Kelucuan apabila Bicara Narkoba

Monday, May 30, 2011

Helly Sulistyanto

Masih banyak cara untuk menekan bertambahnya korban narkoba, salah satunya dan ini biayanya murah adalah memulai dari lingkungan keluarga

Aturan yang akan diterbitkan Menkumham yang menyebutkan bila seseorang kedapatan membawa narkoba kurang dari 1 gram tidak akan dipidana tetapi hanya direhabilitasi. Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang baru kali pertama kedapatan membawa atau menggunakan narkoba. Peraturan itu menunjukkan kepanikan Menkumham terhadap penanggulangan peredaran narkoba. Padahal publik tahu tiap tahun 15 ribu pemuda di Indonesia meninggal karena narkoba.

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa tahun 2008 total korban narkoba di Indonesia 3,2 juta orang. Tahun 2011 meningkat menjadi 3,6 juta orang. Ironisnya, dari jumlah tersebut, 1,1 juta di antaranya pelajar.

Betapa besar kerugian imaterial terkait dengan bahayanya narkoba, belum lagi yang bersifat material di 10 kota besar di Indonesia yang per tahunnya mencapai Rp 23,6 triliun. Angka yang fantastis dan tiap tahun bertambah karena data yang muncul merupakan fenomena gunung es. Makanya saya tersentak mengikuti berita yang menyebutkan bahwa Menkumham mengeluarkan statemen itu. Latar belakangnya ia khawatir bila dipenjara maka LP hanya dipenuhi oleh napi narkoba.

Atas pernyataan Pak Menteri, saya tidak habis pikir bagaimana caranya petugas atau siapapun bisa tahu seseorang baru kali pertama membawa narkoba 1 gram. Pecandu, khususnya pelajar berdasarkan infestigasi saya, awalnya hanya mencoba sedikit, kurang dari 1 gram. Dari coba-coba itu sebagian dari mereka berhenti mengonsumsi. Tapi sebagian lagi ingin mencoba kali kedua dan seterusnya. Karena sifat narkoba yang adiktif (menyebabkan kecanduan) maka jadilah mereka pecandu.

Banyak sekali dampak yang bisa timbul terkait pernyataan Menkumham. Penyelundup makin bersemangat memasukkan narkoba, mungkin dalam paket ekstrakecil kurang dari 1 gram, karena melihat kesempatan itu. Marilah kita hitung dari total korban narkoba di Indonesia tahun 2011 yang 3,6 juta orang. Bila angka itu dikalikan 0,9 gram (supaya tidak dipidana) maka didapat angka 3.240.000 gram (3,24 ton) dengan nilai sekitar Rp 291,6 miliar dalam waktu setahun.


Berikan Penyuluhan

Distorsi terhadap penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pemerintah dan masyarakat selama ini sepertinya sia-sia. Tujuan tahun 2015 Indonesia bebas narkoba tidak mungkin tercapai dan orang tua makin cemas terhadap keselamatan anaknya.

Jika latar belakangnya hanya karena nanti penjara penuh dengan napi narkoba, menurut saya dalih itu tidak urgen karena bisa menimbulkan masalah baru kalau aturan itu diundangkan. Karena itu, pertama; MUI harus mengingatkan Menkumham bahwa narkoba adalah barang haram. Sekecil apa kemasannya, seringan apapun bobotnya, barang yang diharamkan tetap saja hukumnya haram.

Kedua; dibutuhkan ribuan panti rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia. Ketiga; dibutuhkan ribuan ahli yang bertugas merehabilitasi dan upaya itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan penanganan komprehensif mengingat yang persoalannya bukan hanya fisik melainkan juga psikis. Masih banyak cara untuk menekan bertambahnya korban narkoba, salah satunya dan ini biayanya murah adalah dimulai dari lingkungan keluarga. Peran orang tua sangat dominan, selain keterlibatan guru.

Masalahnya banyak orang tua masih awam terhadap persoalan narkoba. Tentunya hal ini menjadi target utama untuk memberikan penyuluhan melalui RT/ RW. Upaya kedua yaitu dengan memasukkan mata pelajaran tentang bahaya narkoba dalam kurikulum sekolah. Dengan merangkul semua pihak, termasuk mendengarkan masukan, insya Allah Indonesia bisa bebas dari narkoba mulai 2015.


(*) Penulis adalah advokat, aktivis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DPD Jateng


(Sumber: Suara Merdeka, 27 Mei 2011)