Pemanggilan Para Pihak Dalam Sidang Pengadilan Perdata

Friday, May 27, 2011

Pemanggilan Para Pihak Dilakukan oleh Panitera atau Juru Sita

Setelah Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN) menerima berkas perkara yang didaftarkan penggugat dari panitera, dan Ketua PN menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara, selanjutnya majelis hakim menetapkan hari sidang. Penetapan hari sidang tersebut dilakukan dengan “surat penetapan”, yang di dalamnya juga mencantumkan perintah kepada panitera atau juru sita memanggil para pihak agar hadir di depan sidang pengadilan pada waktu yang telah ditentukan itu. Hal ini diatur dalam pasal 121 ayat (1) HIR – pemanggilan itu juga meliputi perintah agar para pihak menghadirkan saksi-saksi.

Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita pengadilan sesuai kompetensi relatif juru sita yang bersangkutan. Ruang lingkup kempetensi relatif juru sita pengadilan mengikuti kompetensi relatif PN yang bersangkutan, sehingga jika pemanggilan para pihak dilakukan di luar jangkauan kompetensi relatifnya, juru sita melakukan pendelegasian pemanggilan kepada juru sita di wilayah hukum pengadilan dimana pihak yang dipanggil bertempat tinggal. Jika pemanggilan dilakukan oleh juru sita diluar kompetensi relatifnya, maka pemanggilan tersebut dianggap tidak sah karena pemanggilan dilakukan oleh juru sita yang tidak berwenang.

Bentuk Pemanggilan

Pemanggilan para pihak agar hadir pada sidang yang telah ditentukan dibuat dalam bentuk surat tertulis yang lazim juga disebut relaas panggilan. Pemanggilan secara lisan dianggap tidak sah, demikian menurut pasal 390 HIR. Surat panggilan tersebut berisi:

  1. Nama yang dipanggil.
  2. Hari, jam, dan tempat sidang.
  3. Membawa saksi-saksi yang diperlukan.
  4. Membawa surat-surat yang hendak digunakan.
  5. Penegasan dapat menjawab gugatan dengan surat.

Syarat-syarat tersebut bersifat akumulatif dan bukannya alternatif, sehingga jika salah satu tidak terpenuhi maka panggilan tidak sah. Demikian pula syarat-syarat tersebut bersifat memaksa (imperatif), dan bukannya fakultatif. Menurut Yahya Harahap, syarat pertama dan syarat kedua itu bersifat mutlak harus ada, sedangkan syarat selebihnya dapat ditolerir, dalam arti tidak serta merta dapat dinyatakan tidak sah.

Tata Cara Pemanggilan Yang Sah

Jika tergugat telah diketahui tempat tinggal atau kediamannya, surat panggilan diajukan kepada tergugat sendiri secara langsung (in person). Istilah in person dapat diperluas lagi sampai meliputi keluarga tergugat dalam garis lurus ke atas dan kebawah (orang tua dan anak), serta termasuk istri atau suami. Perluasan pengertian in person tersebut dilakukan jika tergugat diketahui tempat tinggal atau kediamannya tapi tidak berada di tempat.

Jika tempat tinggal dan kediaman tergugat diketahui tapi ia tidak berada di tempat dan begitu juga keluarganya, surat panggilan itu disampaikan kepada kepala desa setempat dengan disertai perintah agar kepala desa tersebut menyampaikan panggilan itu kepada tergugat. Jika juru sita tidak menemui tergugat atau keluarganya di tempat tinggal atau kediamannya, dan menurut kepala desa setempat tergugat telah meninggalkan tempat itu dan tidak menyebutkan alamat baru, maka surat panggilan disampaikan kepada bupati atau wali kota tempat tinggal atau kediaman tergugat. Bupati atau walikota kemudian mengumumkan surat juru sita itu dengan menempelkannya di pintu ruang sidang pengadilan.

Pemanggilan kepada tergugat yang berada di luar negeri dilakukan jika tempat tinggal atau kediaman tergugat diketahui, tapi tempat tinggal itu berada di luar negeri. Surat panggilan itu kemudian disampaikan melalui jalur diplomatik, misalnya Deplu, kedutaan atau konsulat. Sebaliknya, jika tempat tinggal tergugat di luar negeri tidak diketahui, maka pemanggilan dilakukan secara umum – di media cetak. Pemanggilan terhadap orang yang telah meninggal dilakukan kepada ahli waris tergugat, yaitu jika tempat tinggal ahli warisnya itu diketahui. Jika ahli waris tidak didiketahui, pemanggilan disampaikan melalui kepala desa tempat tinggal almarhum, dan kepala desa menyampaikannya kepada ahli waris.

Jangka Waktu Antara Pemanggilan dan Hari Sidang

Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang didasarkan pada jarak antara tempat tinggal atau kediaman tergugat dengan pengadilan. Jika jaraknya dekat waktu pemanggilan 8 hari, jika jaraknya agak jauh waktu pemanggilan 14 hari, jika jaraknya jauh waktu pemanggilan 20 hari. Dalam keadaan mendesak, jangka waktu tersebut tidak boleh kurang dari 3 hari. Jika tergugat terdiri dari beberapa orang, maka patokan jangka waktu diambil berdasarkan jarak tempat tinggal tergugat yang terjauh.

Jika Pemanggilan Batal, Juru Sita dapat Dihukum.

Jika suatu panggilan batal karena disebabkan oleh juru sita, baik sengaja maupun lalai, juru sita dapat dihukum untuk membayar biaya panggilan dan acara yang batal. Selain itu, Juru Sita juga dapat dihukum mengganti kerugian akibat pembatalan itu berdasarkan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHPerdata.