: Kewenangan Notaris dalam Penyelesaian Sengketa di

Friday, May 27, 2011

:Mas sulle
:
:Kewenangan Notaris dalam Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan (Akta Perjanjian Perdamaian)
:Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia pada saat ini dan masa yang akan datang diperlukan adanya suatu konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum, yang semakin hari selalu berkembang. Kita tidak dapat menutup mata melihat realita yang terjadi dalam kasus-kasus dan sengketa perdata yang digelar di pengadilan memakan waktu, biaya, tenaga dan pikiran, tidak cukup itu terkadang sangat melelahkan secara fisik maupun psikhis, meskipun dalam teorinya bahwa dalam penyelesaian sengketa melalui proses litigasi dimuka pengadilan, berasaskan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Di Indonesia dasar hukum yang memperbolehkan suatu sengketa diselesaikan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yaitu Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa menegaskan bahwa perdamaian dapat dilakukan atas perkara yang telah ada baik yang sedang berjalan di pengadilan maupun perkara yang akan diajukan ke pengadilan. Hal tersebut dimungkinkan dan sah adanya sepanjang para pihak bersedia dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaiakan suatu masalah.

Dalam masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat dan budaya biasanya jika timbul suatu sengketa maka hal yang dilakukan terlebih dahulu adalah melakukan musyawarah untuk mufakat. Hal ini menunjukkan bahwa perdamaian adalah suatu hal penting untuk penyelesaian suatu sengketa.

Pada dasarnya siapa saja dapat menjadi subyek dari perjanjian perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1852 KUHPerdata yang berbunyi :
"Untuk mengadakan suatu perdamaian diperlukan bahwa seorang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu. Wali-wali dan pengampu-pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian selain jika mereka bertindak menurut ketentuan dari bab kelima belas dan ketujuh belas dari buku kesatu Kitab Undang-Undang ini. Kepala-kepala daerah yang bertindak sebagai demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum tidak dapat mengadakan suatu perdamaian dengan mengindahkan acara-acara yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang mengenai mereka".

Perdamaian yang dilakukan oleh para pihak mempunyai kekuatan yang mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir, baik itu putusan kasasi maupun peninjauan kembali.

Untuk itu maka penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan perjanjian yaitu dengan perjanjian perdamaian, yang disebut juga dengan istilah "dading " Perjanjian perdamaian ini diatur dalam Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864 KUHPerdata. Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya sauatu perkara. Jadi pada dasarnya perjanjian perdamaian tersebut merupakan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh para pihak dengan tujuan dan itikad baik untuk membuat suatu perjanjian.

Notaris berwenang dalam membuat akta perdamaian, sebagaimana kedudukannya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam proses penyelesaian sengketa, akta perdamaian merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh dan memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Akta perdamaian dibuat karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan. Akta perdamaian merupakan salah satu produk hukum yang dibuat oleh Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam kedudukannya sebagai pejabat umum, yang berpegang teguh dalam menjalankan profesinya yaitu sebagai seorang penengah yang tidak memihak, pelayanan diberikan kepada semua pihak,! dan berusaha menyelesaiakan semua persoalan, sehingga semua pihak merasa puas dan memperoleh kepastian hukum.



Powered by EmailMeForm