Wacana Antikorupsi dalam Retorika

Thursday, June 16, 2011

Oleh:
Fathorrahman Hasbul


Bagi bangsa Indonesia, mimpi untuk menjadi negara bersih dari puncak gunung es mafia hukum, perpajakan, suap, dan lain sebagainya adalah cita-cita besar yang hingga kini terus terekam dalam memori mayoritas publik. Masyarakat telah jenuh melihat aksi di luar batas kewajaran para birokrasi, DPR, partai politik dan institusi yang sejenis. Disparitas politik dan hukum yang acapkali kuat bagi mereka yang lemah, dan lemah bagi mereka yang kuat, merupakan representasi absah untuk mengatakan negeri ini berada di titik nadir.

Prospek negeri ini seakan berada dalam pangkuan kepentingan individu. Kolektifitas atas nama nasionalisme kebangsaan hanya bertumpu pada retorika an sich. Sebab, dasar gerakan, baik sosial, politik, dan hukum, kini telah membias menjadi daya kepentingan atas nama individudan dan kelompok. Gerakan retorika bahkan tidak hanya terjadi dalam level etos nasionalisme, tetapi telah mengerucut pada penuntasan kasus.

Kasus Nazaruddin adalah representasi dari fenomena retorika. Bagaimana hingga kini, ia tetap bebas berkeliaran di negara orang, tanpa ada penyidikan hukum yang jelas.

Persoalan kebangsaan semuanya bertumpu pada retorika. Pengembangan ekonomi, penegakan hukum yang maksimal, pemberantasan korupsi, dan pengentasan kemiskinan hanya berkisar pada ranah pembicaraan yang nirbukti. Basis masalah yang hanya didasarkan pada nalar retorika, puncaknya hanya melahirkan kegentingan dan tidak akan pernah mengalami transformasi dinamik.

Merujuk pada konsep retorika ala Plato, sebagaimana yang dikutip oleh Kenneth Burke (1969), gejala retorika dapat dimaknai tiga hal, yakni cermin adanya potensi individu yang kuat, representasi adanya transaksional politik, dan yang terakhir proses legitimasi diri. Bagi negara Indonesia, apa yang menjadi dasar logika retorik Plato, setidaknya sangat pas untuk mendeskripsikan masalah keindonesiaan.

Pertama, siapa pun akan mengatakan bahwa orang-orang yang duduk di birokrasi pemerintahan merupakan cerminan orang-orang yang memiliki kapasitas, kompetensi dan kapabilitas yang memadai. Tetapi kini orang-orang itu hanya menjadi ikon pembicara, karena dalam prakteknya perubahan yang mereka janjikan sangat sulit terwujud secara optimal.

Kedua, cermin banyaknya transaksional politik. Dalam setiap level, gejala politik transaksional telah menjadi rahasia umum yang tidak bisa dinafikan. Ia menjadi semacam gaya politik yang sesekali menjadi bagian integral untuk melanggengkan ambisi politik pragamatis. Politik pragmatis adalah opisisi biner dari politik etis. Terakhir adalah cermin legitimasi diri. Tindakan ini mencerminkan tentang bagaimana seorang politisi yang pandai beretorika dan sesekali tebar pesona. Mereka berbicara pengentasan kemiskinan, kesejahteraan rakyat, penuntasan mafia, tatapi pada saat yang sama mereka juga memiliki gereget untuk meletakkan “nama” di ruang publik.

Semua dimensi ini adalah potret nyata bagaimana retorika telah menjadi pilihan politik yang sulit ditepis. Fakta hukum menegaskan bahwa kasus mafia pajak, mafia hukum, dan mafia lainnya, semuanya hanya berkisar pada retorika, sementara siapa mafianya, siapa pemilik rekeningnya dan siapa pula 'pemain' di balik layar itu? tak pernah terungkap ke permukaan.

Langkah ICW untuk terus melakukan invistigasi dalam rangka publikasi mafia beberapa hari ini, adalah rangka preventif untuk merobohkan paradigma retorika, yang patut didukung.

Telah banyak dimensi teoritik dan garakan-gerakan “perubahan” oleh pemerintah, aparat hukum, praktisi, ilmuan, dan publik pada umumnya untuk bangkit dari krisis dalam rangka penyembuhan kebangsaan secara holistik. Namun, lagi-lagi gerakan mereka selalu berkutat di atas “menara gading”. Retorika hanya menjadi semacam siklus hitam dan lingkaran setan. Berawal dari retorika dan berakhir dengan retorika pula.

Ibaratnya, negeri ini sangat pantas disebut sebagai “negeri omong”. Negara yang bangga berbicara dari pada kerja nyata. Negara yang tidak lagi mementingkan dimensi bukti. Sehingga meskipun prospek demokrasi, raformasi politik, dan sebagainya dijalankan dengan iktikad baik berupa mimpi perubahan yang terjadi malah sebaliknya. Hakikat demokrasi berubah menjadi demokrasi sentimentil, politik transaksional, dan ketimpangan yang sejenis.

Secara sederhana, semua dapat dianulir bahwa persolan mafia hukum, ekonomi, politik, dan lain sebagainya tidak akan pernah selesai jika semuanya hanya berkutat pada dimensi retorika.

Jika kita mau jeli, persoalan mafia yang dihadapi bangsa ini, bisa kita analisis dengan konsep komunikasi retorik Aristoteles. Retorika yang sekaligus bisa menjelma menjadi kerja nyata. Doktrin Aristoteles mengenai konsep retorika setidaknya terdapat tiga sub. Pertama, retorika deliberatif. Nalar retorika yang memfokuskan diri pada kemungkinan apa yang terjadi di masa yang akan datang dengan menjadikan masa sekarang sebagai daya dukung. Jika birokrasi benar-benar memiliki mimpi untuk mengubur mentalitas koruptif yang telah mentradisi, maka jelas pemberantasan mafia korupsi dan lain sebagainya harus dibuktikan sejak sekarang secara rigid.

Kedua, retorika forensik. Memfokuskan pada sifat yuridis dan fokus pada masa pematangan kekinian dengan menjadikan masa lalu sebagai bahan efaluatif. Grand gerakan ini penting untuk dilakukan mengingat selama ini birokrasi acapkali selalu antipati pada kemelut masa lampau. Fragmentasi masalahnya pun pada titik klimaksnya tidak mampu dientaskan, kerena pendekatan yang dilakukan selalu tidak tepat. Kasus Nazaruddin adalah salah satu bukti paling absah bagaimana bangsa ini (baca; penegak hukum) lamban bahkan seringkali lupa pada kasus sebelumnya.

Ketiga, retorika demostratif. Retorika ini menitikberatkan pada proses komunikasi, rekonsiliasi, dan kerja sama antara institusi yang satu dengan lainnya. Dalam kasus penegakan hukum, antara Kejaksaan, Polri, dan KPK seringkali bersebarangan. Ketidaksepahaman mereka dalam ranah penegakan hukum jelas akan menimbulkan chaos. Akibatnya, mafia hukum, mafia perpajakan, dan kasus suap tidak pernah terungkap, karena ketiganya selalu berdiri pada wilayah yang berlawanan.

Sudah saatnya bangsa ini bangkit dari retorika apologi ke retorika aksi. Sehingga iktikad membangun antikorupsi tak sekadar menjadi buah bibir dari satu institusi ke institusi lainnya, melainkan mampu terimplimentasi secara holistik. Semoga!(*)

(*) Penulis adalah Peneliti di Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, UIN Yogyakarta 

Source: Here