Penerapan Prinsip-Prinsip Dasar WTO terhadap Kepentingan Nasional Negara Berkembang

Wednesday, October 12, 2011

Oleh:
Dony Yusra Pebrianto,SH


Sebagai hakikat dari sistem liberalisme adalah kebebasan dalam berkegiatan ekonomi berupa produksi, konsumsi maupun perdagangan dengan merebut pasar tanpa campur tangan pihak manapun. Segala bentuk kejadian perkonomian terjadi karena mekanisme pasar berupa penawaran dan permintaan. Sebagaimana suatu pertarungan, free fight liberalism yang diusung dalam era globalisasi belakangan ini menjadi semakin sadis. Persaingan antara multinasional corporation raksasa dengan usaha kecil dan menengah tentu saja bukan persaingan yang adil. Juga persaingan antara negara maju dengan negara berkembang bahkan negara terbelakang juga dipaksakan untuk bertarung bebas. Dapat ditebak, pihak yang lemah pasti akan kalah dan dipastikan mati dalam pertarungan. Oleh karena itu, GATT/WTO menjadi semacam wasit/juri pertandingan dalam free fight liberalism tingkat global.

Slogan TINA (There Is No Alternative) dimana suatu keharusan berlaku diantara negara-negara yang melakukan perdagangan internasional untuk tunduk dan patuh terhadap aturan-aturan GATT/WTO. Konsekuensi yang diperoleh ketika suatu negara yang melanggar kesepakatan GATT/WTO akan sangat berpengaruh dan merugikan negara itu sendiri, karena akan seperti dikucilkan dari pergaulan perdagangan global.

Kebijakan-kebijakan nasional negara juga tunduk dan patuh terhadap kesepakatan GATT/WTO sehingga kepentingan nasional yang berusaha melindungi industri nasional maupun peningkatan kesejahteraan rakyat menjadi hal yang dinomorduakan dibandingkan dengan kepentingan perdagangan bebas yang dinikmati oleh eksportir-eksportir asing.

Walaupun GATT/WTO masih memaklumi dan memaafkan negara-negara berkembang untuk menerapkan pemberlakuan kesepakatan WTO dengan memberi waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur. Yang pada akhirnya mewajibkan seluruh anggota WTO untuk berada dalam semangat free fight liberalism tanpa terkecuali. Sehingga globalisasi merupakan suatu kepastian bagi seluruh negara di dunia dan hanya menunggu waktu saja untuk terjadi.

Dengan adanya prinsip non-diskriminasi maka perusahaan dari negara berkembang akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan negara maju yang lebih maju tingkat teknologinya. Akan tetapi, negara-negara berkembang rentan akan kerugian akibat perdagangan internasional yang hanya memiliki motif akumulasi laba belaka. Banjirnya komoditas produksi asing dalam pasar lokal akan membuat pelaku ekonomi lokal terpukul dengan penurunan harga dan trend konsumsi pasar yang akan membuat permintaan produk lokal menurun bahkan mati di pasar dalam negeri. Negara-negara berkembang sangat rentan akan suatu injury dalam perekonomian nasional karena berbagai sebab, salah satunya adalah minimnya fasilitas yang disediakan negara pada pelaku ekonomi nasional dan penguasaan teknologi serta sumberdaya manusia yang kalah jauh tertinggal dengan negara-negara maju. Apalagi negara-negara berkembang merupakan pasar yang harus mengkonsumsi produk-produk asing buatan negara-negara maju yang mengalami overproduction, sehingga pasar domestik akan terus dipaksa membeli komoditas asing. Jika suatu negara mengalami peningkatan impor yang signifikan dan tiba-tiba serta mengancam perekonomian nasional maka ini disebut sebagai injury.  Jika terkena injury maka suatu negara berhak melakukan tindakan safeguards dengan pembatasan impor untuk melindungi perekonomian nasional. Tindakan safeguards ini pada hakikatnya merupakan penyimpangan terhadap prinsip free fight liberalism, namun terpaksa harus dilakukan demi keberlangsungan perekonomian nasional khususnya kepada negara-negara berkembang yang rentan terhadap injury semacam itu.

