![]() |
| Foto Ilustrasi: Media Indonesia, Rabu 24/08/2011 |
Oleh:
Nova Andika
Nova Andika
Benarkah elemen penegak hukum memang sungguh-sungguh hendak mewujudkan politik penanggulangan korupsi? Tidakkah melalui aparat, (elite strategis) negara bermaksud menciptakan neototaliterisme dengan cara menempatkan koruptor sebagai ‘proyek’ istimewa guna memenuhi ambisi pengamanan, penyelamatan, dan perluasan kepentingan kekuasaannya?
Pertama, sepulangnya Nazaruddin dari Kolombia beberapa waktu lalu, ada kebijakan bertajuk mengisolasi Nazar diterapkan KPK. Penasihat hukum (OC Kaligis) dilarang menemui Nazar. Tentu saja larangan ini mengundang protes keras bukan hanya dari penasihat hukum Nazar, melainkan juga dari ahli hukum di negeri ini. Mengapa Nazar tidak boleh dikunjungi penasihat hukumnya? Bukankah larangan tersebut mengindikasikan manajemen hukum berjalan secara eksklusif dan tidak transparan, yang di satu sisi bisa mengakibatkan semakin karut-marutnya jagat peradilan, tapi di sisi lain menguatkan wajah negara dengan neototaliterisme.
Kedua, sejak awal kinerja KPK sudah diragukan masyarakat ketika lembaga tersebut dihadapkan pada kasus Nazar. Publik berasumsi KPK tidak akan berani secara terbuka (transparan) memeriksa Nazar. Nazar adalah saksi kunci yang menentukan terkuaknya rangkaian problem korupsi di lingkaran orang-orang dekat presiden atau setidaknya ‘anak-anak emas’ SBY, yang kalau sampai benar-benar terbongkar akan menjadi kekalahan riil neototaliterisme.
Dalam praduga publik, kalau wajah karut-marut bangsa ini --terutama di ranah pemerintahan-- sampai terbongkar hingga ke akar-akarnya, bangsa ini akan menjadi bahan tertawaan masyarakat internasional. Artinya, publik dunia akan lebih mudah menilai, menstigmatisasi, dan menyaksikan terorganisasinya dan berdaulatnya kasus penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Memang publik dunia selama ini sudah sering memberikan rapor buruk terhadap perkembangan penanganan kasus korupsi. Temuan sejumlah lembaga strategis menyebutkan korupsi kian membuncah di Indonesia. Tiga elemen penting dinilai sebagai momok kemunculan para koruptor, yakni politikus, pengusaha, dan birokrat. Oleh A Irawan, Kepala Divisi Monito ring Pelayanan Publik ICW, mereka disebut sebagai trio macan korupsi. Akibat ulah mereka, Indonesia selalu menjadi jawara sebagai negara paling korup di Asia Tenggara. Selama 2010 ada 700 kasus korupsi melibatkan ribuan aktor, mulai tingkat pusat hingga ke daerah. Kerugian negara akibat korupsi itu hingga Rp5 triliun lebih. Bila melihat petanya, korupsi dilakukan dari hulu hingga hilir.
Dari sudut pelaku yang mengerucut pada trio macan korupsi itu, sebenarnya dapat dibaca bahwa aktor-aktor strategis yang seharusnya menjadi pilar konstruksi kehidupan kenegaraan justru terjangkit oleh penyakit korupsi. Dengan posisi mereka yang sangat mapan di lingkaran kekuasaan, otomatis bukan hanya poros elite yang terancam. Siapa pun yang masuk sindikasi mereka ikut terancam. Kondisi tersebut tak bisa dibayangkan, seandainya baksil akumulatif sampai menjadi konsumsi publik.
Jika besaran jumlah uang yang diduga diselewengkan --yang melibatkan sindikasi struktural--sampai terbongkar atau diketahui publik, boleh jadi itu akan memengaruhi peta kekuatan politik.
Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, Nazar menghadapi tuduhan terlibat puluhan
kasus korupsi dengan nilai total Rp6 triliun. Perinciannya, kasus di dua kementerian yang masuk kategori penyidikan dengan nilai Rp. 200 miliar, kasus di dua kementerian lain yang masih dalam tahap penyelidikan senilai Rp2,6 triliun, dan 31 kasus di lima kementerian yang masih dalam tahap pengumpulan keterangan.
Nyanyian Nazar yang menyebut dirinya pernah bertemu dengan ‘orang’ KPK bisa mengancam integritas KPK jika sampai ia bertemu dan memberikan testimoni ke banyak orang. Dalam asumsi publik, Nazar tidak akan sampai bernyanyi secara terbuka manakala ia diisolasi, atau bila diterapkan pola represif terlebih dulu. Jika KPK sampai demikian, apa yang diperbuat lembaga tersebut menunjukkan kepada publik bahwa mereka sekadar melapisi neototaliterisme.
