Ilustrasi: google.com
Rabu, 13 April 2011
Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Avokasi Masyarakat (ELSAM), Indriaswati D. Saptaningrum, menilai penyelesaian pelanggaran kasus hak asasi manusia (HAM) di masa lalu merupakan utang reformasi yang harus segera dilunasi.
Menurut Indriaswati, agenda nasional ini jelas dituangkan dalam Ketetapan MPR No.V/MPR/2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan, yang memandatkan terbentuknya suatu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Bertujuan laksanakan rekonsiliasi dalam prespektif kepentingan bersama, bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan dan dengan sepenuhnya memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Suatu tanggung jawab negara yang tak dapat disimpangi, yaitu hak korban untuk mengetahui, hak korban asas pemulihan," kata dia, dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (12/4).
Indriaswati menambahkan, fakta keberadaan korban pelanggaran HAM masa lalu juga tidak dapat dipungkiri. Sebab, lanjut dia, makin banyak korban meninggal tanpa merasakan keadilan, besaran, dan luasan sebaran korban.
"Tuntutan keadilan korban berbagai variasi, penuntutan, rehabilitasi, pengakuan stigma dan diskriminasi dan pengembalian martabat, korban bukan warga negara kelas dua," papar dia. (new)
Menurut Indriaswati, agenda nasional ini jelas dituangkan dalam Ketetapan MPR No.V/MPR/2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan, yang memandatkan terbentuknya suatu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Bertujuan laksanakan rekonsiliasi dalam prespektif kepentingan bersama, bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan dan dengan sepenuhnya memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Suatu tanggung jawab negara yang tak dapat disimpangi, yaitu hak korban untuk mengetahui, hak korban asas pemulihan," kata dia, dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (12/4).
Indriaswati menambahkan, fakta keberadaan korban pelanggaran HAM masa lalu juga tidak dapat dipungkiri. Sebab, lanjut dia, makin banyak korban meninggal tanpa merasakan keadilan, besaran, dan luasan sebaran korban.
"Tuntutan keadilan korban berbagai variasi, penuntutan, rehabilitasi, pengakuan stigma dan diskriminasi dan pengembalian martabat, korban bukan warga negara kelas dua," papar dia. (new)
(Sumber: Primair Online)