Oleh karena itu, WTO melakukan suatu perlakuan khusus terhadap negara-negara berkembang sesuai salah satu prinsip yaitu Special and Differential to Developing Nations yang dapat mengecualikan suatu negara (berkembang) untuk dimaafkan bila terpaksa melanggar kesepakatan WTO.

 

Safeguards Negara-negara Berkembang

Safeguards dikenal dalam Pasal XIX poin pertama GATT 1994 tentang Emergency Action on Imports of Particular Products sebagaimana tertulis sebagai berikut:

(a) If, as a result of unforeseen developments and of the effect of the obligations incurred by a contracting party under this Agreement, including tariff concessions, any product is being imported into the territory of that contracting party in such increased quantities and under such conditions as to cause or threaten serious injury to domestic producers in that territory of like or directly competitive products, the contracting party shall be free, in respect of such product, and to the extent and for such time as may be necessary to prevent or remedy such injury, to suspend the obligation in whole or in part or to withdraw or modify the concession.

(b) If any product, which is the subject of a concession with respect to a preference, is being imported into the territory of a contracting party in the circumstances set forth in sub-paragraph (a) of this paragraph, so as to cause or threaten serious injury to domestic producers of like or directly competitive products in the territory of a contracting party which receives or received such preference, the importing contracting party shall be free, if that other contracting party so requests, to suspend the relevant obligation in whole or in part or to withdraw or modify the concession in respect of the product, to the extent and for such time as may be necessary to prevent or remedy such injury.

Agreement on Safeguards menetapkan bahwa suatu negara anggota tidak boleh menggunakan atau mempertahankan pembatasan ekspor sukarela maupun penetapan persetujuan pemasaran terarah maupun kebijaksanaan lain yang serupa terhadap sisi ekspor maupun impor. Setiap kebijaksanaan sejenis itu yang masih berlaku pada saat perjanjian ini dinyatakan berlaku atau harus dihapus secara bertahap dalam waktu 4 (empat) tahun. Pengecualian dapat dibuat untuk suat kebijaksanaan khusus namun harus disetujui bersama oleh negara anggota GATT(WTO) lainnya.

Dalam keadaan mendesak, suatu kebijaksanaan safeguards sementara (provisional safeguards) dapat diterapkan atas dasar penetapan pendahuluan menghadapi kerugian yang riil. Jangka waktu berlakunya kebijaksanaan safegurads sementara tersebut tidak boleh melebihi 200 (dua ratus) hari. Agreement on Safeguards juga menentukan kriteria untuk penetapan adanya suatu serious-injury dan pengaruh spesifiknya terhadap impor sebagai berikut:

-          Tindakan safeguards dapat diterapkan hanya sepanjang diperlukan untuk melindungi atau mengatasi kerugian yang serius dan memudahkan penyesuaiannya.

-          Apabila pembatasan yang digunakan, diterapkan dalam bentuk pembahasan kuantitatif atau quantitative restriction maka hal itu tidak boleh mengurangi jumlah impor rata-rata per tahun selama-lama 3 (tiga) tahun berturut-turut sesuai data statistik yang tersedia, kecuali ada alasan yang secara jelas diberikan yaitu bahwa tingkat perbedaan tersebut diperlukan untuk melindungi atau mengatasi kerugian yang serius.

Safeguards adalah hak darurat membatasi impor apabila terjadi peningkatan impor yang menimbulkan serious-injury terhadap industri domestik. Tindakan safeguards tidakboleh diterapkan terhadap suatu produk yang berasal dari suatu negara berkembang yang menjadi anggota perjanjian ini jika pangsa impor dari produk tersebut tidak lebih dari 3% (tiga persen). Namun  larangan penetapan tindakan safeguards terhadap negara berkembang yang menjadi anggota perjanjian yang pangsa impornya kurang dari 3% hanya berlaku bila secara kolektif pangsa negara berkembang tidak lebih dari 9% (sembilan persen) dari keseluruhan impor produk yang bersangkutan.

Selanjutnya ditentukan bahwa negara berkembang mendapat hak untuk memperpanjang jangka waktu penerapan suatu tindakan safeguards yang dilakukannya untuk suatu kurun waktu sampai melebihi 2 (dua) tahun di luar batas maksimal yang normal. Negara tersebut juga dapat menerapkan kembali suatu tindakan safeguards terhadap suatu produk yang pernah menjadi subjek tindakan semacam itu untuk suatu kurun waktu yang sama dengan setengah dari jangka waktu tindakan sebelumnya, atau tidak kurang dari dua tahun.

