Rencana PT emas jaya rahayu dan East kutai regeny mengembangkan pulau terpencil di Kutai Timur sebagai area miang besar untuk terminar batubara yang terbuka dengan Proyek Miang Besar Coal Terminal (MBCT), apakah sudah melakukan memberi hak masyarakat seperti yang diamanatkan dalam pasal 60 UU PKW-PK yakni :
a. memperoleh akses terhadap perairan yang telah ditetapkan HP3;
b. memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP-3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
d. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
e. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
h. melaporkan kepada penegak hukum atas pencemaran dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
i. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; serta memperoleh ganti rugi.
Kemudian apakah Proyek Miang Besar Coal Terminal (MBCT), yang sudah melakukan design awal, tinggal suryei lebih lanjut menunggu ijin sudah melibatkan masyarakat. Dalam pasal 61 UU PKW-PK , pengakuan hak terhadap hak-hak masayarakat yakni:
a. Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
b. Pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berkelanjutan.
Untuk ketentuan pidana dalam UU PKW-PK , Jika Proyek Miang Besar Coal Terminal (MBCT), akan dilanjutakan, akan terkena ketentuan pidana dalam pasal 73 , yakni:
1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g;
c. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h;
d. melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.
e. melakukan penambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j.
f. melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k.
g. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l.
h. tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diakibatkan oleh alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerentanan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
(2) Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 74
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
Pasal 75
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pesisir tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
Satu hal bahwa Proyek Miang Besar Coal Terminal (MBCT), ini dalam PP No. 78 tahun 2005 tentang Pulau-pulau kecil terluar, pada pasal 5 disebutkan:
(1) pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan secara terpadu antara pemerintah dan pemerintah daerah;
(2) pengelolaan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang:
a. sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
b. infrastruktur dan perhubungan;
c. pembinaan wilayah;
d. pertahanan dan keamanan;
e. ekonomi ,social dan budaya.
Rencana Proyek Miang Besar Coal Terminal (MBCT), dalam hal ini untuk kesejateraan, namun apakah nilai yang terkandung dalam proyek akan lebih menghancuran lingkungan Kaltim, khususnya Kabupaten Kutim, kedepan.
Bisa diprediksi bahwa, pesta emas hitam akan terus berlangsung, dan lingkungan hanya jadi bagian dari dokumen wajib bahkan cendurung diabaikan. Untuk itu sekali lagi bijak untuk memandang semua proses pembangun, dan berupay melindungi generasi yang akan datang akan memberi nilai-nilai penghargaan yang tinggi terhadap lingkugan . Jangan hanya biarkan berdalih proyek ini akan memberi nilai ekonomi, pada dasarnya upaya terselubung untuk mengeruk habis emas hitam dibumi etam.
Kesimpulan
Pemerintah daerah Kabupaten Kutim, harus bijak dan berpikir untuk generasi yang akan datang soal rencana Proyek Miang Besar Coal Terminal (MBCT), dampak lingkungan yang ditanggung seumur hidup warga masyarakt Kutim. Sudah seharusnya kita semua menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam pengelolaan pulau-pulau secara wawasan nusantara, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.
Saran
Stop rencana Proyek Miang Besar Coal Terminal (MBCT) demi generasi yang akan datang Kutim.
_____
Penulis
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda.
Kontak person: 081 347 216635. Email: fafa_law@yahoo.com
