Mengapa Membiarkan NII?

Monday, May 30, 2011

Ahmad Rofiq

Pemberitaan mengenai gerakan Negara Islam Indonesia (NII) belakangan ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kecemasan di masyarakat. Terlebih mereka yang masih memiliki nasionalisme dan komitmen tinggi terhadap Pancasila dan NKRI. Tokoh NII merekrut sejumlah mahasiswa dan mencuci otak agar mengikuti gerakan dan paham keagamaan mereka.

Dalam doktrin NII, sebagaimana testimoni seorang bekas pengikut NII tahun 2000-2002, NKRI mereka ibaratkan sampah karena itu, yang mengaku sebagai orang Islam dan menjalankan kewajiban agama mereka di wilayah NKRI, tetap saja tidak sah. Setelah para pengikut ini dinyatakan aman menjadi pengikut, tugas mereka hanya dua: pertama; mencari pengikut sebanyak-banyaknya, minimal 1 orang merekrut 10 orang lewat modus multi level marketing (MLM) dan mencari dana sebanyak-banyaknya.

Mereka memaksa pengikutnya dengan tiga langkah penting dan strategis, yakni amanu-hajaru-jahadu artinya iman-hijrah-dan jihad. Sebagaimana disebutkan pada awal tulisan ini, bagi mereka NKRI adalah negara kafir, dan orang yang ada di dalamnya juga kafir. Bahkan mereka juga menganggap orang lain yang tidak mengikuti mereka najis, termasuk orang tua kandungnya sendiri.

Karena mereka menganggap orang lain kafir dan najis, maka darah dan harta mereka halal. Karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membetulkan imannya, yakni dengan cara hajaru atau berpindah meninggalkan NKRI menuju NII dengan dalih supaya iman dan seluruh kewajiban ibadah lainnya diterima Allah. Setelah pengikut baru NII mantap keyakinannya, mereka dibujuk untuk menghimpun dana sebesar-besarnya, dan disetorkan kepada pemerintahan NII.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama 2006 di Ponpes Modern Gontor Ponorogo telah memfatwakan peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI. Pertama; kesepakatan bangsa Indonesia membentuk NKRI sebagai ikhtiar memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama, adalah mengikat seluruh elemen bangsa. Kedua; pendirian NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia untuk mendirikan negara di wilayah ini.


Cenderung Membiarkan

Ketiga; wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar beragama Islam, maka umat Islam wajib memelihara keutuhan NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan dan upaya pemisahan diri (separatisme) oleh siapapun dengan alasan apapun.

Keempat; dalam rangka menghindarkan adanya pengkhianatan dan/atau pemisahan diri negara wajib melakukan upaya-upaya nyata untuk menciptakan rasa adil, aman, dan sejahtera secara merata serta penyadaran terhadap elemen-elemen yang cenderung melakukan tindakan pengkhianatan dan/atau separatisme.

Kelima; upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan pemisahan diri dari NKRI yang sah dalam pandangan Islam termasuk bughat, yang haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara. Keenam; tiap orang kelompok masyarakat, lembaga, organisasi yang melibatkan diri, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, dalam aktivitasnya yang mengarah pada tindakan pemisahan diri dari NKRI bisa dikategorikan bughat.

Setiap langkah, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, yang ingin mendirikan negara baru, termasuk Negara Islam Indonesia (NII), adalah tindakan makar, bughat, dan subversif. Anehnya, mengapa pemerintah membiarkan NII yang jelas-jelas bughat dan makar? Aparat merasa tidak memiliki payung hukum, karena UU Subversi telah dicabut? Demi alasan keamanan, keutuhan, dan kesatuan NKRI, seharus pemerintah mengambil langkah dan tindakan tegas. Anehnya, secara kasat mata, petinggi negara ini, dengan terang-benderang, membiarkan sepak terjang gerakan NII.

Laporan dan testimoni para pengikut NII yang insyaf dan sadar, dan tidak mau lagi bergabung dengan NII, dapat dijadikan entry point untuk mengungkap jaringan dan gerakan NII, terutama di KW 9. Lebih lucu lagi, para petinggi negeri ini, secara terbuka justru membela mereka yang berada di balik gerakan NII? Secara demonstratif, mereka membuat statemen terbuka di media, dan bahkan berkunjung ke pesantren, yang menurut pengakuan mantan pengikut NII, adalah sentralnya gerakan NII.


(*) Penulis adalah Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah


(Sumber: Suara Merdeka, 27 Mei 2011)