Demokratisasi Pembentukan UU

Monday, August 8, 2011

Oleh:
Janedjri M Gaffar *)


Terdapat dua prinsip dasar Negara Indonesia yang ditegaskan dalam Pasal 1 UUD 1945, yaitu demokrasi sebagai konsekuensi pengakuan kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum, yang keduanya menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional.

Jika dilihat dari sisi hukum, hal itu membawa konsekuensi bahwa negara hukum Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu,produk hukum utama harus dibentuk melalui mekanisme yang demokratis.

Keharusan pembentukan norma hukum yang demokratis memiliki landasan secara teoretis, baik dilihat dari sisi “kedudukan” maupun “syarat keberlakuan” norma hukum. Dari sisi kedudukannya,norma hukum berada di tengah-tengah antara tataran nilai ideal dengan realitas sosiologis.

Hukum di satu sisi merupakan manifestasi nilai ideal tertentu yang hendak diwujudkan dalam masyarakat. Di sisi lain, hukum yang dibentuk juga harus memperhatikan kondisi masyarakat di mana hukum itu akan berlaku. Antara nilai ideal dan realitas masyarakat tidak selalu diposisikan secara diametral.

Suatu tatanan nilai hanya dapat dikatakan ideal apabila dipercaya sebagai sesuatu yang baik dan benar oleh masyarakat. Hanya tatanan nilai yang demikianlah yang memiliki manfaat bagi masyarakat tersebut. Hukum yang dibentuk dengan menggabungkan kedua tatanan tersebut akan mampu mencapai tujuan hukum, bukan hanya keadilan dan kepastian hukum, melainkan juga kemanfaatan hukum.


Hukum yang Demokratis

Produk hukum yang dapat dikatakan sebagai produk hukum utama dalam sistem hukum nasional adalah undangundang (UU), karena materi muatannya mengatur lebih lanjut ketentuan dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Materi muatan UU antara lain meliputi masalah hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, keuangan negara, serta materi yang diperintahkan oleh UU lain.

Dilihat dari kedudukannya, sebagai produk hukum yang mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945,UU merupakan dasar legalitas bagi produk hukum yang berada di bawahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai produk hukum utama tidak mengherankan satu-satunya produk hukum yang diatur proses pembentukannya di dalam UUD 1945 adalah UU.Ketentuan Pasal 20 UUD 1945 menunjukkan bahwa UU dibentuk secara demokratis, setidaknya dari ketentuan bahwa pembentukan UU melibatkan lembaga yang dipilih secara demokratis, yaitu oleh DPR bersama-sama Presiden bahkan untuk UU tertentu melibatkan peran DPD.

Ketentuan Pasal 20 UUD 1945 tersebut tentu dimaksudkan bahwa pembentukan UU harus dilakukan secara demokratis. Untuk melaksanakan hal tersebut sudah barang tentu mekanisme kelembagaan harus dipenuhi,yaitu dibentuk oleh lembaga yang memiliki legitimasi demokratis, yaitu DPR,Presiden,dan DPD.

Namun, sifat hukum yang demokratis tidak cukup ditentukan oleh lembaga pembentuknya, tetapi juga harus dipastikan terdapat proses yang demokratis pula. Proses demokratis dalam hal ini tidak hanya secara internal lembaga dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU), tetapi yang lebih penting adalah menjadikan RUU sebagai diskursus publik yang ikut menentukan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.


Prasyarat

Demokratisasi pembentukan UU dapat dilakukan jika terpenuhi tiga hal. Pertama, terdapat keterbukaan tentang RUU dan proses pembahasannya. Hal ini sesungguhnya telah dimandatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU Nomor 10 Tahun 2004, yang RUU perubahannya telah disetujui beberapa waktu yang lalu, menegaskan bahwa salah satu asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah Keterbukaan.

UU Nomor 10 Tahun 2004 juga mengatur tentang penyebarluasan RUU yang harus dilakukan oleh lembaga pengusul. Namun demikian, saat ini kadang publik masih mengalami kesulitan dalam mengakses informasi pembahasan suatu RUU dan pada saat disahkan menimbulkan gejolak.

Kedua, diperlukan adanya forum publik yang memadai guna menjadikan suatu RUU menjadi milik publik untuk mendiskusikannya. Forum publik tentu tidak hanya melalui forum rapat dengar pendapat di DPR yang cenderung hanya melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap RUU tertentu saja.

Untuk menciptakan forum publik yang luas dan terbuka, tentu peran media sangat diperlukan. Melalui forum inilah hak partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam penyiapan atau pembahasan RUU yang dijamin dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 dapat dipenuhi.

Ketiga, partisipasi masyarakat yang disampaikan melalui forum publik maupun secara langsung kepada lembaga pembentuk UU hanya akan bermakna jika benar-benar ditempatkan sebagai pertimbangan dalam merumuskan dan memutuskan ketentuan dalam UU.

Melalui ketiga hal di atas, proses pembentukan UU diharapkan dapat memenuhi kriteria pembentukan hukum yang demokratis. Dengan demikian, UU yang dihasilkan pun merupakan UU yang demokratis sehingga mampu mencapai tujuan hukum, baik keadilan, kepastian, maupun kemanfaatan, serta memiliki landasan keberlakuan secara sosiologis. (*)


*) Penulis adalah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI


Source: Harian Seputar Indonesia, 4 Agustus 2011