JAMBI–Zul (15), seorang Anak Baru Gede (ABG) yang tinggal di Lorong Tanjung, Thehok, Kota Jambi terpaksa harus mendekam di sel Mapolsek Jelutung Kota Jambi. Dia ditangkap oleh anggota Reskrim Polsekta Jelutung, tiga jam setelah mencuri handpone (Hp) milik korban, Aprilia (18), warga simpang Ahok, Desa Air Hitam, Kabupaten Muarojambi yang sedang berenang di kolam renang Taman Rajo, Senin (5/4) lalu.
Kapolsekta Jelutung, AKP Bastari Yusuf, melaluui Kanit Reskrim, Ipda Amin Nasution membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, kejadian terjadi ketika korban datang ke kolam renang untuk berenang dengan teman-temannya. Setiba di kolam renang, korban mengganti pakaiannya dan meletakkan HP bersama pakaian miliknya, di tempat penyimpanan barang. Melihat korban lengah, pelaku yang tadinya telah mengintai gerak-gerik korban, lalu masuk ke dalam kamar ganti wanita dengan mengendap-ngendap.
Setelah itu, tersangka langsung melakukan aksinya dan pergi. Setelah renang, korban terkejut mengetahui Hp-nya tidak ada lagi. Ia sempat menanyakan ke petugas sekuriti, namun tidak ada yang melihatnya. Tidak terima dengan kejadian itu, korban memilih mendatangi kantor Polsekta Jelutung untuk membuat laporan. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Tiga jam kemudian, pelakunya berhasil kita tangkap,” pungkas Kanit.
Untuk proses lebih lanjut, Zul digiring ke Mapolsekta Jelutung Kota Jambi untuk diperiksa. Akibat perbuatannya itu, Zul pun terancam tiga tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pencurian. Sementara itu, Zul mengakui perbuatannya dan berdalih dijebak dijebak oleh temannya sendiri yang bernama Niko dan Riki. “HP itu milik pacarnyo Niko. Mereka bedua yang punya ide, aku yang yang mengambil. Hp itu juga dibawa orang itu,” katanya. (ria)
sumber:http://metrojambi.com/hukrim/6988-abg-disel-curi-hp-di-kolam-renang-.html