 

Perlakuan dan pembedaan yang diberikan oleh WTO

 

Committee on Governmental Procurement

Negara berkembang yang berminat masuk dalam perjanjian khusus ini dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai national treatmnent melalui negosiasi dengan negara-negara penadatangan lainnya. Pengecuaian tersebut dapat diberikan kepada negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran ataupun karena situasi tingkat perkembangan, keuangan dan perdagangannya tidak memungkinkan negara yang bersangkutan untuk dapat memenuhi ketentuan mengenai national treatment tersebut. Selain itu bagi negara-negara berkembang yang menjadi anggota suatu regional-global arrangement antara negara-negara berkembang dapat dikecualikan dari ketentuan national treatment tersebut (Pasal III: 4, 5 ,6 dan 7)

Adanya Committee on Government Procurement yang merupakan badan pengawas pelaksanaan Agreement tersebut, dan diikutkannya wakil dari negara berkembang dalam Committee tersebut maka kepentingan negara berkembang dapat diperjuangkan.

Adanya bantuan teknis yang dapat diberikan atas permintaan negara berkembang yang bersangkutan. Bantuan tersebut dimaksudkan untuk membantu negara-negara berkembang untuk memecahkan permasalahan yang mereka hadapi dalam bidang government procurement(Pasal III: 8 dan 9)

Negara-negara maju akan mendirikan information centre untuk menampung dan menjawab pertanyaan yang diajukan negara berkembang sehubungan dengan masalah government procurement (Pasal III:10)

Mengenai special and differential treatment, oleh committee secara berkala akan dilakukan peninjauan kembali apakah pengecualian yang diberikan kepada suatu negara akan diperpanjang waktunya. (Pasal III: 13)

 

Waiver dan Pembatasan Darurat terhadap Impor

GATT mengijinkan diadakannya perkecualian dalam bentuk waiver dan langkah darurat lainnya. Perkecualian dalam bentuk waiver misalnya suatu negara dalam melaksanakan kebijakan bidang pertaniannya sebenarnya melanggar GATT, tetapi karena telah ditetapkan sebelum adanya GATT, maka kebijakan tersebut memperoleh waiver (pelepasan tuntutan).

Dalam kasus tertentu suatu negara dapat menghadapi suasana darurat yang memerlukan penanganan dengan mengambil langkah proteksi karena industri dalam negerinya menghadapi masalah. Pasal XIX mengizinkan suatu negara untuk mengambil langkag protektif tersebut. Tetapi pasal XIX menyatakan bahwa langkah protektif tersebut adalah langkah darurat yang bersifat sementara. Perkecualian tersebut dikenal sebagai safeguards. Dengan syarat yang ditentukan secara khusus, suatu negara anggota GATT dapat menerapkan suatu restriksi dalam impornya atau mencabut konsesi tariff yang telah diberikan kepada negara lain untuk produk-produk yang telah mengalami peningkatan impor yang sedemikian besar shingga menimbulkan kesulitan yang berat untuk industri dalam negeri negara-negara yang bersangkutan.

 

Perkecualian untuk Perjanjian Perdagangan Regional

Perjanjian perdagangan regional banyak dimaksudkan bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan hambatan perdagangan dalam bentuk bea masuk (tariff) atau hambatan lainnya (non-tariff). Perjanjian semacam ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip most-favored-nation.

Namun demikian, Pasal XXIV GATT telah mengizinkan perjanjian perdagangan regional, tetapi dengan ketentuan bahwa tujuannya untuk meningkatkan perdagangan, tanpa harus meningkatkan bea masuk maupun hambatan non-tariff tambahan terhadap  barang dari negara-negara non-anggota sehingga menimbulkan hambatan pada taraf yang lebih tinggi daripada yang berlaku sebelum adanya perjanjian.

*Penulis adalah mahasiswa program pascasarjana magister ilmu hukum universitas jambi,Ketua Bidang Penelitian dan pengembangan pada jambi law club
Powered by Telkomsel BlackBerry®