Ilustrasi
Imam Anshori Saleh
Di harian Kompas, 21 Mei 2011, Bahrul Ilmi Yakup –seorang Advokat- menulis tentang kewenangan Komisi Yudisial memeriksa hakim. Judulnya sederhana, “Kewenangan KY Periksa Hakim”.
Pada awalnya Bahrul menuturkan mengenai memanasnya hubungan KY dengan Mahkamah Agung (MA) akibat aktivitas KY dalam menindak lanjuti laporan masyarakat. Hal ini terkait rencana KY memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili mantan Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mengingat pada dugaan pengabaian fakta di persidangan.
Penulis tak ingin menanggapi soal ini karena ada masalah lain yang lebih substantif dalam masalah itu yang perlu diluruskan, yakni menyangkut aspek konstitusionalitas KY. Jika tak diluruskan, dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahan persepsi masyarakat terhadap KY dalam menjalankan amanat konstitusi sekaligus amanat reformasi.
Konstitusionalitas KY dalam UUD 1945 sangat jelas. Inti Pasal 24 B UUD 1945 selain menugaskan KY dalam perekrutan calon hakim agung juga menjalankan kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pasal itu sebagai induk dari smeua undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan KY.
Pada akhir tulisannya, Bahrul menyebut, “KY tidak memiliki kewenangan yuridis-konstitusional memeriksa hakim sepanjang belum ada perubahan UU KY yang mengatur kewenangan tersebut”. Apalagi, ditambahkan, “Dengan kata lain, rencana KY memeriksa hakim yang mengadili perkara Antasari atau hakim-hakim lain merupakan tindakan inkonstitusional dan ilegal karena melanggar UU yang dapat mengakibatkan komisioner KY dimintai pertanggungjawaban hukum bahkan dipidana”.
Ian menyimpulkan demikian atas dasar Putusan mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 005 /PUU-IV/2006 yang pada intinya membatalkan kewenangan KY dalam memeriksa hakim. Memang putusan MK bersifat final dan mengikat. Final artinya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum lagi. Mengikatn artinya mesti dipatuhi semua pihak.
Jika dasarnya hanya putusan MK di atas memang simpulan yang bersangkutan tidaklah terlalu salah. Namun, harap diingat, terdapat sejumlah UU yang lahir setelah putusan MK yang dinilai banyak kontroversial itu.
Diatur UU
Dalam pasal-pasal sejumlah UU pasca-putusan MK tadi secara terang benderanag dimuat kewenangan KY untuk memeriksa hakim, antara lain UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU 49/2009 tentang Peradilan Umum, UU 50/2009 tentang Peradilan Agama, dan UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada semua UU itu kewenangan KY diakui dengan kalimat hampir sama. Dalam UU kekuasaan kehakiman, misalnya, terdapat sejumlah pasal yang menyangkut kewenangan pengawasan KY.
Pasal 40 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam rangaka menjaga dana menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dilakukan pengawasan eksternal oleh KY”. Ayat (2): “Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim”. Pada Pasal 43 UU tersebut lebih tegas lagi disebutkan, “Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diperiksa oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial”.
Kewenangan KY memeriksa putusan hakim pun disebut jelas dalam UU Kekuasaan Kehakiman, yakni Pasal 42, yang berbunyi lengakpnya: “Dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalia putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.” Penjelasan Pasal tersebut berbunyi: “ Yang dimaksud dengan ‘mutasi’ hakim dalam ketentuan ini meliputi promosi dan demosi hakim”.
Dengan demikian cukup jelas yang menjadi dasar KY menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, baik terhadap majelis hakim yang mengadili perkara Antasari maupun hakim-hakim lain. Jadi, konsitusionalitas dan legalitas apalagi yang masih dijragukan berkaitan dengan kewenangan KY memeriksa hakim?
Memang UU No. 22/2004 tentang KY tengah dalam pembahasan revisinya di Komisi III DPR. Revisi inisiatif DPR ini bermaksud memperkuat kewenangan KY yang pernah diamputaski MK atas pengajuan uji materi oleh 31 hakim agung. Namun, kita mengenal asas hukum yang intinya menyatakan, peraturan atau UU yang terbaru mengesampingkan peraturan atau UU yang lama (lex posteriori derogat legi priori).
Pada bagian lain tulisannya, Bahrul juga menyatakan, “Bagaimana mungkin KY diberi kewenangan mengawasi perilaku hakim sementara yang dimaksud ‘perilaku hakim’ dalam rangka menegakan ‘kehormatan dan keluhuran martabat’ yang dimaksud Pasal 13 Huruf b jo Pasal 20 UU No 22/2004 tidak dirumuskan secara tegas dan limitatif?”
UU yang baik memang seyogyanya memberikan rincian dan batasan yang jelas tentang semua hal yang diatur dalam UU bersangkutan. Akan tetapi dalam teori hukum juga dikenal “norma kabur” dalam sejumlah UU. Ini untuk memberikan ruang dalam perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat agar UU berjangka waktu panjang.
SKB MA-KY
Mesti diingat pula, menyangkut etika dan pedoman perilaku tiap profesi bisa dan biasa diatur secara internal oleh profesi bersangkutan. Dalam aturan intyernal itupun terdapat ancaman sanksi jika ada pelanggaran. Demikian pula dengan profesi hakim, terdapat code of conduct-nya. Ini yang kemudian diadopsi oleh Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, ditandatangani oleh Ketua MA Harifin Tumpa dan Ketua KY Busyro Muqoddas pada 8 April 2009.
Di dalamnya dimuat prinsip-prinsip dasar dan siimplementasikan dalam 10 aturan perilaku, yakni berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, serta bersikap profesional.. di bagian penutup dari SKB itu disebutkan, “Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini diperiksa oleh Mahkamah Agung RI dan/atau Komisi Yudisial RI”.
Jadi tidak ada alasan MA resisten atas pemanggilan dan pemeriksaan hakim oleh KY. Ketua MA sendiri telah menandatangai SKB yang antara lain, memuat kewenangan KY untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar peraturan yang tertuang dalam SKB tadi. (*)
(*) Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Source: Harian Kompas, Senin 6 Juni 2011.
