Hari Ibu dan Perjuangan Perempuan Indonesia

Thursday, December 22, 2011

Oleh: Premita Fifi Widhiawati,  


22 Desember kita peringati sebagai Hari Ibu. Hari Ibu tidak sama dengan Mother’s Dayyang dirayakan di lebih dari 75 negara.Mother’s Dayadalah sebuah pernyataan terima kasih dan apresiasi terhadap para ibu atas peran dan segala wujud cinta dan kasih sayang keibuan.

Makna yang berbeda seharusnya diberikan kepada Hari Ibu. Arti dan semangat Hari Ibu di Indonesia jauh melampaui arti dan semangat Mother’s Day dinegara mana pun.Lebih dari suatu bentuk penghargaan dan pernyataan terima kasih kepada ibu, Hari Ibu adalah hasil pergerakan dan perjuangan perempuan Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga hari ini.Sebuah proses panjang yang belum bisa dikatakan membuahkan hasil yang diharapkan.

Pemilihan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III/1938 di Bandung dan ditetapkan dalam Dekrit Presiden Soekarno No 316 Tahun 1959.Pemilihan tersebut didasarkan pada penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia (KPI) I pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta. KPI merupakan cetusan dari kegelisahan perempuan Indonesia atas perlakuan dan adat kebiasaan lama yang masih berlaku pada masa itu yang merugikan perempuan seperti perkawinan di bawah umur,perjodohan,poligami, juga tentang pentingnya pendidikan bagi perempuan.

Penyelenggaraan KPI pertama merupakan hasil perjuangan para tokoh pergerakan perempuan Indonesia pada saat itu seperti Nyi Hadjar Dewantoro,Soedjatin,RA Soekonto. Kongres dihadiri oleh wakil dari 30 perkumpulan perempuan dari seluruh Indonesia, antara lain Wanito Tomo (dari Budi Utomo), Wanito Muljo,Wanita Katolik,Aisjiah (dari Muhammadiyah), Jong Islamieten Bond (bagian wanita), Jong Java Meisjeskring, Wanita Taman Siswa, Putri Indonesia, Ina Tuni (dari Ambon).

Hari ini, 83 tahun berlalu sudah sejak KPI pertama dilaksanakan, sebagian cita-cita para pejuang perempuan itu sudah terlaksana,sebagian masih berproses,sebagian lagi belum terwujud. Perjodohan hampir dapat dikatakan tidak ada lagi, pendidikan bagi perempuan sekarang sama luas dan terbukanya seperti bagi laki-laki.Tapi kasus perkawinan di bawah umur masih terus terjadi.Salah satu yang sempat menjadi polemik nasional adalah perkawinan antara Syech Pudji dengan Ulfa yang baru berusia 12 tahun pada saat menikah tahun 2008.

Ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW) melalui Undang- Undang No 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tidak serta-merta menjawab berbagai soal yang terus membelit kaum perempuan Indonesia.CEDAW sendiri merupakan sebuah hasil perjalanan panjang pergerakan dan perjuangan kaum perempuan di seluruh dunia dan ditandatangani oleh 64 negara pada 17 Juli 1980 di Copenhagen, Denmark.

CEDAW mencatat prestasi sebagai satu-satunya konvensi yang mendapatkan paling banyak ratifikasi dalam waktu hanya 1 bulan. Di Indonesia,CEDAW menjiwai dan menjadi landasan berbagai produk hukum yang terkait dan dimaksudkan bagi keberpihakan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak seperti Undang- Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Undang- Undang No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang- Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Nasib Perempuan

Kendati demikian, nasib perempuan Indonesia tidak lantas membaik dengan diberlakukannya berbagai undang- undang tersebut,bahkan pendirian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia belum juga mampu membebaskan kaum perempuan dari berbagai ancaman yang bersifat fisik, psikis maupun politis. Penetapan kuota perempuan sebanyak 30% dalam parlemen ternyata tidak menjamin lahirnya peraturan yang berpihak kepada perempuan.

Masih banyak peraturan, terutama peraturan daerah,yang malah cenderung menyudutkan perempuan tanpa memberi jalan keluar. Kasus tenaga kerja perempuan Indonesia yang diperkosa atau bahkan dibunuh di luar negeri terus bermunculan, pelacuran anak-anak makin marak, perkosaan di atas angkutan kota baru-baru ini terjadi beruntun dalam waktu berdekatan, angka kematian ibu karena melahirkan masih tinggi, dan yang menyedihkan praktik poligami yang sejak semula menjadi agenda utama dalam Kongres Perempuan Indonesia tahun 1928 ternyata masih saja terus terjadi.

Tahun 2003 Puspo Wardoyo, seorang pelaku poligami, bahkan sempat mencanangkan Poligami Award dan mendirikan Biro Konsultasi Keluarga Sakinah dan Poligami (BKKSP) yang menyediakan daftar perempuan-perempuan yang siap untuk dipoligami (GATRA, 21 April 2003).Saat ini poligami bahkan seolah menjadi sangat umum dilakukan. Semasa Orde Baru, ada 1 produk hukum yang secara eksplisit mempersulit proses perceraian dan poligami bagi pegawai negeri sipil, yaitu Peraturan Pemerintah No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sayang sekali perlindungan (terutama) terhadap perceraian bagi istri PNS dalam Pasal 3 PP tersebut mendapatkan perubahan melalui PP No 45/1990. Seiring reshuffle kabinet yang baru saja terjadi, kita mencatat seorang menteri yang tengah menjabat melakukan poligami.Perbuatan yang harus ditebus mahal dengan penggantian menteri yang bersangkutan. Hal ini hendaknya menjadi contoh dan penanda dimulainya gerakan antipoligami, terutama di kalangan menteri dan pejabat pemerintah.

Menjadi kewajiban kita bersama untuk meneruskan dan mewujudkan cita-cita para pahlawan dan tokoh perjuangan perempuan Indonesia. Jika KPI pertama telah mencatat poligami sebagai salah satu penyebab keresahan dan kesulitan bagi perempuan, apakah hari ini kita masih harus bergelut dengan pertanyaan yang sama? Masih banyak soal lain yang juga mendesak untuk diselesaikan.

Ada masalah tenaga kerja perempuan di luar negeri, trafficking, kesehatan ibu dan anak-anak, jaminan pendidikan dan pekerjaan, serta persoalan perempuan di daerah-daerah konflik.Semua terpulang pada niat mulia pemerintah untuk meletakkan perempuan Indonesia sebagai ibu dari para penerus bangsa.[]


*Penulis adalah Pengamat Masalah Sosial, Pendiri dan Pengurus Lembaga Edukasi, Bantuan dan Advokasi Hukum Jurist Makara


Source:
Seputar Indonesia, Kamis 22 Desember 2011