“Ada Seorang Sahabat Bertanya, _Berarti keadilan tidak bersifat Universal dong?”
Pengantar
Keadilan, mungkin suatu kata yang tidak asing lagi bagi umat manusia. Suara tuntutan langsung ataupun hati nurani kerap kali dan bahkan setiap waktu menuntut kata tersebut. Apa itu keadilan? Apakah dia seorang pejuang? Atau kah seorang penyair dengan deretan lantunan kata-kata indah dan lagu-lagulagu merdu?.
Sebelum lebih jauh penulis membicarakan sederetan kata-kata keadilan, penulis meyakini judul di atas membuat bingung para pembaca, terutama kata “Pintu Kedua”. Secara akademis, Pintu utama suatu permasalahan adalah pengantar yang berisi pengertian dan deskripsi umum, menurut pintu pertama, keadilan berasal dari kata adil, yang menurut KBBI berarti tidak memihak, dan tidak memihak sebelah. Namun penulis mendiskripsikan bahwa keadilan itu adalah meletakkan sesuatu kepada porsi dan ketentuannya. Kemudian dilanjutkan dengan konsep dan pembahasan yang sudah mengarah kepada pendalaman dari suatu konsep. Lalu kemudian pada suatu hari timbul pertanyaan dari seorang rekan yang mengomentari “jadi keadilan tidak universal dong?”, untuk menjawab itu semua kita harus membuka pintu kedua.
Untuk menjawab hal tersebut, penulis membagi bentuk keadilan tersebut atas 2 bentuk dan pandangan keadilan, yakni keadilan secara umum dan keadilan hukum. Dengan harapan jawabannya akan lebih sistematis dan terarah.
Keadilan Secara Umum
Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa penulsi menggaris bawahi bahwa adil itu ialah meletakkan sesuatu sesuai porsi dan tempatnya. Keadilan dalam pengertian ini sifatnya lebih mengarah kepada suatu sifat yang Relatif absolute.
Relative absolute di sini bermakna bahwa keadilan itu merupakan suatu tuntutan, namun keadilan bukan berarti meletakkan sesuatu sama rasa, sama rata, dan sama banyak. Dengan suatu contoh kasus mudah penulis mencoba menyederhanakan pandangan ini untuk mudah dipahami.
Misalnya dalam suatu usaha dipekerjakan 2 orang karyawan yang sama-sama mengerjakan hal yang sama, tapi bedanya satu diantara dua karyawan tersebut melakukan pekerjaan lebih banyak waktunya dari pada karyawan yang satunya lagi. Kita ibaratkan karyawan yang bekerja lebih banyak waktunya itu sebagai A dan karyawan yang satunya lagi sebagai B. dari sistem penggajian (pengupahan) apakah keadilan itu memberikan gaji sama banyak dengan pertimbangan pekerjaan yang dilakukan itu sama?, bukankah pengertian keadilan yang berkembang itu menyamaratakan segalanya?. Ternyata keadilan bukanlah seperti itu halnya. Tidaklah salah dan melanggar etika keadilan jika atasan mereka membayar gaji A lebih banyak dari pada gaji B. pertimbangannya adalah suatu nilai keadilan, yakni suatu nilai dimana tuntutan bagi pemenuh keadilan untuk arif dan bijak meletakkan sesuatu pada porsi dan kadarnya.
Dengan demikian kesimpulannya keadilan secara umum bersifat Relatif Absolut, yakni suatu keadaan dimana sifatnya tidak selalu sama namun suatu hal yang harus tetap ada.
Keadilan Hukum
Keadilan hukum merupakan suatu tuntutan yang memang merupakan bau dari hukum itu sendiri. Jika suatu hukum tidak berbau keadilan lagi, maka terciptalah oligarki. Namun bagaimanakah keadilan hukum itu?
Secara keilmuan hukum, hukum positif Indonesia dapat dibagi kedalam dua bentuk, yakni hukum Publik dan hukum privat. Hukum publik terdiri dari hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum tata Negara, sedangkan yang termasuk kedalah hukum privat adalah hukum perdata.
Hukum pidana berbicara tentang azaz legalitas, yakni tiada suatu perbuatan dapat dihukum kecuali terdapat hukum yang mengaturnya. Dalam hukum pidana objek yang berperkara adalah tersangka dan korban. Keadilan menurut hukum pidana adalah suatu keadilan yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai leg generalis dan hukum pidana lain yang tertuang dalam aturan khusus sebagai lex specialist.
Dalam hukum tata negara tidak bisa dilepaskan pembicaraan mengenai kekuasaan antar lembaga Negara, yakni Lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudisil. Keadilan menurut hukum tata Negara adalah suatu keadilan dimana antar lembaga Negara melakukan tugas dan fungsi sebagaimana hukum yang mengaturnya. Seperti Undang-undang Dasar 1945 dan/atau undang-undang khusus yang mengatur kelembaga negaraan.
Tidak begitu berbeda dengan hukum adminstrasi Negara. Jika hukum tata Negara mempelajari teori pembentukan Negara, maka hukum adminsitrasi Negara berbicara tentang kewenangan. Kewenangan antar lembaga keadilan.
Hukum perdata begitu juga halnya. Hukum perdata berbicara tentang persoalan para pihak yang bersengketa dengan permasalahan hukum keperdataan. Berhak tidak berhak, hutang piutang dan lain sebagainya. Menurut hukum perdata keadilan itu adalah jika para pihak mendapatkan haknya sebagaimana ketentuannya.
Dari berbagai penjelasan diatas, maka penulis menyimpulkan bahwa Keadilan Hukum Bergantung Kepada Hukum Yang Membawahinya. Keadilan menurut sistem hukum perdata tidak bisa disamakan dengan sistem hukum pidana atau sebaliknya, begitu juga dengan sistem hukum lain yang setiap sistem memiliki kadar keadilan yang berbeda.(*)
________________________
(*) Dony Yusra Pebrianto, SH.
Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi. Tulisan ini diperuntukkan sebagai Tugas Mata Kuliah Hukum dan HAM Pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.