Oleh:
Irfan Ridwan Maksum
Mengelola negara, bangsa Indonesia dihadapkan pada sejumlah soal.Tapi dalam persoalan tersebut terdapat sejumlah potensi besar yang dapat menjadi peluang untuk sekaligus memajukan bangsa Indonesia sendiri.
Tantangan tersebut antara lain jumlah penduduk yang besar, luas wilayah yang tergolong tinggi, heterogenitas sosial ekonomi dan politik, topografi yang amat kontras, dan tantangan ideologis yang tidak bisa dinilai sepele. Negara bangsa ini oleh the founding fathers disusun atas daerah besar dan kecil yang kemudian diamendemen pada era Reformasi yang hasilnya lebih berupaya menspesifikkan daerah besar dan daerah kecil.
Susunan tersebut menjadi alur manajemen negara bangsa ini meraih keefektifan mewujudkan cita-cita negara. Kenyataannya di Indonesia belumlah efektif sehingga perlu dicarikan solusinya.
Paradigma Prefektorat
Kehadiran daerah otonom muncul dari adanya desentralisasi. Sejatinya keragaman ingin banyak ditampung. Persoalannya manajemen negara bangsa amatlah berat jika menstandardisasi dan mensinkronisasi adanya desentralisasi dengan tantangan-tantangan tadi hanya dari pusat manajemen negara bangsa di pusat pemerintahannya (baca: Jakarta). Maka perlu alur manajemen yang bersifat sentralisasi memasuki arena lokal.Terciptalah elemen pusat di daerah yang dicapai dengan dekonsentrasi.
Dekonsentrasi ini bahkan bukan hanya elemen sektoral pusat (baca: instansi vertikal), tetapi elemen integrator dan koordinator pusat (generalist). Ia adalah wakil pemerintah. Sistem ini dikenal dengan prefektorat.Di dalam sistem ini gubernur adalah perpanjangan tangan penguasa (pemerintah). Fungsinya adalah mewakili kepentingan nasional dan memastikan bahwa hukum dan kebijakan nasional dipatuhi dan berlaku sampai di tingkat lokal.
Wilayah kerja wakil pemerintah di tingkat lokal ini dikenal dengan wilayah administrasi. Pembagian wilayah administrasi ini akhirnya diikuti oleh penarikan garis batas, institusi sektoral (kementerian) dalam menempatkan birokratnya di tingkat lokal dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidangnya. Penarikan garis batas tersebut berhimpit dengan wilayah administrasi dari generalist tadi sehingga wakil pemerintah diberi tambahan tugas untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan tugas-tugas instansi sektoral yang ditempatkan di wilayahnya.
Sistem ini dikenal dengan nama integrated field administration. Indonesia menganut sistem ini dari sejak Hindia Belanda, sebab kita tahu Belanda dijajah Prancis cukup lama. Dalam sistem terintegrasi tersebut,beberapa negara mendesain wakil pemerintah juga sebagai kepala daerah dalam rangka desentralisasi. Bahkan yurisdiksi wilayah daerah otonom simetris dengan wilayah administrasi dari wakil pemerintah. Sistem ini dikenal dengan prefektur terintegrasi.
Akhirnya, tugas wakil pemerintah dalam sistem ini juga ditujukan untuk mengawasi institusi daerah otonom di tempatnya. Kedudukan gubernur adalah penguasa tertinggi di wilayahnya. Penguasa militer lokal pun tunduk kepadanya dalam konsep ini. Tugas wakil pemerintah ini akan dominan dalam sebuah negara bangsa jika saluran komandonya mengalir ke bawah. Dahulu pada masa rezim Soeharto mengalir sampai kelurahan.
Kedudukannya tidak terputus sampai pemerintah terhubung dengan camat, bupati/ wali kota,gubernur sampai presiden melalui menteri dalam negeri dan atau langsung dari gubernur. Ekses negatifnya, laporan dari bawah sering “asal bapak senang” dan yang dikhawatirkan oleh banyak pihak adalah dominan sentralisasi yang juga diikuti oleh penetrasi politik warga yang berlebihan (Schnur, 1960 dan Fried, 1963), bahkan dapat bersifat ideologis.Hal ini terjadi pada masa rezim Soeharto.
Governance Nasional dan Local Policy
Kebutuhan memperkuat negara di tingkat lokal amatlah cocok untuk keadaan Indonesia yang amat fragmented. Fragmentasi di tingkat lokal yang telah lama ada ditambah oleh fragmentasi di tingkat nasional di tengah kita pilih jalan demokratisasi nasional sesuai visi reformasi yang dianggap baik oleh bangsa kita. Visi bangsa kita sekarang dan ke depan adalah memperkuat negara dengan memperkuat demokrasi nasional.
Alat negara dalam rangka menggerakkan roda pemerintahan di tingkat lokal harus selaras dengan demokrasi nasional. Demokratisasi pada matra governance nasional tampaknya sudah dalam jalur yang tepat dengan catatan perlu perbaikan pilihan bentuk negara yang tegas dan sistem pemerintahan presidensial yang tegas.
Dari sini perlu dipertimbangkan sistem prefektur untuk mengatasi instabilitas yang sangat mudah terjadi di Indonesia ke depan. Gubernur sebagai wakil pemerintah tidak mungkin efektif tanpa saluran langsung di bawah yang menjangkau wilayahwilayah yang lebih kecil. Barangkali memerlukan koordinator lapangan yang menjangkau wilayah yang lebih kecil.
Sistem ini tidak perlu menjadikan bupati/ wali kota menjadi wakil pemerintah kembali. Dengan demikian tidak melemahkan nilai-nilai lokal yang sudah ada.Bahkan DPRD dapat diperkuat dengan diberi wewenang kembali untuk memilih calon kepala daerahnya tanpa ada sistem impeachment.Kontrol politik adalah tugas DPRD dan menjadi partner kepala daerah dalam menggodok kebijakan lokal.
Kebijakan lokal dalam UU pemerintahan daerah amat ditentukan oleh gubernur sebagai kepala daerah.Gubernur mendapatkan atribusi dan delegasi dalam UU tersebut. Jika DPRD lambat mengesahkan peraturan daerah, gubernur dapat menetapkan peraturan gubernur.Namun,ini harus mendapatkan koreksi dari pemerintah terlebih dahulu melalui Kemendagri.
Dengan demikian wajah otonomi di provinsi amat tergantung kepada gubernur pula. Di samping itu, melalui gubernur sebagai wakil pemerintah akan dipantau seluruh unit pemerintahan baik pusat maupun daerah otonom agar sesuai dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, diharapkan standardisasi dan efektivitas pencapaian tujuan negara bangsa dapat diorientasikan oleh gubernur lebih baik lagi.
Sudah saatnya, instrumen ini diarahkan dalam rangka kualitas, profesionalitas, perbaikan, dan standardisasi pelayanan publik nasional mengingat kesenjangan antardaerah amatlah tinggi saat ini. (*)
Source: Suara Indonesia, 11 Juni 2011