Dinoroy M Aritonang
Kasus dugaan korupsi yang semakin merebak belakangan ini sudah pasti semakin mencoreng image pemerintah yang berkuasa. Bagaimana tidak, semua elemen penegak hukum dan lembaga negara di negeri ini pernah terjerat kasus pidana yang sama. Sistem hukum dan politik mulai dari hulu sampai hilir tercemar dan tidak menunjukkan perbaikan apa pun. Bahkan sistem ekonomi pun juga ternyata berpotensi besar “melahirkan” jenis korupsi-korupsi baru, terutama mengingat semakin meningkatnya kejahatan perbankan belakangan ini.
Hampir setiap tahun Presiden dan pemerintahannya mengeluarkan sejumlah instrumen hukum atau policy sebagai momen untuk mengurangi korupsi. Namun ibarat sel, bukannya berkurang malah berkembang biak dan semakin muncul dengan rupa yang beragam. Apa daya hukum pun semakin kehilangan fungsinya (useless).
Supremasi Politisi
Muara konflik dan berbagai permasalahan di negeri ini salah satunya adalah parlemen. Politisi di parlemen lebih sering bergulat dengan kepentingan individual dan partainya daripada rakyat atau konstituennya. Parlemenlah yang mempunyai jaringan dan “tangan” sampai ke berbagai elemen eksekutif dan pemerintahan lainnya, termasuk penegak hukum, sehingga semua hal bisa diatur dengan pola tarik ulur kekuasaan. Sayangnya, negeri ini juga amat minus dengan jati diri kepemimpinan yang tegas dan berani hampir di semua sektor pemerintahan terutama puncak eksekutif.
Politisi senayan lebih senang bersilat lidah daripada berperang konsep. Lebih menyukai hit and run dan saling tuding daripada menghadapi kebenaran dan kenyataan. Semua serbaabu-abu (gray) dan tidak transparan. Lihat saja, kasus dugaan korupsi yang menimpa sejumlah tokoh partai demokrat atau pejabat publik lainnya dari partai koalisi, lebih banyak lenyap dan tidak terjawab. Wajar saja, jika banyak orang akhirnya lebih bermimpi menjadi politisi, sebab semua penyelesaian perkara hukum bisa diatur dengan kekuasaan. Wajar jika dikatakan supremasi hukum berada “di bawah ketiak” politisi.
Ingkar Janji Pemerintah
Ulah politisi telah meracuni sistem politik dan hukum yang seharusnya bersih dari praktek-praktek tidak terpuji selama ini. Sayangnya, momentum untuk perubahan selalu menjadi momentum untuk memperbaiki image penguasa (pemerintah) saja, tidak pernah menjadi momen perubahan yang autentik dan radikal.
Berbagai kebijakan yang dibuat mulai dari era reformasi sampai sekarang cuma pepesan kosong yang tidak pernah tuntas dikerjakan. Bentuk instrumen hukum dan elemen pelaksanaannya boleh beragam tapi isinya tetap itu-itu saja. Kenyataannya, permasalahan yang terjadi juga seputar masalah-masalah klasik saja. Tidak ada yang benar-benar baru.
Sudah sepatutnya pemerintah tidak menjawab kondisi ini hanya dengan menyalahkan sistemnya yang gagal. Sebab, pemerintah dan parlemenlah yang menciptakan sistem dan kebijakan seperti saat ini. Kalau sistemnya gagal, berarti pemerintah dan parlemenlah yang pada dasarnya gagal dan ingkar janji mengenai pemberantasan korupsi.
Politik Versus Hukum
Budaya supremasi hukum adalah elemen kunci yang keberadaannya tegas dan harus ada Budaya ini bukanlah budaya situasional atau alternatif yang bisa diputar-putar atau ditiadakan sesuai kebutuhan dan situasi politik menurut kepentingan elite penguasa. Keberadaannya tidak boleh ditawar-tawar, apalagi menyelubunginya dengan kepentingan politis. Jika hal itu terjadi, hukum pastilah gagal dan negara juga akan gagal.
