Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK ini lebih rendah dibanding sebelumnya dalam UU MK yang lama. Dalam UU No 24 Tahun 2003, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK ditetapkan selama tiga tahun. Artinya, lebih rendah enam bulan dibanding masa jabatan sebelumnya.
“Masa jabatannya memang hanya 2,5 tahun, tapi bisa dipilih kembali. Kami hanya menyesuaikan dengan masa jabatan hakim konstitusi yang selama lima tahun,” ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono usai rapat di Gedung DPR, Rabu (14/6).
Sebelumnya, memang ada ketidaksesuain antara masa jabatan hakim konstitusi yang selama lima tahun dengan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK yang selama tiga tahun. Bila seorang Ketua dan Wakil Ketua terpilih lagi untuk periode kedua, maka akan ‘melewati’ masa jabatannya sebagai hakim konstitusi yang lima tahun.
Sementara, Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah menilai masa jabatan 2,5 tahun diharapkan bisa menjadi sarana evaluasi bagi para hakim konstitusi dalam memilih Ketua dan Wakil Ketua. “Selama 2,5 tahun itu kan bisa dilihat apakah kinerja Ketua dan Wakil Ketua sudah baik atau tidak,” ujarnya.
Meski begitu, Dimyati menolak bila pengurangan masa jabatan ini sebagai wujud ketidakpuasan DPR dan Pemerintah terhadap kinerja MK di tangan Mahfud MD. “Ini tidak ada kaitannya dengan Pak Mahfud. UU MK ini kan berlaku ke depan, tidak berlaku surut ke belakang. Jadi, Pak Mahfud bisa terus memimpin sampai masa jabatannya berdasarkan UU MK yang lama berakhir,” jelasnya.
Dimyati mengatakan pada dasarnya DPR sudah cukup puas dengan kepemimpinan Mahfud MD di MK. “Kinerja Pak Mahfud sudah cukup bagus. Saya rasa sulit mencari orang yang bisa menggantikan Pak Mahfud saat ini,” tutur Anggota Fraksi PPP ini.
Pembahasan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK ini sempat berlangsung alot. Beberapa fraksi memiliki usulannya masing-masing. Mayoritas memang menginginkan masa jabatan 2,5 tahun. Sementara, Fraksi Partai Golkar menginginkan lima tahun dan Fraksi Partai Demokrat menginginkan masa jabatan cukup diatur secara internal oleh MK sendiri, tidak perlu diatur dalam UU MK ini.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar akhirnya setuju dengan mayoritas fraksi di DPR yang menginginkan 2,5 tahun. “Awalnya sih pemerintah ingin masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK cukup satu tahun, biar bisa digilir. Tapi, di draf RUU MK inistiatif DPR ini kan disebutkan 2,5 tahun. Pemerintah mengikuti saja,” jelas Patrialis.
Akhirnya, setelah hampir terjadi deadlock, dilakukan lobi antara pimpinan fraksi dengan pemerintah. Hasilnya pun bulat. Semua pihak setuju masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dikurangi menjadi 2,5 tahun. “Masa jabatan 2,5 tahun dan boleh dipilih kembali,” pungkas Patrialis membacakan hasil lobi dengan pimpinan fraksi di Baleg DPR.
Senin lalu (13/6), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) sempat berkomentar tentang aturan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK. Ketua KRHN Firmansyah Arifin berpendapat aturan ini seharusnya tidak perlu diadakan. Menurutnya, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua seharusnya mengikuti atau sama dengan masa jabatan hakim konstitusi.
“Misalnya, masa jabatan hakim konstitusi sembilan tahun, maka jabatan Ketua dan Wakil Ketua ditentukan sembilan tahun juga,” kata Firman dalam jumpa pers di kantor KRHN.
Source: Here
