Tiga Kasus Tipikor Segera Dilimpahkan
MUARASABAK – Meski sempat diterpa isu negatif, tampaknya hal tersebut tidak menyurutkan kinerja Kejari Muarasabak dalam menyelamatkan uang negara pada sejumlah kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Pada bulan ini misalnya, pihak Kejari akan segera melimpahkan tiga berkas perkara tipikor kepada Pengadilan Negeri Muarasabak.
“Ketiga berkas sudah rampung sekitar 95 persen, saat ini hanya proses fhinishing saja. Ketiga berkas ini akan kita limpahkan ke Pengadilan pada bulan ini juga,” sebut Kajari Muarasabak, Wito SH MHum melalui Kasi Pidsus Fauzan SH. Ketiga berkas perkara tipikor tersebut yakni kasus pembangunan gedung perkemahan Candika, Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) 2009 dan pengadaan bibit sawit pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos).
‘’Dari ketiga kasus ini, Tim Penyidik juga telah menetapkan 14 tersangka. Kasus Candika ada tujuh tersangka, Porkab dua tersangka, sedangkan pengadaan bibit sawit telah ditetapkan lima tersangka,” bebernya. Lebih lanjut Fauzan mengatakan, dari ketiga berkas perkara yang tak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan tersebut, pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 475.750.000.
‘’Angka ini tentunya berdasarkan hasil audit BPK, dan uang ini telah dititipkan di Bank Jambi Cabang Muarasabak dengan rekening non bunga,” jelasnya. ‘’Sesuai dengan pasal 35 dan 36 KUHP, uang ini dapat dijadikan barang bukti kemudian dijadikan sebagai uang pengganti atau jaminan,” tambahnya.
Disinggung soal isu yang sempat menerpa Kajari, sebut saja soal Kajari muarasabak yang diduga meminta sejumlah dana guna penangguhan penahanan Kadis Pendidikan Suparno, kemudian isu Tim penyidik yang telah menerima dana dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek Candika, hingga pencatutan nama Kajari Wito SH MHum, dengan tegas Fauzan membantah hal tersebut. Menurut Fauzan isu itu sengaja dilontarkan pihak yang tidak bertanggung jawab guna merusak citra Kejari Muarasabak.
‘’Pada akhirnya nanti masyarakat dapat menilai sejauhmana kinerja Kejari dalam membebaskan Kabupaten Tanjabtim dari korupsi,” tegasnya. “Kita lihat saja nanti, pada bulan ini juga Kejari akan ‘manggung’, dan ini membuktikan bahwa Kejari tidak pernah main-main dalam menyidik suatu berkas perkara,” pungkasnya. (sur)
Sumber: Metro Jambi Senin, 21 /03/ 2011