Ilustrasi: google.com
Pertanyaan:
Beberapa tahun lalu saya pernah membuat perjanjian dagang dengan kolega saya. Perjanjian itu ditandatangani oleh saya, dan juga terdapat saksi-saksi dari masing-masing pihak. Setelah tiga tahun berlalu, seorang sahabat mengatakan bahwa dalam surat perjanjian yang saya buat dengan kolega saya itu tidak sah dikarenakan tidak terdapat meterai.
Pertanyaan saya, benarkah, apabila surat perjanjian tidak dibubuhi meterai, maka perjanjian yang saya buat tersebut, tidak sah? Mohon penjelasannya.
Pertanyaan saya, benarkah, apabila surat perjanjian tidak dibubuhi meterai, maka perjanjian yang saya buat tersebut, tidak sah? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Perjanjian yang Anda buat tetap sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian adalah:
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
2. Adanya kecakapan untuk membuat perjanjian
3. Adanya hal-hal tertentu yang diperjanjikan
4. Suatu sebab yang dibolehkan atau halal
Fungsi meterai dalam kaitannya dengan pembuatan kontrak menurut undang-undang adalah sebagai pajak atas dokumen. Fungsi meterai bukan sebagai pengesah perjanjian atau kontrak, melainkan sebagai pajak atas dokumen yang akan diajukan sebagai barang bukti jika terdapat sengketa di pengadilan. Namun demikian, pembubuhan meterai bersifat wajib dan hal tersebut diatur dalam undang-undang untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Semoga dapat menjawab.
Perjanjian yang Anda buat tetap sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian adalah:
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
2. Adanya kecakapan untuk membuat perjanjian
3. Adanya hal-hal tertentu yang diperjanjikan
4. Suatu sebab yang dibolehkan atau halal
Fungsi meterai dalam kaitannya dengan pembuatan kontrak menurut undang-undang adalah sebagai pajak atas dokumen. Fungsi meterai bukan sebagai pengesah perjanjian atau kontrak, melainkan sebagai pajak atas dokumen yang akan diajukan sebagai barang bukti jika terdapat sengketa di pengadilan. Namun demikian, pembubuhan meterai bersifat wajib dan hal tersebut diatur dalam undang-undang untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Semoga dapat menjawab.
(Tim JLC)