Tinjauan Agama Kristen atas Hukuman Mati

Friday, March 18, 2011

Ilustrasi: google.com

Fokus Penghapusan Hukuman Mati (Bagian XV)  
 
Baik dalam agama Kristen Protestan maupun Kristen Katolik terdapat dua pendapat yang berbeda di antara masing-masing umatnya mengenai isu hukuman mati. Dalam agama Kristen Protestan ada yang menyetujui hukuman mati dan ada yang menentangnya. Begitu pula dalam umat agama Kristen Katolik, terdapat dua pendapat yang berlawanan. 

Para pendukung hukuman mati di antara umat Kristen sering menjadikan “Surat Paulus kepada Jemaat di Roma” bab 13 ayat 1-4 sebagai dasar pelaksanaan hukuman mati. Surat tersebut berisi: “Tiap-tiap orang harus tunduk kepada pemerintah di atasnya, sebab tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya. Sebab jika orang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah, hanya jika ia berbuat jahat. Maukah kamu hidup tanpa takut terhadap pemerintah? Perbuatlah apa yang baik dan kamu akan peroleh pujian dari pada-Nya. Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan Dia, karena tidak sia-sia pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membatalkan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat.”.

Ayat tersebut di atas memberikan kekuasaan kepada pemerintah dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kejahatan. Istilah “pedang” dalam surat di atas rupanya ditafsirkan sebagai kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang berakibat kematian terhadap pelaku kejahatan oleh para pendukung hukuman mati. Namun perlu diingat bahwa prinsip dasar dalam Injil adalah cinta kasih, pengampunan dan pembebasan[1]. Dan tiga hal tersebut dijadikan dasar oleh para umat Kristen dalam menentang hukuman mati.
Surat-surat dalam Injil yang sering dijadikan dasar dalam menentang hukuman mati di antaranya Exodus bab 20 ayat 13, yang menuliskan: “ You shall not commit murder.”. Selanjutnya dalam Surat Yesaya ayat 5 dijelaskan: “Beginilah firman Allah, Tuhan yang menciptakan langit dan membentangkannya, yang menghamparkan bumi dengan segala yang tumbuh di atasnya, yang memberi nafas kepada umat manusia yang mendudukinya dan nyawa kepada mereka yang hidup di atasnya.”.

Surat Exodus secara tegas melarang seseorang untuk membunuh. Apabila direnungkan, maksud dari larangan ini adalah agar setiap umat menghormati akan hak hidup, baik hidupnya sendiri maupun orang lain. Tuhan sebagai sang Pencipta memberi kehidupan kepada manusia, maka hidup ini ada di tangan Tuhan dan Tuhan-lah yang berhak mengambil kehidupan tersebut.


[1]Capital punishment”, From Wikipedia, the free encyclopedia, http://en.wikipedia.org/wiki/Capital_punishment, last modified: 6 February 2006.

(Tim JLC)