Jakarta - Inong Malinda Dee, mantan Senior Relationship Manager Citibank, tersangka pembobolan dana nasabah Citibank, menangani 236 nasabah Citigold, produk Citibank untuk private banking. Nasabah Citigold memiliki rekening dengan nominal minimal Rp 500 juta.
Hotman Simbolon, Vice President Customer Care Center Head Citibank Indonesia, menyatakan hal itu seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR dengan Bank Indonesia (BI), Citibank, dan Polri di Jakarta, Rabu (6/4).
Dalam raker juga terungkap, BI pernah meminta Citibank untuk merotasi karyawan manajemen mereka pada akhir 2010. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengakui, saat merekomendasikan itu, BI belum mengetahui soal dugaan kejahatan Malinda.
Rekomendasi itu tak dijalankan Citibank. Menurut Hotman, saat itu sejumlah nasabah menyatakan ingin tetap ditangani Malinda.
Secara terpisah, juru bicara Citibank, Ditta Amahorsea, mengatakan, Malinda bukan lagi karyawan Citibank. Ia mengundurkan diri dari Citibank.
Ditta juga mengatakan, Malinda merugikan Citibank. "Kami sudah mengganti kerugian yang dialami nasabah kami," ujarnya.
Pencucian uang
Dalam raker, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Dolfi, menanyakan kemungkinan penyidikan kasus Malinda masuk wilayah pencucian uang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Budi Irawan, yang hadir dalam raker itu, menjawab, Polri sudah minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengecek aliran dana dari dugaan pembobolan dana nasabah yang dilakukan Malinda. "Kami minta dicek adakah aliran dananya, siapa saja yang dapat, dan profilnya seperti apa," ujar Budi.
Ditta pun menegaskan, "Tidak ada aktivitas money laundering (pencucian uang) di Citibank. Kami langsung melaporkan kasus ini kepada BI dan PPATK."
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, polisi melibatkan PPATK untuk menelusuri ulah Malinda selama tiga tahun terakhir. "Kami berharap lewat PPATK semua bisa terungkap di mana aliran dananya dan dari perusahaan mana," ucapnya.
Menurut Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro, PPATK masih menelusuri aliran dana dari Malinda saat ia masih menjabat di Citibank.
Walaupun demikian, di Jakarta, Rabu, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, Kejaksaan Agung akan mempelajari kasus penggelapan uang nasabah Citibank yang dilakukan Malinda. Kasus itu bisa saja terkait dengan praktik pencucian uang.
Hotman menyebutkan, pembobolan bank oleh Malinda terungkap karena laporan nasabah. Nasabah itu curiga dengan transaksi yang tidak wajar pada rekeningnya pada 15 Desember 2010, 6 Januari 2011, dan 14 Januari 2011.
Direktur Kepatuhan Citibank Jesica Effendi menyebutkan, keluhan nasabah diterima Citibank pada 11 Februari 2011. Nasabah sebenarnya sudah menghubungi Malinda.
Tidak ada pejabat Polri
Anton menambahkan, tak ada nasabah dari kalangan perwira tinggi Polri yang menjadi korban dalam dugaan kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Namun, Polri tidak dapat menyebutkan nasabah yang menjadi korban dalam kasus itu karena terkait prinsip kerahasiaan bank.
Soal pemberitaan adanya perwira tinggi Polri, Budi Gunawan, sebagai nasabah Citibank yang menjadi korban, menurut Anton, informasi itu tak benar. "Pak Budi tak mempunyai tabungan dan rekening di Citibank. Apalagi kenal dengan Malinda. Tidak kenal sama sekali," kata Anton.
Anton menjelaskan, Polri telah memeriksa nasabah yang menjadi korban, yaitu pemilik atau pimpinan dari tiga perusahaan yang menjadi nasabah Citibank. Penyidik memeriksa mereka berdasarkan laporan dari Citibank. Namun, polisi tak bisa menyampaikan identitas korban itu.
Rabu, penyidik Polri memeriksa kepala teller Citibank berinisial W dan N. Mereka diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, seorang teller berinisial D juga diperiksa sebagai tersangka. D tidak ditahan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Rita, Komisaris PT Sarwahita Group yang diketahui dimiliki Malinda. "Penyidik ingin meminta keterangan apakah dana dari nasabah yang menjadi korban masuk ke perusahaan tersebut," ujar Anton.
Seorang kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, menjelaskan, penyidik pernah mengungkapkan ada perusahaan yang diduga dimiliki Malinda. "Namun, saya belum tahu," katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Rabu, mengatakan, Polri perlu memeriksa nasabah yang menjadi korban dalam kasus Malinda. "Perlu dicek apakah profil nasabah cocok dengan dana yang disimpan. Jika tidak, akan menjadi persoalan," katanya.
Selain itu, menurut dia, penyidik juga dapat bekerja sama dengan institusi yang berwenang untuk mengusut dugaan penggelapan dan pencucian uang dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank.
Praktisi hukum keuangan Ricardo Simanjuntak menyatakan, terdapat sejumlah kelemahan dalam sistem private banking sehingga bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang hasil tindak pidana.
(fer/idr/faj/win/ato)
(Sumber, Kompas, Kamis, 7 April 2011)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!