Problematika Bisnis, Pasar Modal, dan Perlindungan Konsumen dalam perspektif hukum bisnis

Monday, April 4, 2011

 Konsultasi Hukum


Pertanyaan:

Bagaimana pengaturan yang jelas dan mengatur insider trading di pasar modal terhadap perusahaan yang akan menjual sahamnya di bursa efek, mengenai propektus yang mana perusahaan yang dapat melakukan penjualan saham ialah perusahaan yang telah memenuhi syarat dari BABEPAM, jadi perusahaan yang ingin melakukan penjualan saham di Bursa Efek harus membuat prupektus yaitu fakta materiel mengenai perusahaan yang saya bingung di sini siapa yang membuat dan siapa yang mengawasi pembuatan fakta tersebut dan perlindungan terhadap investor selaku konsumen bagaimana? 


Jawaban:

Pembaca yang budiman.

Prospektus adalah gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan yang menjadikannya sebuah dokumen resmi yang digunakan oleh suatu lembaga atau perusahaan untuk memberikan gambaran mengenai saham yang ditawarkannya untuk dijual kepada publik. Suatu prospektus umumnya berisikan informasi material tentang reksadana, saham, obligasi dan investasi lainnya seperti misalnya penjelasan tentang bidang usaha perseroan, laporan keuangan, biografi dari dewan komisaris dan dewan direksi, informasi terinci mengenai kompensasi mereka, perkara-perkara yang sedang dihadapi perseroan, daftar aset perseroan, dan lain-lain informasi yang bersifat material.47 Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa:

  1. Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. 
  2. Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu efek, atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.

Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam

  • Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 memberikan rambu-rambu yuridis bagi suatu prospektus, yaitu sebagai berikut:
Dilarang memuat hal-hal:
  1. Keterangan yang tidak benar tentang fakta material. 
  2. Tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material. 
  3. Memuat semua rincian tentang fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. 
  4. Fakta dan pertimbangan yang paling penting ditempatkan pada tempat yang paling awal. 
  5. Ekstra hati-hati dalam penggunaan foto, diagram atau tabel karena sangat potensial untuk terjadinya misleading. 
  6. Diungkapkan dalam bahasa yang jelas dan komunikatif. 
  7. Pengungkapan fakta material harus ditekankan sesuai bidang usaha atau sektor industrinya. 
  8. Mestilah terdapat pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang disebut dalam prospektus tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah RI dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 
  9. Selanjutnya harus ada pula pernyataan bahwa sehubungan dengan penawaran umum, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam prospektus tanpa persetujuan tertulis dari emiten dan penjamin pelaksana emisi.
  • Menurut penjelasan atas Pasal 78 ayat (3) dari Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, maka suatu prospektus sekurang-kurangnya memuat:
  1. Uraian tentang penawaran umum. 
  2. Tujuan dan Penggunaan Dana Penawaran Umum. 
  3. Analisis dan Pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan. 
  4. Risiko usaha. 
  5. Data keuangan. 
  6. Keterangan dari segi hukum. 
  7. Informasi mengenai pemesanan pembelian efek, dan;
  8. Keterangan tentang Anggaran Dasar.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjawab hal-hal yang dipertanyakan.
______________________
Di Jawab Oleh
Dony Yusra Pebrianto, SH.
Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum UNJA
Koordinator Litbang JLC