Oleh :
M. Ali Zaidan
Kasus yang menimpa Antasari Azhar adalah kasus hukum. Tidak ada yang membantah pernyataan ini. Prosedur hukum yang ditempuh mulai tingkat penyidikan sampai eksekusi putusan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana. Dengan demikian terasa agak aneh ketika seorang politisi mengkaitkan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dihadiri oleh beberapa tokoh (politik) di nilai sebagai upaya untuk mendongkel pemerintah SBY.
Pernyataan itu lebih mengesankan suasana kejiwaan yang paranoid, sehingga apapun kasus selalu dihubungkan dengan politik. Perkara hukum senantiasa diletakkan dalam bingkai pertarungan kepentingan sesesaat yang menyesatkan. Akibatnya penyelesaian kasus hanya menyentuh aktor-aktor level bawah, sementara aktor utama menikmati berbagai previlege, sehingga tidak tersentuh oleh hukum. Walaupun mereka diusut secara hukum tidak lebih dari arena forum previlegiatum. Persidangan hanya dijadikan sebagai sarana political loundry untuk membersihkan nama-nama mereka yang ternoda. Namun kebenaran materiil tidak terungkap sama sekali, yang ada adalah pihak-pihak dijadikan tumbal untuk memenuhi hasrat kekuasaan yang korup.
PK yang dilakukan oleh Antasari merupakan upaya yang diberikan oleh hukum kepada terpidana. Hukum begitu adil. Sehingga seseorang yang telah berstatus terpidana, tetap diberi hak untuk mempertahankan kepentingannya apabila syarat yang ditentukan oleh undang-undang terpenuhi. Hanya tembok kekuasaanlah yang terkadang menghalang-halangi hak itu diberikan secara adil. Mungkinkah upaya yang dilakukan oleh Antasari mempunyai kekuatan untuk mengungkit pemerintah yang secara legitimate dipilih langsung oleh rakyat? di sinilah kesan paranoid itu mengemuka.
PK merupakan upaya hukum luar biasa. Keluarbiasaan itu terlihat bahwa upaya hukum itu hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde zaak). Dengan demikian tidak tersedia lagi upaya setelah PK. Kedua harus terdapat bukti baru (novum) atau terdapat pertentangan dalam putusan hakim. Tiga kejanggalan yang dikemukakan oleh Antasari dapat dipandang dari dua aspek ini, novum atau pertentangan putusan. Pertentangan keterangan para saksi maupun saksi ahli merupakan alat bukti yang sah diajukan oleh pemohon. Ketiga, upaya tersebut hanya ditujukan terhadap putusan yang bersifat penghukuman ---bukan pembebasan. Oleh karena itu hak tersebut secara limitatif ditentukan undang-undang hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya.
Di luar subyek di atas, siapapun dan dengan dalih apapun tidak diperkenankan menggunakan upaya hukum tersebut. Apalagi PK terhadap PK jelas merupakan tidakan yang contra legem (bertentangan dengan undang-undang). Para pihak (pemohon dan termohon) harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengajukan bukti-bukti yang dilengkapi dengan argumentasi logis rasional masing-masing. Melalui argumentasi yang logis rasional itulah hakim harus menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Rasionalitas harus ditekankan dalam proses ini. Jangan sampai pemohon dirugikan karena mengabaikan aspek ini.
Para pihak berada dalam posisinya masing-masing untuk mencari kebenaran materiil. Menurut PM Trapman, pandangan terpidana/pemohon dalam PK ini merupakan pandangan yang subyektif dari posisinya yang subyektif. Dengan demikian kepada pemohon perlu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengajukan argumentasi yuridisnya. Sementara termohon/jaksa berada dalam pandangan yang subyektif dari posisi yang obyektif. Dengan demikian termohon bukan mewakili diri atau korpnya sendiri akan tetapi untuk dan atas nama negara. Dalam posisi yang saling berhadapan itu, hakim menempati posisi yang netral, yang menurut Trapman dinyatakan sebagai pandangan yang obyektif dari posisi yang obyektif pula.
Obyektivitas hakim menjadi jaminan perkara ini diputuskan secara adil. Mereka tentu tidak boleh bersembunyi di balik independensinya memutuskan perkara ini secara subyektif. Meskipun timbul kontroversi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial akan tetapi hendaklah dilihat dalam perspektif hukum yang luas. Mereka para hakim tidak boleh terjebak dalam kontroversi itu, namun harus memutuskan hukum sesuai dengan hati nurani sendiri tanpa intervensi dari manapun. Intervensi hanya akan membebani perkara tersebut dan kebenaran materiil hanya akan tertunda. Sampai detik ini kita tetap meyakini independensi hakim. Oleh karena itu kewajiban majelis adalah mengembalikan hukum ke akar religiolitas dan moralitasnya. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan sesaat, apalagi semata-mata untuk menghukum seseorang.
Dalam buku Reasonable Doubts, Alan M Dershowits menganalisis kasus OJ Simpson yang didakwa membunuh istrinya Nicole Brown dan pacarnya Ronald Goldman menyatakan bahwa terdakwa Simpson dinyatakan tidak bersalah (not guilty) melakukan pembunuhan. Proses cross examination yang melelahkan dan memperdebatkan hal-hal yang remeh temeh misalnya tentang ceceran darah, pemilik sepatu dan seterusnya, telah menjadikan hukum sebagai sarana pertempuran antara para pihak dan menyebabkan kebenaran materiil dalam kasus tersebut tidak terungkap. Pernyataan not guilty dalam putusan tersebut lebih disebabkan faktor prosessuil persidangan.
Secara obyektif Dershowits menyatakan bahwa kasus yang menimpa sang mega bintang telah menyebabkan a miscarieage of justice karena controversial and divisive case. Sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang hakim yang mengadili kasus tersebut Lance Ito bahwa proses hukum Simpson samap kepada hal-hal yang tidak relevan. Akibatnya putusan tidak bersalah itulah yang dijatuhkan.
Antasari bukanlah OJ Simpson, akan tetapi seorang warganegara biasa yang mencoba menjalankan amanah yang diberikan undang-undang untuk memberantas korupsi di negeri ini. Sekarang dia bukanlah musuh negara, akan tetapi seorang yang tengah melakukan perjalanan mencari keadilan untuk dirinya. Negara melalui pejabat-pejabatnya harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengemukakan alat bukti dan argumentasinya. Tidak lain agar keberaran materiil terungkap dalam kasus yang dinilai banyak fihak mengandung berbagai kejanggalan. Kejanggalan itulah yang harus diungkap melalui PK bukan untuk tujuan lain, apalagi untuk kepentingan politik yang tidak mensejahterakan. Kepada majelis hakim harapan tegaknya keadilan digantungkan sepenuhnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®