Red Notice Momok Bagi DPO?

Thursday, June 16, 2011

Oleh:
Sutarno Bintoro



Akhir-akhir ini istilah “Red Notice” santer sekali disebut di media, baik media cetak maupun elektronik. Red Notice banyak diperbincangkan lantaran KPK mengirimkan Red Notice atas nama Nunun Nurbaeti ke NCB Interpol Indonesia. Selanjutnya, setelah menerima Red Notice dari KPK, NCB Interpol Polri akan mengirimkan Notice tersebut ke ICPO Interpol yang berkantor pusat di Lyon, Perancis. Dari Lyon, Red Notice akan disebar ke seluruh anggota Interpol di 188 negara untuk ditindaklanjuti.


Mengapa Red Notice?

Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Penangkapan diperlukan untuk keperluan ekstradisi seseorang yang dinyatakan sebagai DPO. Data tahun 2009, Red Notice merupakan surat yang paling banyak diterbitkan oleh Interpol, yakni 5.020 buah. Sedangkan pada tahun 2010, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Interpol, Ronald K. Noble, dalam Sidang Umum ICPO Interpol di Qatar, Interpol telah menerbitkan sekitar 6.000 Red Notice dan telah menangkap 160 buronan internasional melalui operasi INFRA-Red 2010.

Red Notice bukan satu-satunya Notice yang diterbitkan oleh Interpol, masih ada enam Notice lain yang juga dikeluarkan oleh Interpol, yaitu Blue Notice, Green Notice, Yellow Notice, Black Notice, Orange notice, dan United Nations Security Council Special Notice. Keenam Notice tersebut mempunyai fungsi berbeda-beda. Blue Notice, misalnya, diterbitkan untuk pengumpulan informasi tambahan mengenai identitas seseorang, lokasi, atau aktivitas ilegal yang terkait kriminal, Green Notice untuk memberikan peringatan atau informasi intelijen kriminal mengenai orang-orang yang memiliki kecenderungan mengulang kejahatan-kejahatan di negara lain, Yellow Notice untuk membantu menemukan orang hilang, terutama anak di bawah umur. Atau untuk membantu mengidentifikasi orang yang tidak mampu mengidentifikasi diri mereka sendiri. Black Notice untuk mencari informasi mengenai mayat tak dikenal, Orange Notice untuk memberi peringatan kepada polisi, kelompok masyarakat, atau organisasi internasional atas bahan berbahaya, tindakan kriminal atau peristiwa yang berpotensi mengancam keselamatan publik, dan United Nations Security Council Special Notice untuk memberi peringatan kepada polisi mengenai kelompok atau individu yang dijadikan target sanksi PBB dalam rangka melawan Al Qaeda dan Taliban.

Bagi KPK sendiri, pengalaman mengirim Red Notice untuk menangkap seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, KPK juga pernah mengirim Notice serupa atas nama Anggoro Widjojo untuk kasus korupsi pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum juga diketemukan.

Berdasarkan pengalaman, keberadaan Red Notice sangat efektif untuk menangkap seorang buronan di suatu negara. Hal ini terbukti pada tahun 2010 Interpol berhasil menangkap 160 buronan Internasional dan mengekstradisi buronan tersebut ke negaranya masing-masing. Selain itu, jaringan Interpol yang sangat luas (188 negara), memungkinkan polisi di negara persembunyian buron melakukan penangkapan dan hal itu tentunya akan mempersempit ruang gerak Sang Buronan di tempat persembunyian.



Kiprah NCB Interpol Indonesia

Indonesia resmi menjadi anggota Interpol pada tanggal 5 Oktober 1954 setelah menghadiri Sidang ICPO Interpol ke 21 di Stockholm, Swedia. Prestasi terkini NCB Interpol Indonesia adalah dengan mengamankan 177 pelaku penipuan internet yang merupakan buronan Interpol China dan Taiwan, kompas.com, Jumat (10/6/2011). Kabarnya, saat ini pihak Kepolisian masih berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk proses deportasi. Sedangkan, prestasi yang tidak kalah pentingnya adalah dengan ditangkapnya Buronan Interpol, Popa Nicolae di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada Desember 2009.

Kisah DPO asal Rumania ini sangat menarik untuk dibahas. Mengapa? Pertama, Popa Nicolae ditangkap karena adanya Red Notice yang diterbitkan oleh Interpol. Kedua, Popa ditangkap di Indonesia yang notabene tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Rumania. Ketiga, penjahat yang telah dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat/dokumen rahasia di wilayah hukum Rumania ini berhasil diekstradisi dengan smooth berkat permintaan ekstradisi yang diajukan berdasarkan prinsip hubungan baik dan jaminan resiprositas dari Pemerintah Rumania kepada pemerintah Indonesia. Alhasil, Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 menetapkan Pelaksanaan Penyerahan Ekstradisi (PPE) atas nama Popa Nicolae dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Rumania melalui Nota Diplomatik Kedutaan Besar Rumania di Jakarta.



Nunun bagaimana?

Kasus yang dialami oleh Nunun Nurbaeti tidak jauh beda dengan apa yang dialami oleh Popa Nicolae. Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, ini kini telah resmi menjadi DPO Interpol dengan disebarnya Red Notice ke semua negara anggota Interpol. Bedanya, Ibu empat orang anak ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi bukan penggelapan.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menarik paspor Nunun dengan harapan yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana dan kembali ke Indonesia dengan bantuan KBRI di negara tempatnya berada. Namun, karena dirasa penarikan paspor saja tidak cukup, maka KPK akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan Interpol dengan menerbitkan Red Notice.

Langkah KPK kali ini merupakan momok bagi Nunun Nurbaeti dan keluarga. Hal ini terungkap dari pernyataan suaminya, Adang Daradjatun yang menyatakan kalau Nunun mengalami ketakutan. "Anda silakan memberi penilaian, membayangkan betapa takutnya ibu dengan kondisi sekarang," tutur Adang, seperti dilansir detik.com (9/6/2011). Bukan tidak mungkin nasib yang dialami oleh Popa Nicolae juga akan dialami Nunun.

Sebagai publik figur, status buron tentu sangat membebaninya dan ini adalah aib buat keluarga besar Adang daradjatun. Apalagi sekarang bukan hanya buronan Indonesia, tapi buronan 188 negara anggota Interpol. Hal ini tentu semakin merepotkan langkah Ibu yang selalu tampil rapi ini. Pertanyaannya, sampai kapankah Nunun Nurbaeti akan terus bersebunyi dari kejaran KPK? Akankah KPK berhasil membawa pulang Nunun Nurbaeti? Atau KPK harus bersabar menunggu seperti halnya KPK menunggu Anggoro Widjojo yang sampai saat ini belum juga kunjung berhasil ditangkap?

Bagaimanapun hukum harus ditegakkan tanpa mengenal pandang bulu. Sementara 200 juta rakyat Indonesia menunggu kedatangan Anggoro, Nunun, dan Nazaruddin pulang memenuhi panggilan KPK. Biarlah waktu saja yang menjawab teka-teki ini karena sang waktu punya waktunya sendiri untuk menjawab. Tapi kalau boleh memohon kepada “Sang Waktu” biarlah jawabannya “Nunun, Anggoro, dan Nazaruddin akan pulang dengan sukarela dan memenuhi panggilan KPK karena mereka sadar, bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia yang baik dan taat hukum”. Semoga...(*)

(*) Penulis adalah Pemerhati Anti-Korupsi, aktif di Forum Anti-Korupsi Internasional


Source: Here