Ilustrasi: google.com
Kasasi Kasus Korupsi APBD Tebo Rp 4,7 M
Satu per satu kasasi kasus dugaan korupsi APBD Tebo tahun 2003 diputuskan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA dalam kasus itu melibatkan 30 anggota DPRD Tebo periode 1999-2004 berbeda. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Tebo Sugianto dinyatakan bersalah dan pidana. Sugianto waktu itu sebagai mantan anggota panggar, akhirnya diputus bebas.
Kini, tiga mantan anggota DPRD Fraksi Golkar diputus MA bersalah dan divonis pidana 1,6 tahun penjara. Tiga mantan wakil rakyat tersebut adalah Nasrun Nasir, A Roni, dan Fauzi Mansur. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muaratebo, mereka diputus bebas.
Atas putusan yang ditetapkan PN Tebo itu, jaksa mengajukan keberatan dan kasasi ke MA. Permohonan itu diajukan 4 Maret 2011. Kepastian turunnya keputusan MA itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Tebo L Sormin kepada Jambi Independent. “Memang benar, putusan MA sudah turun dan sekarang sudah disampaikan ke pihak kejari, karena wewenang eksekusi ada pada kejaksaan,” kata Ketua PN Tebo, kemarin (20/3).
“Putusan MA tersebut atas tiga orang di antaranya, H Nasrun Nasir, A Roni dan Fauzi Mansur. Isi putusannya, mereka terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan ketiganya dihukum 1,6 tahun kurungan,” jelasnya.
Sormin menambahkan, Perkara No 77/PT/2009/Pengadilan Negeri Tebo atas nama terdakwa Nasrun Nasir, HM Fauzi Mansur, A Roni, diputus tanggal 4 November 2010 oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan Kasasi tersebut baru diterima PN Tebo pada 14 Maret lalu.
Berdasarkan keputusan tersebut, ketiganya terbukti melanggar Undang-Undang Korupsi dan dihukum penjara 1,6 tahun. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan.
“Untuk biaya pengganti terdakwa Nasrun Nasir dibebankan sebesar Rp 144.681.884 dikurangi Rp 145 juta yang telah ia gantikan. Artinya, tidak perlu membayar uang pengganti. Sedangkan A Roni dan Fauzi Mansur Rp 144.674.680 subsider satu tahun,” terangnya.
Begitu juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaratebo Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Romi. “Kita baru terima putusan MA untuk tiga orang tersebut pada hari Jumat lalu. Isi putusan tersebut mereka terbukti melakukan korupsi secara sah dan menyakinkan dengan hukuman kurungan 1,6 tahun,” jelasnya.
Putusan kasasi itu untuk Fraksi Golkar di DPRD Tebo atas nama Nasrun Nasir, A Roni, dan Fauzi Mansur. Rencananya Kamis mendatang akan menyurati yang bersangkutan. “Kita coba panggil dahulu, kalau sampai tiga kali dipanggil tidak datang baru dijemput paksa. Namun, putusan MA tersebut tetap harus dilaksanakan,” tukasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Tebo tahun 2003 diindikasikan terjadi korupsi berjamaah pada pos anggaran sekretariat dewan dengan nilai Rp 4,7 miliar. Kasus itu pun di usut bertahap, mulai dari Sugianto selaku mantan Ketua DPRD Tebo, kemudian 12 mantan dewan, selaku mantan panitia anggaran. Terakhir, kasus tersebut diusut berdasarkan fraksi yang menyetujui RAPBD Tebo 2003 itu menjadi APBD.
Kasus dugaan korupsi APBD Tebo tahun 2003 ini sebelumnya juga telah mengantarkan mantan ketua DPRD Tebo periode itu, Sugianto ke penjara. Sedangkan 12 orang panitia anggaran (panggar) beberapa waktu lalu ikut ditahan dan divonis lepas oleh PN Tebo, sementara MA tidak bersalah dan bebas.
Sementara itu, Nasrun Nasir, mantan ketua DPRD Muaratebo tidak bisa dikonfirmasi. Dihubungi handphone biasa digunakan tidak ada jawaban. Pesan singkat (SMS) yang dikirimkan Jambi Independent pun tak mendapat balasan. (*/ira)
USMAN ARFAN, Muaratebo
Sumber: Jambi Independent: Senin, 21 Maret 2011.