Oleh:
Mohammad Fajrul Falaakh
Keliru besar menganggap penindakan korupsi hanyalah soal teknis hukum yang tidak mengandung unsur politik, bahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun. Hiruk-pikuk penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang dan sudah ditangani KPK memberikan contoh menarik.
KPK sudah mendakwa 20-an anggota Komisi IX DPR periode 1999—2004 yang terlibat kasus pemberian cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004.
Kebanyakan mereka adalah politisi Partai Golkar dan PDI Perjuangan dan dijatuhi pidana oleh Pengadilan Khusus Tipikor. KPK menghabiskan waktu 3 tahunan sejak politisi PDIP Agus Tjondro mengungkapnya secara terbuka.
Penanganan kasus cek pelawat oleh KPK dan Pengadilan Tipikor juga mengundang tanda tanya karena pemberi suap tidak diketahui dan saksi kunci pemberian suap, Nunun Nurbaeti, masih melenggang di kawasan Asia Tenggara.
Kenyataan ini mengundang pertanyaan tentang faktor jiwa korsa (l’esprit de corps) dalam hubungan antara bekas Wakapolri Adang Daradjatun, suami Nunun Nurbaeti, dengan para penyidik yang bertugas di KPK yang masa depan kariernya di kepolisian masih panjang.
Miranda Goeltom, yang terpilih di tengah kontroversi pemberian cek pelawat itu, hanya dijadikan saksi. Ia diperkirakan mengetahui kunci persoalan di balik penalangan Bank Century tahun 2009, yang waktu itu diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Boediono. Meskipun penegakan hukum membutuhkan fakta, persepsi politik mewarnai proses penegakan hukum.
KPK berhasil mencokok dugaan pemberian suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram terkait dengan pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M. Nazaruddin, orang dekat dan bawaan Ketua Umum PD, disebut-sebut tersangkut dalam perkara ini. Sebagai tokoh baru PD Nazaruddin berperan penting dalam memasukkan dana belasan miliar rupiah ke kas PD.
Menurut KPK, beberapa nama terkait kasus Sesmenpora sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri tetapi M. Nazaruddin berhasil terbang lebih dulu ke Singapura. Fraksi Demokrat di DPR begitu cepat mengizinkan Nazaruddin terbang ke Singapura untuk berobat. Ini menarik karena kemudian diketahui, Nazaruddin diduga juga terjerat perkara tipikor di sejumlah kementerian lain (Industri dan Perdagangan, Kelautan, Tenaga Kerja, dan Pendidikan Nasional).
Di sisi lain, penyelidik dan penyidik di KPK seperti terjangkit kelemahan yang sama dengan rekannya di kepolisian dan kejaksaan sehingga Nazaruddin, seperti tersangka atau terdakwa, berhasil kabur sebelum upaya pencegahan diumumkan ke publik. Yang menarik, setelah kontroversi mengemuka mengenai keraguan KPK dalam menangani kemungkinan keterlibatan Nazaruddin, KPK mendahulukan memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor di sebuah Direktorat Jenderal Kemendiknas tahun 2007.
Bagaimana nasib Wakil Ketua Umum DPP PD Jhonny Allen Marbun, yang diduga terlibat tipikor dalam proyek stimulus fiskal di Kementerian Perhubungan tahun 2009?
Sebelumnya, data dugaan tipikor yang melibatkan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan sudah di tangan KPK jilid I (2003—2004). Namun, KPK pimpinan Taufikurrahman Ruki baru membeberkan ke publik setelah Anwar Nasution (ketua Badan Pemeriksa Keuangan waktu itu) menyoalnya di depan pers. Meskipun demikian penindakan “terpaksa” dilimpahkan sebagai beban Ketua KPK 2007—2011 Antasari Azhar. Tak lama kemudian Antasari diseret ke pengadilan atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan dan telah dijatuhi pidana penjara 18 tahun.
Banyak juga kepala daerah dan politisi lokal yang berlindung di balik kekuasaan, atau bermain mata dengan penegak hukum, justru setelah terlibat dalam permainan anggaran. Kejaksaan Agung sempat mengeluhkan lambannya izin pemeriksaan kepala daerah dari Kepresidenan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32/2004 (pemda).
Padahal izin tersebut jadi tidak relevan setelah kepala daerah dipilih, tanpa restu Menteri Dalam Negeri atau Presiden seperti di zaman Orde Baru. Sekalipun kepala daerah dan wakilnya terjerat tipikor, sekretaris daerah juga dapat melaksanakan tugas sementara.
