Dapatkah sertifikat menjadi jaminan utang?

Saturday, December 18, 2010

Saya ingin konsultasi, saya ini memiliki toko elektronik, ada karyawan saya sebut saja A. Si A ini mengambil barang di toko saya, dan saat ini jumlah barang yang diambil kurang lebih bernilai Rp100 juta, dan saat ini A ingin melunasi utangnya pada saya, namun A memberikan jaminan sertifikat atas nama ibunya A. Pertanyaan saya:
1. Apakah sertifikat tersebut bisa dijaminkan ke saya??
2. Bila A tidak bisa membayar utangnya, apakah saya bisa menjual sertifikat tersebut??

Mohon jawabannya. Terima kasih.

Hilman, di Serang.


jawaban:

Pertama, jika memang benar si A hendak melunasi utangnya dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama ibunya maka terlebih dahulu, si ibu selaku pemilik tanah harus membuat pernyataan tertulis kepada Anda bahwa memang benar si Ibu bertindak selaku penanggung utang si A dan menjaminkan sertifikat dimaksud sebagai jaminan pembayaran utang kepada Anda. Tanpa adanya pernyataan tertulis si Ibu A selaku penanggung utang, Anda tidak berhak menerima sertifikat tersebut sebagai jaminan.

Kedua, jika si Ibu tidak pernah membuat pernyataan tertulis sebagai penanggung utang dan atau memberikan kuasa menjual kepada Anda, tentunya Anda tidak bisa menjual/memindahtangankan sertifikat tersebut kepada pihak lain, dalam bentuk apapun. Jangan sampai terjadi Anda memiliki dan menjual sertifikat jaminan tersebut, tanpa memiliki alas hak. Karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Semoga dapat menjawab