkin membentuk sistem pemerintahan eksekutif ataupun legislatif yang baik tanpa memperbaiki kualitas (partai) politik di negeri ini.
Di sisi lain, kasus Nazaruddin kini merupakan batu ujian bagi para penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mengungkap secara tuntas perilaku korup yang diduga melibatkan tali-temali korupsi yang dilakukan oleh partai/elite politik, pengusaha, dan birokrasi. Ketiga mata rantai itulah yang selama ini memainkan peran kunci bagi terjadinya praktek maladministrasi dan korupsi di negeri ini. Jangan sampai harapan bagi dilakukannya penegakan hukum sekadar menjadi sebuah fatamorgana, impian kosong yang jauh dari realitas.
Jika di ranah elite penguasa anarkistis terjadi karena kekuasaan yang salah diurus (abuse of power) atau tindakan melampaui wewenang (ultra vires), imitasi anarki itu dalam tampilan yang berbeda di level kalangan bawah sering mewujud dalam tindakan main hakim sendiri, perusakan/penghancuran, kekerasan massa, dan sejenisnya. Akar penyebab hal itu semua adalah hukum telah menjelma menjadi sebuah fatamorgana, yakni fatamorgana hukum. Fatamorgana hukum dalam kacamata Deleuze adalah dunia hukum yang di dalamnya dipenuhi oleh simulasi hukum dan simulakrum keadilan. Dalam penanganan kasus hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan, tak mampu menghadirkan kebenaran sejati (the real truth), tapi sebuah proses hukum yang hanya menghadirkan kebenaran terdistorsi atas nama ontologi citra (image).
Terlepas dari fenomena kepartaian di Tanah Air saat ini, hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai amendemen UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu ditempatkan sebagai momentum untuk merekonstruksi bangunan sistem kepartaian yang selama ini keropos. Regulasi yang berupaya membangun kemandirian partai politik dalam melakukan pengelolaan partai dan di saat yang sama mendorong transparansi serta akuntabilitas, baik dari segi mekanisme pendanaan maupun pelaksanaan fungsi partai, bagi (elite) partai politik harus dapat dilihat sebagai pintu darurat bagi kemelut yang melanda sistem kepartaian di Tanah Air selama ini, yang bukan mustahil bisa berujung pada eliminasi sistem kepartaian dari demokrasi di Tanah Air akibat akumulasi kekecewaan rakyat. Pilihan ini bukan hal yang mustahil, ketika partai hanya menjadi "pasar gelap politik" bagi proses rekrutmen elite yang kian menjauh dari proses mencerdaskan kehidupan bangsa. *
*) W. Riawan Tjandra adalah Direktur Program Pascasarjana dan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Source: Koran Tempo, Rabu 7 September 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!