Negara mana pun yang mengklaim budaya supremasi politik lebih penting daripada budaya supremasi hukum pasti akan kehilangan legitimasi dan daya efektivitasnya. Bukan hanya itu, “dia” juga akan dianggap gagal sebagai entitas kerakyatan, sosial, dan ekonomi.
Hukum tidaklah mengenal budaya elitisme. Hukum menempatkan setiap orang sama kedudukannya tanpa melihat derajat sosial, ekonomi ataupun budayanya (equality before the law). Tetapi politik akan mempertimbangkan semua indikator atau ukuran tersebut untuk menentukan pilihan dan justifikasinya.
Kalau indikator atau ukuran politik yang dijadikan dasar untuk membangun budaya hukum, maka jati diri atau konsep supremasi hukum akan terbuang dengan sendirinya dan justifikasi politis otomatis akan digunakan sebagai basis kebijakan penegakan hukum. Dampaknya, seperti saat ini, pengadilan, lembaga penuntut, lembaga pemerintah, dan semua elemen penegak hukum lainnya, akan menjadi “pasar” perkara dan keadilan di mana semua bisa dibeli dan diatur dengan kekuasaan.
Tidak akan ada namanya keadilan dan kebenaran substansial atau hukum yang bernurani seperti yang diungkapkan Satjipto Rahardjo. Yang ada cuma penegakan hukum yang sifatnya dagelan dan alat permainan politik penguasa saja.
Lantas, apakah supremasi hukum sebenarnya cuma mitos atau gagasan utopis belaka yang tidak pernah ada wujudnya? Ataukah hal itu disebabkan oleh praktek sistem politik kita yang salah dan tidak pernah jujur selama ini? Amat dibutuhkan upaya yang ekstrakeras dan niat yang jujur untuk menjawabnya.(*)
(*) Penulis adalah Dosen STIA LAN Bandung, sedang menempuh studi di Pascasarjana FH UGM
Budaya supremasi hukum adalah elemen kunci yang keberadaannya tegas dan harus ada Budaya ini bukanlah budaya situasional atau alternatif yang bisa diputar-putar atau ditiadakan sesuai kebutuhan dan situasi politik menurut kepentingan elite penguasa. Keberadaannya tidak boleh ditawar-tawar, apalagi menyelubunginya dengan kepentingan politis. Jika hal itu terjadi, hukum pastilah gagal dan negara juga akan gagal.
Negara mana pun yang mengklaim budaya supremasi politik lebih penting daripada budaya supremasi hukum pasti akan kehilangan legitimasi dan daya efektivitasnya. Bukan hanya itu, “dia” juga akan dianggap gagal sebagai entitas kerakyatan, sosial, dan ekonomi.
Hukum tidaklah mengenal budaya elitisme. Hukum menempatkan setiap orang sama kedudukannya tanpa melihat derajat sosial, ekonomi ataupun budayanya (equality before the law). Tetapi politik akan mempertimbangkan semua indikator atau ukuran tersebut untuk menentukan pilihan dan justifikasinya.
Kalau indikator atau ukuran politik yang dijadikan dasar untuk membangun budaya hukum, maka jati diri atau konsep supremasi hukum akan terbuang dengan sendirinya dan justifikasi politis otomatis akan digunakan sebagai basis kebijakan penegakan hukum. Dampaknya, seperti saat ini, pengadilan, lembaga penuntut, lembaga pemerintah, dan semua elemen penegak hukum lainnya, akan menjadi “pasar” perkara dan keadilan di mana semua bisa dibeli dan diatur dengan kekuasaan.
Tidak akan ada namanya keadilan dan kebenaran substansial atau hukum yang bernurani seperti yang diungkapkan Satjipto Rahardjo. Yang ada cuma penegakan hukum yang sifatnya dagelan dan alat permainan politik penguasa saja.
Lantas, apakah supremasi hukum sebenarnya cuma mitos atau gagasan utopis belaka yang tidak pernah ada wujudnya? Ataukah hal itu disebabkan oleh praktek sistem politik kita yang salah dan tidak pernah jujur selama ini? Amat dibutuhkan upaya yang ekstrakeras dan niat yang jujur untuk menjawabnya.(*)
(*) Penulis adalah Dosen STIA LAN Bandung, sedang menempuh studi di Pascasarjana FH UGM
Source: Here