Publik sebenarnya sudah lama menunggu nyanyian Nazar tentang dugaan keterlibatan orang KPK dalam kasus korupsi. Bukan dengan harapan supaya KPK terjangkit oleh penyakit yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi. Lebih dari itu, publik perlu mendengar bantahan atau pembelaan dari ‘orang’ KPK supaya kedudukan ‘orang’ tersebut jelas.
Kasus seperti itu pernah menimpa Mahkamah Konstitusi. Ketika Refly Harun ‘bernyanyi’ (menduga) ada orang MK yang terlibat praktik suap, Mahfud MD (Ketua MK) langsung menunjuk Refly untuk menjadi ketua tim guna melakukan penyelidikan dan pengusutan tentang kebenaran kasus itu. Mahfud memberikan contoh tentang urgensinya transparansi dalam jagat peradilan atau pentingnya akses publik dalam memonitor kinerja elemen peradilan.
Lembaga Administrasi Internasional (2007) juga sudah mengingatkan ‘prestasi’ korupsi yang telah dicapai Indonesia di samping merugikan secara langsung pertumbuhan perekonomian dan peme rataan pembangunan nasional serta berdampak negatif pada masuk nya investasi asing ke Indonesia, juga melunturkan citra dan martabat bangsa di dunia internasional.
Itu sejatinya mengingatkan pilar strategis jagat peradilan, khususnya KPK, bahwa kinerja elemen yudisial sangatlah menentukan wajah hukum dan peradilan negara ini. Potret karut-marut yang disebabkan sepak terjang koruptor tidak akan semakin menguat (absolut), manakala kinerja elemen peradilan bersifat akuntabel dan inklusif, jujur, terbuka, serta berpijak pada aturan main (rule of game) yang berlaku. Menurut George Minivasa (2009), kinerja peradilan yang bermodus pembangkangan norma yuridis dapat menjadi sumber pijakan bersikap dan berperilaku antagonistis. Para pencari keadilan yang dikecewakan dan didiskriminasikan bisa dengan mudah tergiring menjadi pembusuk.
Pola eksklusif atau nontransparansi yang diberlakukan KPK kepada Nazaruddin sepatutnya tidak dilanjutkan atau dikembangkan. Pasalnya, apa yang dilakukan KPK itu bisa mempertebal asumsi publik bahwa lembaga tersebut masih menyembunyikan ‘sesuatu’, baik yang berhubungan dengan dirinya (institusi KPK dan komponennya) maupun kekuatan politik strategis atau kelompok mapan.
KPK bisa dijuluki sebagai pilar yuridis istimewa yang menjadi ‘guru’ atas terjadinya pergeseran dan gesekan di masyarakat. Generasi awal KPK telah menorehkan sejarah sebagai institusi peradilan berwibawa, yang kemudian kewibawaannya terkooptasi dan tereduksi akibat cengkeraman politik pengistimewaan dalam penanganan kasus.
Asumsi tersebut merupakan eksaminasi moral bagi dunia hukum dan peradilan. Idealisme yuridis dan peradilan yang menyuarakan keadilan untuk semua, atau prinsip kesamaan derajat dalam pertanggungjawaban hukum, tidak lebih dari suatu idealisme kosong dan tanpa makna (meaningless) akibat peran institusi peradilan yang tidak menyuarakan norma yuridis secara konsisten.
Stigma kekalahan law enforcement oleh kekuatan politik selama ini bukan stigma mengada-ada, ketika KPK lebih memilih terseret pada ayunan kepentingan politik yang dimainkan politisi (elemen partai). Tuduhan bahwa wajah hukum sebatas jadi subordinasi supremasi politik menjadi tak terbantahkan akibat sikap KPK yang memberikan tempat bagi politisi untuk menunjukkan kekuatan tangan-tangan mereka yang sakti dan gaib.
Terserah KPK sekarang, ‘kartu As’ yang bernama Nazaruddin sudah di tangannya. Mau mengamankan Nazaruddin lewat manajemen peradilan eksklusif yang berdampak buruk bagi jagat peradilan dan politik penanggulangan korupsi, ataukah menggunakan manajemen inklusif dan berbasis transparansi. Kalau langkah penyelamatan koruptor dan sindikasinya sampai dijadikan ‘opsi terselubung’ oleh KPK, ini dapat ditafsirkan sebagai bukti kemenangan koruptor dalam mendukung terjadinya neototaliterisme.*
*) Nova Andika Guru besar dan dosen luar biasa Universitas Ma Chung dan UIN Malang
Powered:
Media Indonesia Cetak
Rabu, 24/08/2011