Banyak perkara tipikor yang mengundang perhatian publik, terutama karena menyangkut politisi dan pejabat negara, mungkin tak semua terbongkar. Perkara yang kini ditangani KPK akan banyak yang bergulir setelah periode jabatan 2007—2011 berakhir, misalnya terkait dengan keputusan Panitia Hak Angket DPR tahun 2010 tentang dana penalangan Bank Century. Catatan penindakan tipikor oleh KPK juga sedikit yang menyangkut polisi atau jaksa dan tidak tidak satupun perwira militer (TNI). Kesemuanya hanya dalam hitungan jari tangan.
Penindakan tipikor tak semulus yang diharapkan apabila menghadapi kekuasaan. Penegak hukum biasanya mengelak dari tudingan faktor kekuasaan. Mereka cenderung bersandar kepada kompleksitas tipikor sebagai tantangan yang selalu dihadapi dalam membongkar kejahatan kerah putih (white collar crimes), apalagi menyangkut keuangan negara atau penganggaran publik (public budgeting). Alasan teknis yang rutin digunakan adalah kelengkapan alat bukti dan kematangan perkara.
Tetapi politik pengawasan internal KPK tak terungkap keluar lembaga, misalnya mengapa banyak kasus lama belum juga ditindaklanjuti secara teknis. Mengapa hanya sedikit polisi atau jaksa yang dijerat KPK padahal salah satu mandatnya justru melakukan penindakan tipikor yang melibatkan aparat penegak hukum.
Di sini, pimpinan lembaga penegakan hukum bertanggung jawab memberikan arahan kebijakan. Politik para komisioner KPK, misalnya, bisa saja keserimpung oleh kebijakan teknis yang dijalankan oleh para penyelidik dari Polri di KPK. Yang dibutuhkan adalah kebijakan pemberantasan kejahatan (crime policy) yang lebih jelas dalam penindakan korupsi. Ini harus dibarengi dengan pengawasan internal yang ketat dan koordinasi-supervisi antarlembaga penegakan hukum (KPK, Polri, dan Kejaksaan), sehingga ada perincian pembagian tugas yang jelas di antara berbagai pihak yang terlibat.
Aparat teknis di KPK bertugas mewaspadai tiga puluh jenis tipikor menurut UU Tipikor 1999/2001, yang meliputi tujuh kategori (kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi). Aparat teknis inilah yang melaksanakan kekuasaan besar KPK, misalnya menyadap dan merekam komunikasi, serta menyiapkan data untuk memerintahkan pencekalan, pemberhentian transaksi bisnis atau pembekuan rekening bank tersangka korupsi.
KPK juga berwenang melakukan koordinasi dan supervisi penindakan tipikor oleh kepolisian atau kejaksaan, baik sekadar mengawasi, meneliti, dan menelaah penanganannya maupun mengambilalihnya apabila diperlukan. KPK dapat mengambil alih perkara apabila, misalnya, penanganan oleh penegak hukum lainnya mengandung unsur korupsi, berlarut-larut, bahkan diintervensi oleh pihak eksekutif, yudikatif atau legislatif.
Tetapi politik koordinasi-supervisi oleh KPK hanya dirumuskan dalam nota kesepahaman dengan kepala Polri dan jaksa agung, bukan dengan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana mestinya. Sedikit banyak hal ini telah melambankan penanganan kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak dan jaksa penuntut umum.
Objek Koalisi Politik
Dalam pusaran arus politik itulah pemberantasan korupsi khususnya dan penegakan hukum pada umumnya berada. Dalam konteks politik otoritarian, seperti di masa Orba, penegak hukum sekadar instrumen untuk mengokohkan kekuasaan dan menyingkirkan lawan politik. Sederhana. Di zaman demokrasi multipartai dewasa ini, yang konfigurasinya tidak simetrik dan tidak linear dari pusat hingga daerah, akan rumit apabila penegak hukum juga ikut bermain koalisi.
Pemberantasan korupsi yang tak berkeadilan, pilih tebang semaunya dan bahkan dijadikan objek koalisi politik, akan mengonversi penegakan hukum menjadi alat balas dendam oleh kekuatan politik yang dominan. Hal ini juga menjerumuskan aparat penegak hukum sebagai instrumen kekuasaan sehingga menghancurkan independensi yang dibangun atas nama hukum dan keadilan. (*)
(*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta
Source: Lampung Post, 14 Juni 2011