Kontekstualisasi Pancasila

Monday, June 6, 2011

Saan Mustopa

Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,25 Mei 2011 lalu, delapan pimpinan lembaga negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, dan KY) sepakat perlunya aksi nasional dalam upaya sosialisasi dan penguatan Pancasila sebagai dasar ideologi negara.

Pertemuan itu menyepakati empat hal penting dan strategis yakni: Pertama, komitmen mereka untuk secara aktif mengambil tanggung jawab dalam upaya menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara sesuai peran, posisi, dan kewenangan masing-masing. Kedua, Pancasila harus menjadi ideologi dan inspirasi untuk membangun kehidupan bangsa dan negara yang rukun, harmonis, dan jauh dari perilaku mendahulukan kepentingan kelompok atau golongan.

Ketiga, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai empat pilar kehidupan berbangsa harus diimplementasikan secara nyata. Keempat,perlunya rencana aksi nasional yang dilakukan suatu lembaga untuk melakukan sosialisasi dan penguatan nilainilai Pancasila secara formal melalui pendidikan Pancasila dan konstitusi.

Pertemuan itu sungguh melegakan, karena Pancasila sebagai dasar ideologi negara sekaligus sebagai common platform negara-bangsa Indonesia sudah saatnya menjadi tempat kita kembali. Di tengah aneka problema yang membelit kehidupan kebangsaan kita, Pancasila menjadi jalan keluar yang mengurai persoalan demi persoalan bangsa.

Saat bangsa ini diterpa badai kultural asing seharusnya mendorong segenap komponen bangsa untuk bergegas membenahi benteng pertahanan kultural kita yang berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kontekstualisasi nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila dasar negara itu diperlukan agar Pancasila selalu menjadi the living ideology, ideologi yang senantiasa hidup dan bisa diterapkan di segala zaman.

Kontekstualisasi dan Pancasila menjadi kebutuhan bagi bangsa ini karena setiap zaman selalu menghadirkan nuansa dan tantangan yang berbeda-beda. Karena itu, perlu dicari pendekatan pemahaman dan pengamalan Pancasila yang kompatibel dengan konteks yang berkembang di masyarakat yang terus berubah.


Penyegaran Pemahaman

Kontekstualisasi nilai-nilai Pancasila harus dimulai dengan menyegarkan kembali pemahaman kita tentang Pancasila yang dihubungkan dengan dinamika kebangsaan kita. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila pun membuka ruang interpretasi seluas-luasnya bagi warga-bangsa Indonesia dalam mengambil sari patinya untuk diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sari pati Pancasila itu akan menjadi api semangat hidup dan mengembalikan kesadaran kita semua bahwa bumi pertiwi ini adalah warisan mahakarya para pendahulu kita— yang secara falsafah berdimensi amat universal. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa sejatinya bangsa ini meyakini monoteisme sebagai landasan teologisnya.

Sila pertama ini menempatkan Tuhan Yang Maha Esa sebagai kekuatan transendental yang mendorong penganutnya untuk meningkatkan kesalehan (asketisme) baik di level individual maupun sosial. Mereka yang beriman bahwa Tuhan itu omnipresent: Mahahadir—akan membimbing hamba-Nya untuk merasa selalu diawasi, bersikap jujur, dan menghindari untuk berlaku koruptif.

Bangsa ini menemukan konteks dan relevansi sila pertama Pancasila ini dengan spirit pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu akar persoalan bangsa saat ini. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mencerminkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini mesti didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan universal yang bersumber dari falsafah bangsa kita seperti toleransi, harmoni, tepa selira, tenggang rasa, gotongroyong, andhap asor, serta saling menghormati sebagai karakter asli (genuine character) bangsa ini.

Karakter asli ini mesti terus dirawat dan dijaga melalui pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Bila karakter asli bangsa ini tertanam mengakar (rooted in culture), akan menjadi civic culture yang menjadi keunggulan kompetitif bangsa ini di bidang kultural dibandingkan bangsa bangsa lain di dunia.Penghormatan hak-hak asasi manusia (HAM) dan penegakan keadilan juga merupakan inti dari sila kedua ini.

Sila Persatuan Indonesia menemukan konteksnya di saat bangsa ini begitu mudah terpecah- belah dan terprovokasi hanya untuk perkara-perkara yang tidak substansial. Kisruh Kongres PSSI tempo hari adalah contoh nyata betapa anak-anak bangsa ini lebih menonjolkan ego sektoral dan kelompok serta abai terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Begitu juga maraknya aksi perekrutan jaringan Negara Islam Indonesia (NII) adalah wujud dari masih latennya potensi sebagian kecil dari bangsa ini untuk keluar dari kerangka NKRI. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menunjukkan komitmen founding fathers kita untuk memilih jalan demokrasi dan musyawarah dalam menyelesaikan problem-problem kebangsaan.

Sila ini tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Perdebatan- perdebatan yang produktif yang dibimbing akal sehat (common sense) dan kebijaksanaan akan memandu bangsa ini pada peradaban politik yang lebih bermartabat.

Sementara sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkait bagaimana proses penegakan keadilan benar-benar dirasakan oleh segenap rakyat Indonesia tanpa pandang bulu.Penegakan hukum yang tegas dan afirmatif akan memenuhi rasa keadilan di masyarakat yang pada gilirannya menjadi modal sosial bagi bangsa ini dalam melahirkan stabilitas sosial-politik.

Kekerasan, terorisme, revolusi sosial, dan radikalisme yang merupakan efek dari ketidakadilan akan hilang begitu saja bila sila kelima ini benar-benar menjadi panduan bagi para penyelenggara negara.(*)


(*) Saan Mustopa adalah Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI

Source: Seputar Indonesia