Tepatkah Pajak Bumi Bangunan Laut?

Friday, June 10, 2011

Arif Satria


Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan judicial review (JR) terhadap UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diubah menjadi UU 12/1994. Disebutkan pada Pasal 4 ayat 1 bahwa "yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai sesuatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan".

Dengan demikian yang dimaksud dengan bumi adalah termasuk hasil-hasil bumi yang dimanfaatkan manusia. Hal yang menarik adalah ternyata PBB tidak saja berlaku di darat, tetapi juga di laut. Yang lebih menarik lagi adalah PBB tersebut juga berlaku untuk kegiatan perikanan tangkap. Inilah yang menimbulkan kontroversi. Apakah PBB laut untuk perikanan tangkap ini tepat? Ada beberapa pertimbangan yang perlu dicermati.

Pertama, kegiatan perikanan tangkap bersifat dinamis dan bergerak sehingga satuan untuk mengukur areal luasan menjadi sulit. Lebih lagi kegiatan para pelaku usaha perikanan tangkap tidak memiliki hak eksklusif atas wilayah perairan. Wilayah operasi mereka tumpang tindih dengan pelaku lain.

Artinya, kegiatan perikanan tangkap menghadapi realitas bahwa laut adalah sumber daya milik bersama (common property resources), yang ada kesulitan untuk mengecualikan para pelaku lain dan memiliki persaingan (rivalry) yang tinggi.

Ketiadaan hak eksklusif inilah yang membedakannya dengan objek pajak lainnya. Pemilik tanah memiliki hak eksklusif atas tanahnya karena tanah bisa menjadi barang privat. Dengan mudah, pemilik tanah menentukan siapa yang diizinkan masuk ke wilayahnya. Dengan mudah pula, pemilik tanah menyewakan atau menjualnya ke pihak lain.

Dengan melihat hak-hak atas sumber daya ala Ostrom (1990), pelaku usaha perikanan tangkap hanya memiliki hak akses dan hak pemanfataan, tapi tidak memiliki hak pengelolaan, hak eksklusif, dan hak pengalihan sebagaimana pemilik tanah. Artinya, pelaku usaha tangkap hanya berstatus sebagai authorized user, sedangkan pemilik tanah adalah owner. Dengan demikian, PBB untuk usaha perikanan tangkap menjadi kurang tepat.

Kedua, pelaku usaha perikanan ternyata sudah dikenai pungutan hasil perikanan (PHP) sebagai implementasi UU Perikanan 31/2004 yang direvisi menjadi UU 45/2009. Pasal 48 ayat (1) UU 31/2004 menegaskan "setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan".

Pungutan ini lalu dikenal dengan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Nah, yang menjadi persoalan adalah beban PBB dan PHP berlaku untuk objek yang sama. PBB untuk perikanan tangkap dinilai dari produksi perikanan, sementara PHP juga dinilai dari produksi perikanan.

Hal ini terjadi karena pejabat pajak kesulitan untuk menilai PBB perikanan tangkap sebagaimana menilai tanah. Karena itu, perusahaan perikanan terkena dua beban sekaligus, yaitu PBB dan PHP, dengan sifat yang berbeda. PBB akan menjadi penerimaan pajak, sementara PHP menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Soal PHP ini menjadi isu penting ketika pada awal berdirinya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ada tuntutan dari legislatif bahwa setoran KKP dalam bentuk PNBP, harus sebanding dengan anggaran pembangunan. Bila PNBP terlalu kecil dianggapnya kementerian ini tidak strategis dan tidak perlu dipertahankan. Cara berpikir sempit legislatif waktu itu cukup membuat KKP cemas. Apalagi, nilai PHP dari tahun ke tahun menurun.

Ketiga, pengenaan PBB laut bisa kontraproduktif terhadap upaya membangun sektor perikanan dan kelautan. Saat ini beban kenaikan bahan bakar minyak (BBM) saja sudah membuat sejumlah usaha gulung tikar. Belum lagi kondisi sumber daya ikan kita yang sebagian sudah mulai lampu merah. Bahkan, udang di Laut Arafura sudah mengalami tangkap-lebih. Bila usaha perikanan tangkap gulung tikar tidak mustahil ikan impor akan membanjiri pasar kita. Lebih menyakitkan lagi bila ikan impor itu berasal dari wilayah laut kita. Tak pernah terbayangkan bahwa ikan kembung dan teri pun sudah diimpor.

Keempat, bila PBB dikenakan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, tidak jelas siapa-siapa yang seharusnya terkena beban pajak. Instrumen hukum untuk implementasi aturan ini tidak ada dan butuh upaya keras untuk menyiapkannya.

Perlu diingat bahwa lebih dari 90 persen armada perikanan tangkap kita tergolong tradisional. Bila pengenaan pajak diberlakukan seperti PBB tanah, yang seluruh pemilik tanah akan dikenai pajak sehingga seluruh pelaku usaha perikanan (termasuk pelaku kecil tradisional) terkena beban pajak juga, sulit dibayangkan apa yang akan terjadi. Tanpa beban pajak mereka sudah berat untuk sekadar bertahan.

Oleh karena itu, sebaiknya UU 12/1994 tersebut tidak diberlakukan untuk perikanan tangkap. Sementara itu, negara masih bisa mendapatkan pemasukan dari usaha ini melalui PHP, pajak penghasilan, serta PBB atas aset dan fasilitas yang dimiliki pelaku usaha. Negara memang berhak memungut atas hasil eksploitasi sumber daya ikan.

Di negara manapun seperti itu karena memerlukan biaya untuk memulihkan kondisi sumber daya. Namun, beban berganda yang saat ini dialami usaha perikanan, menjadi disinsentif di saat kita ingin membangkitkan industri perikanan nasional.(*)


(*) Penulis adalah Dekan Fakultas Ekologi Manusia pada Institut Pertanian Bogor (IPB)