Pengajuan Gugatan Kepada Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN)
Pengajuan gugatan dilakukan oleh penggugat dengan menyampaikan gugatan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN) agar diperiksa dan diputus. Setelah penggugat mengajukan gugatan sesuai dengan kompetensi relatif PN, penggugat membayar panjar biaya perkara.
Membayar Panjar Biaya Perkara
Panjar biaya perkara digunakan untuk keperluan operasional pemeriksaan selama proses sidang nanti, misalnya biaya pemanggilan atau mendatangkan ahli. Pembayaran biaya perkara merupakan syarat agar gugatan dapat didaftarkan dalam buku register perkara. Sebelum membayar panjar biaya perkara, meskipun gugatan telah diajukan, perkaranya belum dianggap ada dan belum dapat diadili.
Mendaftarkan Gugatan Kedalam “Buku Register Perkara”
Pendaftaran gugatan ke dalam buku register perkara dilakukan oleh panitera – setelah penggugat membayar panjar biaya perkara. Pendaftaran itu dilakukan dengan memberikan nomor perkara pada gugatan, dan sejak itu lahirlah hak-hak penggugat dan tergugat dalam pemeriksaan sidang. Dalam waktu paling lama 7 hari sejak dilakukannya registrasi, panitera menyerahkan gugatan itu kepada Ketua PN.
Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua PN
Ketua PN menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara setelah ia menerima gugatan dari panitera. Penunjukan majelis hakim itu dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari setelah Ketua PN menerima gugatan. Setelah majelis hakim ditunjuk, dalam jangka waktu 7 hari Ketua PN menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim untuk pemeriksaan persidangan.
Penetapan Hari Sidang
Majelis Hakim yang menerima pelimpahan perkara dari Ketua PN, wajib menetapkan hari sidang. Kewajiban menetapkan hari sidang itu dituangkan dalam surat penetapan, yang harus telah dibuat dalam waktu paling lama 7 hari setelah majelis hakim menerima berkas perkara dari Ketua PN.