sistempemerintahan Indonesia pra dan pasca amandemen UUD 1945

Monday, March 28, 2011


oleh:Dony Yusra Pebrianto,SH::Tim JLC

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945

Menurut Dasril Radjab untuk mengetahui sistem apa yang dianut di Indonesia maka harus diketahui terlebih dahulu kedudukan dan hubungan lembaga-lembaga politik MPR, DPR, Presiden, dan Wakil Presiden. MPR adalah sebuah badan yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Anggotanya terdiri atas anggota-anggota DPR, utusan daerah, utusan organisasi kekuatan social politik, dan utusan golongan-golongan[1].

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia Republik Indonesia menurut UUD 1945, MPR merupakan lembaga negara tertinggi, sedangkan lembaga negara lainya, seperti DPR, BPK, DPA, dan MA merupakan lembaga negara yang berbeda di bawah MPR[2]. Dari apa yang telah diungkapkan tersebut terlihat jelas bahwa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dikenal adanya dua lembaga politik, masing-masing merupakan wakil rakyat, yakni MPR, dan DPR. Dari kedua lembaga tersebut DPR jelas merupakan lembaga legislatif.

Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa lembaga tersebut bersama-sama Presiden mempunyai fungsi membentuk dan menetapkan Undang-Undang. MPR juga mempunyai wewenang untuk membentuk aturan dasar. Oleh karena itu, MPR dapat juga dikatakan sebagai anggota legislatif tertinggi, sedangkan DPR lembaga legislatif sehari-hari[3].

Sebenarnya kalau kita perhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945, MPR tidak memiliki fungsi wetgefing karena ketentuan yang terdapat dalam pasal 3 dan 37 UUD 1945 adalah fungsi groundwetgever. Seterusnya dalam penjelasan umum UUD 1945 dijelaskan pula kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia[4]. Majelis inilah yang memegang kekuasaan yang tertinggi. Presiden diangkat oleh majelis, Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Dalam hal ini Presiden dalam menjalankan pemerintahanya dibantu oleh menteri-menteri negara dalam kabinetnya. Menteri-menteri negara tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta betanggung jawab kepada Presiden. Ini berarti, kedudukan atau jabatan menteri sangat tergantung kepada Presiden. Selain itu, Presiden sebagai kepala pemerintahan Presiden juga sebagai kepala negara dengan masa jabatan 5 tahun.

Memperhatikan penjelasan diatas jika dihubungkan dengan cirri-ciri sistem pemerintahan parlementer, maka sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil. Menurut Sri Soemantri yang jelas bukan sistem pemerintahan parlementer dan bukan sistem pemerintahan presidensil. Jawaban itu negatif, bagaimana yang positifnya. Lebih lanjut beliau menjelaskan pendapatnya “secara hati-hati dapat dikatakan” bahwa sistem pemerintahan di Indonesia mengandung segi-segi presidensil dan segi-segi parlementer atau dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem campuran. [5]

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan system pemerintahan presidensial di Negara Indonesia adalah:

1. Bahwasanya tujuan Negara dapat diwujudkan apabila pembagian kekuasaan Negara dilakukan secara berimbang dan saling mengawasi (chek and balances) diantara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, Daerah otonom, dan lembaga Negara berposisi independent lainnya.

2. Untuk menjamin keterwakilan penduduk dan keterwakilan daerah secara adil dan efektif dalam pembuatan keputusan politik, maka kekuasaan legislatif diselenggarakan oleh dua lembaga perwakilan yang memiliki kedudukan setara (bicameral). Sehingga memberi perasaan keterikatan emosional kepada pemerintah.

1. Untuk menjamin stabilitas dan kapabilitas pemerintahan, maka kekuasaan eksekutif diselenggarakan mengikuti bentuk pemerintahan presidensialyang berarti presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

2. Revitalisasi lembaga perwakilan dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran daripada pelaksanaan fungsi pengawasan, sedangkan lembaga eksekutif akan lebih menonjol dalam pelaksanaan fungsi administrasi pemerintahan daripada legislasi dan anggaran.

3. Dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial pada suatu pihak maka kekuasaan yudikatif diselenggarakan oleh dua mahkamahyang secara fungsional dan personil berbeda walaupun dalam sekretariat yang sama. Mahkamah Agung menjamin kepastian hukum dan keadilan, sedangkan Mahkamah Konstitusi menjamin tertib hukum dalam arti mencegah kebuntuan konstitusional, dan menyelesaikan persengketaan perundang-undangan.

4. Demi kesejahteraan warga daerah yang adil dan merata, demokrasi pemerintahan lokal, dan demi integrasi nasional, maka daerah otonom diberi kewenangan yang sangat luas dalam rangka Negara kesatuan.

a. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Sebelum Perubahan UUD 1945.

Sistem pemerintahan suatu negara tidak terlepas dari konstitusi negara tersebut. Begitu juga dengan negara Republik Indonesia, sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai tahun 1999, indonesia mengalami tiga kali ganti konstitusi, yaitu UUD 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( RIS ), UUD sementara tahun 1950, dan kemudian kembali kepada UUD 1945. Untuk mengetahui sistem pemerintahan selama Indonesia merdeka, maka konstitusi-konstitusi tersebut harus dianalisis satu persatu.

Pasal 1 ayat 2 KRIS 1949 menyatakan “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan senat.”[6] Lembaga negara tersebut secara bersama-sama mempunyai kewenangan membentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal khusus. Untuk undang-undang yang tidak bersifat khusus maka pembentukanya hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR saja, tanpa melibatkan senat.

Pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi RIS adalah Presiden dengan seseorang atau beberapa menteri. Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan negara tudak dapat diganggu gugat, meteri-menterilah yang mempertanggung jawabkan roda pemerintahan baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagianya sendiri-sendiri. Dilihat dari tanggungjawab menteri-menteri diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlementer yakni menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen.

Sementara itu dalam UUD sementara, kedudukan presiden sebagai kepala negara jelas disebutkan. Pasal 45 ayat 1 berbunyi ”Presiden ialah kepala negara”. Ayat 2 berbunyi “dalam melakukan kewajibanya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden”. Sedangkan pasal 83 ayat 1 mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat”. Ayat 2 mengatakan “menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagianya sendiri-sendiri”.

Dari pemaparan pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan negara menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Hal ini disebabkan karena menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri yang mempertanggungjawabkan pemerintahanya. Sedangkan presiden dalam hal ini selaku kepala negara tidak dapat diganggu gugat karena seorang kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan.

b. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945.

Setelah UUD 1945 mengalami perubahan dari yang hanya 37 pasal menjadi 73 pasal, banyak yang telah berubah. Begitu juga dalam hal sistem pemerintahan. Perubahan-perubahan tersebut adalah :

a. Pasal 4 ayat 1 mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

b. Pasal 6A mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

c. Pasal 7 mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

d. Pasal 7C mengatakan bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.”

e. Pasal 14 berbunyi “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan presiden memberi amnesti serta abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.”

f. Pasal 17 (2) mengatakan “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”

Menurut Dasril Radjab[7], dari pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 bisa disimpulkan bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 setelah perubahan adalah sistem pemerintahan presidensial, karena :

a. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus merangkap kepala pemerintahan yang memimpin penyelenggaran pemerintahan sehari-hari.

b. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, maka tidak bertanggung jawab kepada parlemen baik kepada DPR maupun kepada MPR.

c. Presiden dan DPR menempati kedudukan yang sejajar sehingga Presiden tidak berwenang membubarkan Parlemen.

d. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

e. Presiden melaksanakan tugas dan wewenangnya selama lima tahun atau dalam masa jabatan yang tetap (fixed term).


[1] Dasril Radjab. Op.Cit. hlm. 69

[2] Lok.Cit.

[3] Sri Soemantri. Sistem Pemerintahan Negara-Negara Asean, Tarsito, Bandung, 1976, hlm, 54

[4] Op. Cit

[5] Sri Soemantri . Op.Cit. hlm. 56

[6] Indonesia, Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, psl. 1 ayat (2).

[7] Dasril Radjab, Op.Cit, Hal 94.