Kendaraan hilang, bagaimana mengajukan klaim asuransi?

Monday, December 20, 2010

Pencurian kendaraan bermotor sering terjadi. Apabila hal itu -mudah-mudahan tidak - terjadi pada Anda, apa yang harus dilakukan, terutama jika kendaraan Anda dilindungi asuransi?

Hal pertama tentu adalah dengan melaporkan kasus kehilangan mobil atau motor tersebut ke polsek atau polres di mana tempat kejadian perkara kendaraan Anda hilang. Petugas nantinya akan mengeluarkan surat kehilangan, laporan kemajuan (lapju), dan berita acara pemeriksaan setelah minimal memeriksa dua saksi.

Jika kendaraan anda dilindungi dengan Asuransi. Anda berhak mengajukan klaim. Perusahaan asuransi akan meminta Tertanggung untuk melengkapi dokumen klaim dengan dokumen pendukung sesuai dengan jenis klaim asuransi.

Dokumen yang dibutuhkan untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor adalah :
1. Formulir klaim yang telah di lengkapi
2. Laporan Polisi dari Polsek/Polres yang membawahi tempat kejadian perkara
3. BPKB
4. Faktur Pembelian asli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
5. Kwitansi kosong bermaterai rangkap tiga
6. STNK
7. Kunci Kontak
8. Surat Blokir dari Direktorat Lalu-lintas Polda Setempat

Anda juga harus mengurus surat Blokir dari Ditlantas. Caranya dengan mengajukan surat permohonan dari perusahaan asuransi dengan melampirkan surat Laporan Polisi, BAP, Laporan Kemajuan, KTP pemilik, BPKB dan STNK.

Syarat untuk meminta surat dari Direktorat Reserse adalah :
1.  Mengisi formulir Permohonan dari Reserse (diisi atas nama tertanggung sesuai polis asuransi)
2.  Foto Copy KTP
3.  Foto Copy BPKB
4.  Foto Copy STNK
5.  Melampirkan Foto Copy Faktur
6.  Foto Copy Polis Asuransi
7.  Foto Copy tanda laporan
8.  Melampirkan asli pengantar dari asuransi
9.  Melampirkan Foto Copy Tempat Kejadian Perkara (TKP)
10. Melampirkan asli daftar pencarian barang (DPD)
11. Melampirkan asli laporan kemajuan dari Polres/Polsek

Kecepatan penyelesaian ganti rugi yang dilaksanakan perusahaan Asuransi sangat tergantung jenis klaim dan kelengkapan dokumen yang di sampaikan oleh Anda sebagai Tertanggung. 

Tentu, semoga kehilangan tidak terjadi.