Negara Telah Gagal Melindungi Agama (Islam)

Tuesday, March 15, 2011

Harus ada aturan untuk membentuk Agama baru

Rusuh massa di Cikeusik, Pandeglang merupakan bentuk ekspresi kekecewaan umat Islam  yang tergabung dalam ormas Islam tertentu terkait  keberadaan Ahmadiyah. Umat Islam beranggapan bahwa Ahmadiyah telah menodai ajaran Islam. Namun apapun bentuk kekecewaan tersebut jika dilakukan dengan cara-cara kekerasan tentunya akan berhadapan dengan hukum serta tindakan tersebut justru akan merusak citra Islam.
Disisi lain, negara sebagai tuan rumah bagi penyelesaian permasalahan ini, dinilai  lalai dan beberapa kalangan beranggapan bahwa negara telah melakukan pembiaran terjadinya konflik tersebut.

SKB 3 menteri tidaklah cukup untuk dijadikan sebagai payung hukum  penyelesaian. SKB seharusnya hanya sebagai solusi sementara untuk menghindari terjadinya pertikaian sembari serius untuk membuat payung hukum yang lebih tegas semisal Undang-undang. Namun permasalahan Ahmadiyah bukan baru muncul, tapi sudah ada puluhan tahun yang lalu tanpa ada solusi yang tegas dari negara.

Permasalahan keberadaan Ahmadiyah di Indonesia menjadi perdebatan yang berkepanjangan, paling tidak perdebatan itu menyangkut 2 isu utama yaitu pertama berkaitan dengan penistaan agama Islam dan kedua berkaitan dengan kebebasan beragama, kedua isu ini sering dicampur-adukan sehingga mangaburkan pokok permasalahan utama.

Pada prinsipnya Ahmadiyah telah mengklaim bahwa mereka adalah Islam walaupun Nabi terakhir mereka bukan Nabi Muhammad, kitab nya pun bukan Al Qur’an, belum lagi tata cara beribadah mereka  berbeda dengan ajaran Islam. Klaim inilah yang dianggap oleh umat Islam sebagai bentuk penodaan agama Islam.  Disisi lain isu kebebasan beragama dijadikan alasan oleh jamaah Ahmadiyah untuk tetap eksis di Indonesia. Kegamangan inilah yang tergambar dari negara dalam menentukan sikap terhadap permasalahan ini hingga korban terus berjatuhan. Akan lain halnya jika jamaah Ahmadiyah tidak mengklaim dirinya sebagai Islam dan ajarannya tidak menodai agama Islam, tentu negara wajib melindungi  karena konstitusi kita memang memberikan hak atas kebebasan beragama.

Penistaan agama seharusnya  ditindak secara pidana, namun sampai saat ini belum ada satupun pengikut ahmadiyah yang diseret ke meja hijau atas perbuatan penistaan agama Islam. Kenyataan ini dapat diartikan sebaliknya, bahwa justru negara tidak memberikan jaminan atas keberadaan  agama Islam di Indonesia, negara telah membiarkan agama Islam diobok obok oleh Ahmadiyah. Hal yang sama juga dapat dialami oleh agama-agama lainnya yang ada di Indonesia. Lalu inikah yang disebut bahwa negera menjamin kebebasan beragama?

Belajar dari Pakistan sebaiknya pemerintah dan DPR segera menentukan sikap terkait dengan keberadaan Ahmadiyah. Pakistan secara tegas telah menggolongkan, bahwa  Ahmadiyah bukan agama Islam, namun tetap melindungi pengikut ahmadiyah sebagai agama tersendiri. Langkah seperti itu penting dilakukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan atas kebebasan beragama tanpa harus menodai agama lainnya.

Lalu, bagaimana tatacara membentuk agama baru di Indonesia?. Pertanyaan ini yang sulit untuk dijawab karena belum ada perangkat hukum yang secara tegas mengatur tentang hal itu. Paling tidak, ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan oleh semua pemangku kepentingan di republik ini.  Namun tanpa harus menunggu pengaturan tersebut  maka dapat dilakukan  langkah-langkah hukum baik secara pidana, perdata maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji dan memberikan kepastian hukum keberadaan ajaran Ahmadiyah tersebut.  Upaya ini sebagai bentuk kepatuhan  terhadap Hukum, biarkan hukum yang menyelesaikan permasalahan agar tidak ada lagi yang meregang nyawa akibat tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama dan keyakinan atau malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


undefined
FERI SAMAD
(Advokat, Kurator & Pengurus, Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia-ISHI )