Hah! Hakim ad hoc Berstatus Bukan Pejabat Negara

Friday, June 17, 2011

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertanyakan status mereka, apakah masuk kategori pejabat negara atau bukan.

Pasalnya, berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bernomor B/1422/M.PAN-RB/6/2010 tertanggal 21 Juni 2010, status hakim ad hoc ternyata bukanlah pejabat negara.

"Itu terlalu sumir, seolah-olah EE Mangindaan (Meneg PAN) bisa menentukan status pejabat negara atau tidak," kata salah satu hakim, Sofialdi, ketika berjumpa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (16/6).

Kesemerawutan itu, dijelaskan Sofialdi, berdasarkan pasal 11 ayat (1) UU tentang kepegawaian, yang membeberkan siapa saja pejabat negara itu. Mulai dari Presiden, MPR, DPR, BPK hingga hakim pada MA dan semua hakim badan peradilan.

Namun, EE Mangindaan dalam suratnya, merujuk pada UU No 46 Tahun 2009, beranggapan kalau tidak secara tegas dinyatakan bahwa hakim Ad Hoc Tipikor sebagai pejabat negara. Kegalauan, juga dialami lantaran jika dianggap bukan pejabat negara, mengapa sebagian hakim ad hoc menempati apartemen khusus pejabat negara di Kemayoran.

Sofialdi juga mengaku dilantik di Istana. Dan setelah itu, dia disematkan pin kehakiman oleh Ketua MA saat itu, Bagir Manan. "Kalau ndak hakim, kita ndak boleh baca putusan, keluarlah semua tahanan yang sudah diputus," tutup Sofialdi yang sudah 5 tahun bersidang dan memeriksa 52 perkara korupsi itu.

Source: Here