Sejarawan Asvi Warman Adam menilai kriteria pemberian gelar tanda jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 4 UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan kriteria yang sangat umum. “Memungkinkan seseorang yang memiliki track record negatif bisa mendapat gelar pahlawan,” kata Asvi saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam pengujian UU No 20 Tahun 2009 yang dimohonkan sebelas Aktivis ’98 di MK, Kamis (16/6).
Lengkapnya, Pasal 1 butir 4 itu berbunyi, “Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada WNI atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadiwilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.”
Asvi berpendapat seharusnya kriteria umum itu perlu ditambah dengan unsur sifat keberanian, pengorbanan, dan kebenaran. “Ini juga harus menjadi ciri pahlawan, seharusnya tiga kriteria itu dimasukkan menjadi syarat untuk gelar pahlawan nasional,” kata sejarawan dari LIPI itu.
Selain itu, kata Avi, syarat umum belum pernah dipidana yang ancamannya paling singkat lima tahun sebagaimana diatur Pasal 25 huruf f seharusnya lebih diperjelas. “Saya usulkan lebih baik dispesifikkan bagi syarat orang yang pernah dihukum karena korupsi atau pelanggaran HAM berat. Ini untuk mencegah jangan sampai orang yang pernah terlibat kasus korupsi atau pelanggaran HAM berat menjadi pahlawan.”
Karena itu, dalam persyaratan itu harus ditegaskan dalam UU No 20 Tahun 2009 bahwa seseorang yang pernah terlibat kasus korupsi atau pelanggaran HAM berat tidak akan pernah menjadi pahlawan nasional. Sebab, pahlawan itu akan dijadikan contoh atau teladan bagi masyarakat bangsa ini.
“Kriteria pelanggaran HAM atau kekerasan harus dicantumkan dalam undang-undang itu agar tidak terulang kasus penolakan Legiun Veteran Bali atas pengangkatan Anak Agung Gde Agung menjadi pahlawan pada 2007 karena Anak Agung dinilai terlibat kasus kekerasan terhadap Puri lain di Bali,” tegasnya. “Selama ini belum pernah ada gelar pahlawan yang dibatalkan.”
Putusan inkracht
Sementara, ahli dari pemerintah Bambang W Soeharto menjelaskan soal prosedur pengusulan gelar pahlawan dari daerah, pemerintah pusat (Kemensos) hingga presiden. Ia mengatakan usulan agar persyaratan gelar pahlawan diubah akan menjadi masukan buat pemerintah untuk mengevaluasi UU No 20 Tahun 2009.
Ia sepakat jika koruptor dan pelanggar HAM tidak akan pernah layak/patut diusulkan menjadi pahlawan nasional. Namun, hal itu dilakukan jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seperti yang disyaratkan Pasal 25 huruf f UU No 20 Tahun 2009.
“Negara kita kan negara hukum, jadi jika ada seseorang yang diusulkan menjadi pahlawan baru diduga melakukan korupsi/pelanggaran belum dianggap memenuhi syarat Pasal 25 huruf f itu karena dianggap belum bersalah,” ujar anggota Tim 13 Penyeleksi Calon Pahlawan Nasional itu.
Untuk mengingatkan, kesebelas aktivis ’98 yang menjadi pemohon adalah M Chozin Amirulla (PB HMI), Asep Wahyu Wijaya (mantan Ketua Senat Mahasiswa Hukum se-Indonesia), Edwin Partogi (Kontras), Ahmad Wakil Kamal (advokat), Abdullah (ICW), Arif Susanto (Dosen Universitas Paramadina), Dani Setiawan (Koordinator Koalisi Anti Hutang), Embay Supriyantoro (pengusaha), Abdul Rohman (pengusaha), Herman Saputra, dan Ahmad Fauzi.
Mereka menguji Pasal 1 angka 4, Pasal 25 dan Pasal 26 UU No 20 Tahun 2009 terkait definisi, syarat umum, dan syarat khusus seseorang untuk diangkat sebagai pahlawan nasional. Pemberlakuan pasal-pasal itu dinilai merugikan hak pemohon sebagaimana diatur Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 berupa jaminan untuk memajukan diri dalam memperjuangkan kepentingan kolektif.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 4, Pasal 25, dan Pasal 26 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional). Hal ini berarti pasal yang diuji dianggap konstitusional dengan syarat pemberian gelar kepahlawanan itu tidak diberikan kepada warga negara yang semasa hidupnya menjadi pemimpin diktator, pelanggar HAM berat, dan koruptor yang menyengsarakan rakyat.
Sebagaimana diketahui pengujian ini terkait dengan penolakan sejumlah aktivis ’98 terhadap rencana pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada (alm) mantan Presiden Soeharto pada menjelang 10 November 2010 lalu. Meski akhirnya, Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa urung memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan penguasa orde baru itu.
Source: Here